Showing posts with label kriminologi. Show all posts
Showing posts with label kriminologi. Show all posts

Tuesday, September 27, 2016

Contoh Soal Singkat tentang Mata Kuliah Kriminologi beserta pemecahannya

Contoh Soal Singkat tentang Mata Kuliah Kriminologi beserta pemecahannya


Soal :
1.       Apa itu asas teritorial ?
2.       Apa saja isi Pidana Pokok ?
3.       Apa saja Penyebab dihapusnya Hukuman Pidana?
4.       Apa tujuan Hukum Pidana ?
5.       Apa saja tujuan dihapuysnya Pidana ?

Jawab :
1.       Aturan pidana dalam UU indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak Pidana di wilayah indonesia
2.       Hukuman  Mati, Penjara, kurungan, denda, dan Tutupan
3.       Meninggal dunia
Kekurangan Bukti
Sudah Lewat Tanggal Kadaluarsa
4.       Mengatur masyarakat agar terciptanya suasana yang kondusif
Menentukan apa yang dilarang dan termasuk kejahatan / Pidana
Menentukan hukuman apa yang di dapat oleh pelanggar

5.       Alasan pemaaf dan Pembenaran

download now

Read More

Thursday, September 15, 2016

Tinjauan Kriminologi terhadap Kasus Aborsi

Tinjauan Kriminologi terhadap Kasus Aborsi


ANALISIS KASUS

ABORSI


Oleh:


NAMA                        : I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya

NIM                             : 1401020085






FAKULTAS ILMU AGAMA & KEBUDAYAAN

PRODI HUKUM AGAMA HINDU

UNIVERSITAS HINDU INDONESIA

TAHUN AJARAN 2015 / 2016




KATAPENGANTAR


            Puji syukur pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas berkat, rahmat, dan izin -NYA, penulis dapat menyelesaikan paper ANALISIS KASUS ABORSI  ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dalam mata kuliah KRIMINOLOGI.

Pembahasan makalah ini dimulai dengan membahas defenisi aborsi, aborsi menurut berbagai agama,aborsi dari segi kesehatan / medis,  aborsi menurut hukum, serta tinajauan terhadap aborsi dari sisi kriminologis.

Pada kesempatan ini, penulis secara khusus ingin menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada dosen mata kuliah kriminologi atas bimbingan, pengajaran dan didikannya dalam perkuliahan ini,  juga kepada semua teman – teman yang ikut membantu baik saran – saran maupun kritikannya atas makalah ini penulis ucapkan terimakasih.

Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, tidak hanya bagi para aktivis hukum tetapi juga untuk khlayak umum yang setiap saat, kapan dan dimanapun dapt menemui kasus seperti ini, khususnya dalam masyarakat kita dewasa ini. Melalui makalah ini pula penulis berharap agar masyarakat bisa mengerti akibat dari aborsi yang illegal  itu baik dari segi sanksi agama, moral/ batin dan sanksi pidananya sebagai suatu perbuatan yang jahat.

Tak ada gading yang tak retak, tiada manusia yang luput dari kesalahan, untuk hal tersebut kritik dan saran konstruktif dari para pembaca sangat diharapkan demi perbaikan makalah selanjutnya.


                                                                                         

                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................... 2

DAFTAR ISI.................................................................................................. 3

BAB I LATAR BELAKANG....................................................................... 4

Latar Belakang...........................................................................................

BAB II ISI........................................................................................................

Defenisi Aborsi.......................................................................................... 5

Alasan – Alasan Aborsi............................................................................. 8

Aborsi dan Pandangan Agama – Agama.................................................. 9

TINJAUAN KRIMINOLOGI..................................................................

Aborsi Ditinjau dari Sisi Hukum dan Medis............................................ 20

Aborsi dan UU Kesehatan....................................................................... 21

Hukum dan Aborsi................................................................................... 23

Upaya Untuk Menanggulangi Aborsi Secara Ilegal................................. 25

Hukum Abortus di Berbagai Negara........................................................ 25

BAB III PENUTUP...................................................................................... 31

Kesimpulan............................................................................................... 31

Saran......................................................................................................... 31

Daftar Pustaka.......................................................................................... 32











BAB 1

LATAR BELAKANG


Kemajuan zaman serta teknologi yang semakin canggih membuat manusia itu semakin mudah untuk melakukan dosa. Bahkan ada banyak orang yang menyalagunakan kemajuan tersebut untuk menghancurkan dirinya sendiri tanpa ia sadari. Manusia sekarang ini cenderung menyukai hal-hal yang serba instant. Makanan yang serba instant, kerja yang serba instant dan obat-obatan yang serba instant, termasuk membunuh dengan instant karena mereka melakukan aborsi dengan hanya menelan sebuah pil atau sebuah kapsul. Jutaan manusia di muka bumi ini melakukan aborsi baik secara instan maupun dengan cara tradisional mengurut atau meminum air tape, dll. Yang anehnya para pelaku ini tidak merasa bersalah sedikitpun. Mereka menganggap melakukan aborsi sama saja dengan mengeluarkan benjolan yang berupa penyakit dari dalam tubuh.

Aborsi pada zaman ini bukan lagi sekedar pembunuhan terhadap anak yang tidak dikehendaki tetapi sudah berkembang menjadi industri aborsi dan jual beli mayat bayi untuk berbagai kepentingan
Mayat-mayat bayi itu diperlukan dalam:

1.      Penelitian ilmu pengetahuan.

2.      Praktek laboratorium mahasiswa kedokteran.

3.      Pembuatan obat kanker, parkinson, aids, ginjal, diabetes dll.

4.      Bahan campuran kosmetika wanita.

5.      Obat awet muda.

6.      Obat kuat seksualitas.

7.      Kanibalism.

8.      Ritual pengikut setanism.

Bahkan  di Cina orang menjual janin bayinya untuk dijadikan santapan orang-orang yang tidak berprikemanusiaan, karena mereka sudah jauh lebih kejam dari Sumanto yang memiliki gangguan jiwa. Banyak restoran-restoran di Cina yang menyediakan sup janin bayi. Zaman memang sudah edan dan manusianya yang edan membuatnya edan.

Oleh karena kasus ini bukan lagi kasus yang bersifat local tetapi sudah bersifat internasional atau telah mendunia akhir – akhir ini,seseorang dengan mudahnya dapat membunuh janin yang ada dalam rahimnya maka penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam paper ini.

























BAB II

PEMBAHASAN


I. Defenisi Aborsi

1.      Menurut The World Book Encyclopedia yang dikeluarkan A Collector’s Printing hal. 14 a tahun 1976 - Aborsi adalah berakhirnya kehamilan seseorang sebelum janin bayi dapat hidup diluar kandungan.

2.      Menurut The New Lexicon Webster’s Encyclopedia Dictionary Of The English Language Deluxe Edition, hal. 3 - Aborsi adalah pengeluaran janin bayi dari rahim baik secara paksa maupun secara tidak sengaja.

3.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua hal 2 - Aborsi adalah pengguguran kandungan.

Read More

Sunday, September 4, 2016

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah KRIMINOLOGI dengan Judul “KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka Makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan.

Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan Makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulisan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin

Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.

Pekanbaru , 05 Desember  2013


Penulis


























DAFTAR ISI


Kata Pengantar …………………………………………………………………………… 1

Daftar Isi ………………………………………………………………………………….  2


Bab I Pendahuluan                                         


A.Latar Belakang ………………………………………………………………………… 3

B.Rumusan Masalah ……………………………………………………………………..  5

C.Tujuan Penulis …………………………………………………………………………  5


Bab II Pembahasan


1.Korupsi dan Kejahatan Terorganisir …………………………………………………  6

2.Makna Tindak Pidana Korupsi ……………………………………………………….  7

3.Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi ………………………………………………..  8

4.Korupsi dan Desentralisasi …………………………………………………………….  11

5.Faktor-Faktor Kejahatan Korupsi dalam Segi Kriminologi ………………………..  13

6.Upaya Mencegah Kejahatan Korupsi ………………………………………………..  16

7.Manfaat Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi ……………………  17


Bab III Penutup


A.Kesimpulan …………………………………………………………………………….  19

B.Saran ……………………………………………………………………………………  21


DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………. 22

                                                                                                                                             













BAB I

PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG


Permasalahan kejahatan bukanlah semata-mata permasalahan abad teknologi modern dewasa ini. Meskipun manusia sudah demikian pesat maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan telah di lakukan banyak terobosan baru. Permasalahan kejahatan masih tetap merupakan duri dalam daging dan pasir dalam mata. Secara umum telah disadari bahwa permasalahan kejahatan akan selalu ada dan tetep akan sampai dunia ini berakhir. Korupsi merupakan salah satu masalah nasional yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang dapat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan di samping merupakan tindakan penyelewengan terhadap kaidah-kaidah hukun dan norma-norma sosial lainnya sehingga masalah korupsi merupakan ancaman serius dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.


Sejarah telah membuktikan bahwa hancurnya suatu negara, pemerintah bahkan masyarakat disebabkan oleh merajalelanya tindak pidana korupsi. Lebih tragis lagi apabila terj adinya korupsi bahkan disebabkan pelakunya kesulitan ekonomi, melainkan untuk menumpuk kekayaan diri pri badi .Sebagai penyakit pada umunnya, maka korupsi perlu ditanggulangi, paling sedikit harus dicegah terjadinya. galah satu sarana untuk menanggulangi adalah dengan peraturan hukum.[1] Korupsi adalah bentuk kejahatan. Kebanyakan orang, termasuk ulama, akan sepakat tentang hal itu.






Kriminologi adalah disiplin ilmu yang menjadikan kejahatan sebagai objek studinya. Namun, korupsi jarang menjadi fokus penelitian kriminologi. Ketika korupsi diteliti, itu sebagian besar dalam konteks konsep yang lebih luas dari kejahatan, seperti kejahatan terorganisir (organized crime).[2] Kajian tentang korupsi dari aspek kriminologis menjadi penting, mengingat kriminologi memberikan sumbangan yang sangat besar bagi hukum pidana, dengan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan perilaku kejahatan korupsi, yang menjadi dasar kebijakan kriminal   dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi.

Peraturan Perundang – Undangan merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan senabagai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tebah pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terdapat gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akhir-akhir ini.

Para pejabat Negara menjadikan kasus korupsi dijadikan senjata ampuh dalam pidatonya, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun  tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Lemahnya hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para koruptor untuk menghindar dari tuntutan.[3]

 Dari penjelasan di atas, penulis mencoba untuk mencari tahu factor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan kejahatan korupsi.






Read More

Makalah Kriminologi Tentang Analisis Kasus Pencurian

Makalah Kriminologi Tentang Analisis Kasus Pencurian



KATA PENGANTAR


                Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.

                Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

                Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Tangerang selatan, 11 November 2014



Penyusun









Daftar Isi


COVER

KATA PENGANTAR......................................................................................................................................... i

DAFTAR ISI........................................................................................................................................... ii


BAB I PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG....................................................................................................................1

1.2   RUMUSAN MASALAH...............................................................................................................2

1.3   KERANGKA TEORI....................................................................................................................2


BAB II KASUS:  MOTOR DISIKAT MALING, WARTAWAN RUGI Rp 16 JUTA

1.1   FAKTOR PENDORONG TINDAK PIDANA PENCURIAN......................................................8

1.2   DAMPAK NEGATIF PENCURIAN.........................................................................................12

1.3   CARA MENCEGAH DAN MENGATASI PENCURIAN BERMOTOR..................................13


BAB III PENUTUP

1.1  KESIMPULAN.........................................................................................................................15









BAB I

PENDAHULUAN



1.1             Latar Belakang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCiQ9hqHiZIgaLnfUe5tWhbQuxDvTDt9HUjWJvasRtb4L82hycGDFPLZYaZhk6ply5gcsbCzyVVGMku7T_InhO7xVqPVpbYIfqjyaIUtvUd_KL1UiF-Mg_62C42Og4FyTsH1mansJK2ZRF/s1600/maling+jadul.png


Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila tingkat perekonomian menengah keatas dan kondisi keamanan yang harmonis Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap masyarakat berperilaku serasi dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang diwujudkan dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

                Namun belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang berpengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat Indonesia mengalami krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya kejahatan dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.

                Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.

                Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.



1.2             Rumusan Masalah

Berdasarkan pada uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.       Apa saja faktor pendorong yang memicu tindakan pencuiran?

2.       Apa saja dampak dari adanya tindakan pencurian?

3.      

download now

Read More