Wednesday, August 3, 2016

Makalah Tentang HUKUM PERJANJIAN HUKUM PERDATA

Makalah Tentang HUKUM PERJANJIAN HUKUM PERDATA


BAB I

PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan berkontrak” dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan apa saja, asal tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat” kedua belah pihak.

Terjadinya prestasi, wanprestasi, keadaan memaksa, fiudusia, dan hak tangunggan dikarenakan hukum perikatan menurut Buku III B.W  ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya ini  diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu. Oleh karena sifat hukum yang termuat dalam Buku III itu selalu berupa suatu tuntut-menuntut maka Buku III juga dinamakan hukum perhutangan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur” sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut undang-undang dapat berupa : 1. Menyerahkan suatu barang. 2. Melakukan suatu perbuatan. 3. Tidak melakukan suatu perbuatan.


1.2    RUMUSAN MASALAH

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :

1.  Apa pengertian dari Perjanjian?.

2.  Apa pengertian prestasi dan wanprestasi?.

3.  Apa pengertian azas azas kontrak bisnis?.

4.      Apa pengertian perjanjian kontrak?.

5.      Apa pengertian risiko dan keadaan memaksa?.

6.      Apa pengertian fidusia?.

7.      Apa pengertian hak tanggungan?.


1.3    TUJUAN PEMBAHASAN

Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk :

1.      Memahami pengertian perjanjian.

2.      Memahami prestasi dan wanprestasi.

3.      Memehami azas azas kontrak bisnis.

4.      Memahami perjanjian kredit.

5.      Memahami risiko dan keadaan memaksa.

6.      Memahami fidusia.

7.      Memahami hak tanggungan.



















BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Perjanjian.

1.Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan

Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

1.  Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

2.  Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

3.  Pengertian perjanjian terlalu luas

4.  Tanpa menyebut tujuan

5.  Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

6.  Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini: