Showing posts with label kasus. Show all posts
Showing posts with label kasus. Show all posts

Thursday, September 29, 2016

5 Kasus Anak Psikopat Pembunuh Paling Sadis Sepanjang Masa

5 Kasus Anak Psikopat Pembunuh Paling Sadis Sepanjang Masa



Assalamualaikum,


Psikopat merupakan gangguan kejiwaan yang bisa dialami oleh siapa saja. Tak terkecuali anak-anak. Ternyata banyak juga loh kasus yang sudah ditimbulkan oleh anak-anak dibawah umur yang psikopat. :#

Tak percaya? Silahkan disimak aja ulasan berikut ini. ;)

Mary Flora Bell




Anak psikopat seram yang pertama adalah Mary Flora Bell. Dia melakukan aksi pelampiasan psikopatnya dengan membunuh dua anak lelaki kecil pada umur 11 tahun gan. :#

Pertama pada bulan Mei tahun 1968 sehari sebelum ulang tahunnya yang ke sebelas, Mary Flora Bell mencekik Martin Brown (4 tahun) di sebuah rumah kumuh di Scotswood, sebuah daerah pinggiran kota Newcastle, Inggris.

Pada bulan Juli tahun yang sama, Mary Bell dan Norma Joyce Bell (13 tahun), mencekik, menggores-gores korban dan memutilasi (mohon maaf) alat kelamin korban. Namanya Brian Howe (3 tahun). :#

Mary Bell ini terkenal banget di zaman itu gan. :f Bisa dibayangin, anak umur sebelas tahun udah membuat geger seluruh negeri karena membunuh dua anak kecil dengan tanpa bersalah. :# Bahkan sampai ada tiga buku cerita yang terinspirasi dari kisah ini loh gan. Yakni, The Case Of Marry Bell, Cries Undeard: the Story of Marry Bell, dan Looking for JJ. ;)

Sekarang Mary Bell sudah keluar dari penjara dengan nama yang disamarkan gan. :) Bahkan dia pada 2009 lalu sudah mempunyai cucu yang lahir dari anaknya yang juga dirahasiakan identitasnya.

Cristian Fernandez




Kehidupan yang diwarnai dengan kekerasan dan penelantaran membuat Cristian Fernandez begitu suram dalam menghadapi pertumbuhannya. :( Ketika dia hanya dua-tahun-tahun, Cristian ditemukan telanjang dan berkeliaran jalan South Florida.

Sang nenek yang merawatnya bersembunyi dengan kokain di sebuah kamar motel, ibunya tak bisa ditemukan. Serta konsepsi keyakinan kekerasan seksual terlanjur datang dari ayah tirinya. :c

Dia diserang secara seksual oleh sepupu dan dipukuli oleh ayah tirinya, yang bunuh diri sebelum polisi menyelidiki kasus tersebut. Puncaknya ada pada tahun 2011, Cristian didakwa 13 tahun kurungan sebab pembunuhan tingkat pertama pada saudara tirinya yang berumur 2 tahun dan pelecehan seksual pada saudara tirinya berumur 5 tahun. :#

Pada bulan Agustus tahun 2013, Cristian mencapai kesepakatan pembelaan dengan jaksa di mana ia akan dihukum sebagai minor untuk pembunuhan (biaya kekerasan seksual dijatuhkan) dan akan tetap di fasilitas remaja sampai dia 19.


Girl-A (Berinisial A)




Pada 1 Juni 2004, seorang siswi 11 tahun yang namanya disamarkan sebagai "Girl A" (Berinisial A), membunuhnya teman sekelasnya, Satomi Mitarai (12 tahun) di kelas kosong saat makan siang di sebuah sekolah dasar di Jepang. :#

Dari sana terlihat jelas, Girl-A menggorok leher dan lengan Mitarai dengan pisau lipat. :# Dia kemudian meninggalkan tubuh Mitarai ini di lokasi pembunuhan dan kembali ke kelas dengan pakaian berlumuran darah. Akhirnya gurunya menangkap basah dirinya dan menemukan tubuh Mitarai yang sudah tak bernyawa. Sinting ya gan. :#

Setelah dibawa kepolisian, Girl-A mengakui kejahatan tersebut dan mengatakan bahwa dia dan Mitarai telah bertengkar akibat komentar di internet. Rupanya mereka terlibat pertengkaran dan memuncak saat Mitarai mengejeknya sok baik, sok alim, dll.

Akhirnya tanggal 15 September 2004, Pengadilan Jepang memutuskan untuk membawanya ke fasilitas pemasyarakatan remaja yang dikelola negara selama empat tahun. Ternyata psikopat beneran ni anak gan. :#

Alex King dan Derek King Bersaudara




Kisah ini dimulai dari kebakaran di sebuah rumah pada tanggal 26 November 2001. Petugas pemadam kebakaran melaksanakan tugas mereka begitu tanggap dengan memadamkan api dan mencari korban. :@

Tetapi cerita teanehan mulai muncul. Dalam salah satu kamar, mereka menemukan seorang pria duduk di sofa, mati. :f

Tadinya mereka berpendapat bahwa pria tersebut meninggal karena kebakaran yang terjadi. Tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pria tersebut meninggal karena trauma benda tumpul. Tengkoraknya retak terbuka dan setengah dari wajahnya pecah. :#

Korban bernama Terry King, 40 tahun. Ternyata dibunuh oleh anak-anaknya sendiri, Alex, 12 tahun, dan Derek, 13 tahun. :# Gila. Mengerikan gan. :#

Derek menunggu sampai Terry tertidur. Kemudian memukul dia sepuluh kali di kepala dan wajah Terry dengan tongkat aluminium bisbol. Mereka berdua kemudian membakar rumah untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Sayang, petugas pemadam kebakaranlah yang justru mengetahui lebih dahulu aksi mereka.

Menurut pengakuan mereka, Terry sebenarnya adalah ayah yang penuh kasih, penyayang dan lembut. Sayangnya, ia dikenal sebagai seorang ayah yang ketat dan suka menghukum secara psikologis. :f

Misalnya saat mereka dihukum, Terry akan membuat mereka duduk di sebuah ruangan sementara ia menatap mereka untuk jangka waktu yang lama. Belakangan diketahui, hukuman semacam ini ternyata membuat mental mereka hancur secara psikis loh. :#



Setelah ditangkap, mereka mangakui telah membunuh Terry sebab mereka tidak ingin mendapat hukuman tersebut karena melarikan diri dari rumah. Kedua anak ini didakwa dengan pembunuhan terbuka dan ditempatkan di sebuah pusat penahanan remaja. :)

Jasmine Richards & Jeremy Steinke




Tidak ada yang lebih membutakan hati daripada cinta. Ya, inilah yang dialami oleh pasangan Jeremy Steinke dan Jasmine Richards. Mereka membunuh keluarga Jasmine (orang tua dan adik) sebab tidak menyetujui hubungan mereka. :c Jasmine Richards waktu itu masih 12 tahun, sedangkan Jeremy Steinke 23 tahun.

Steinke masuk ke rumah Jasmine dan membunuh ibu dan ayahnya. Kemudian dia memerintahkan Jasmine untuk menusuk adiknya. Dia menusuk adiknya sekali sebelum Steinke mengambil alih dan menggorok lehernya. Kampret. Sadis banget nih orang. :# :c

Pada tanggal 9 Juli 2007, Jasmine Richards dinyatakan bersalah dengan tiga pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman sepuluh tahun. Kemudian hukuman tersebut akan diikuti oleh empat tahun di rumah sakit jiwa dan empat setengah tahun di bawah pengawasan bersyarat di masyarakat. ;)

Sedangkan Steinke dihukum seumur hidup pada masing-masing tiga tuduhan pembunuhan tingkat pertama. :c Dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani dua puluh lima tahun. 


Nah, itulah tadi beberapa kasus 5 Anak Paling Psikopat Sepanjang Masa. Semoga bisa memberikan pengetahuan dan pengertian bahwa psikopat ternyata bukan sepenuhnya bawaan lahir, gan. :# Ada pula motif-motif dan pembentukan sifat psikopat yang bisa membuat mereka nekat. ;)

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Psikopat Dunia Nyata :#

                   Cerita Anak Paling Menyeramkan Sepanjang Masa :#

                   5 Film Psikopat Pembunuh Terbaik, Wajib Ditonton! :)



download now

Read More

Saturday, September 24, 2016

ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM ASPEK KRIMINOLOG

ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM ASPEK KRIMINOLOG


KRIMINOLOGI

“ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM ASPEK KRIMINOLOGI”






Oleh:

I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya




















BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum menghendaki adanya peraturan-peraturan yang jelas untuk mengatur tata kehidupan rakyatnya agar tercipta kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ada beberapa instrumen hukum di Indonesia, salah satunya adalah hukum pidana. Supaya keadilan dapat tercipta di masyarakat, tidak cukup hukum itu hanya dituangkan dalam peraturan tertulis, tetapi harus dilihat juga realita di masyarakat bagaimana hukum itu bekerja apakah sudah benar-benar sesuai dengan keadilan di masyarakat ataukah belum. Dalam hukum pidana, untuk mengetahui bagaimana realita di masyarakat (hukum pidana empirik) dapat diketahui salah satunya dengan ilmu kriminologi.

Kriminologi menurut Bonger adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.[1] Menurutnya, kejahatan dapat terjadi karena banyak sebab seperti faktor lingkungan yang mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat ataupun keadaaan jiwa pelaku yang mungkin tidak normal. Sehingga, sebenarnya kejahatan itu tidak semuanya dilakukan oleh orang yang jahat. Ada orang-orang yang sebenarnya tidak jahat, tetapi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya dia jadi berbuat jahat. Hal ini serupa dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak usia 13 tahun di Kramatjati, Jakarta Timur. Kita tidak bisa secara langsung mengatakan bahwa anak ini jahat, karena memang harus dilihat lebih dalam lagi mengapa sebenarnya anak tersebut bisa berbuat seperti itu, pasti ada beberapa faktor yang menyebabkannya. Oleh karena itu, penting sekali menganalisis sebab-sebab kejahatan yang dilakukan anak tersebut dari aspek kriminologi supaya kedepan tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti dalam kasus tersebut.


1.2  Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas, dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut, yakni apakah faktor-faktor penyebab anak tersebut melakukan pelecehan seksual jika dilihat dari aspek kriminologi?


BAB II

PEMBAHASAN


2.1    Posisi Kasus

1.        AK merupakan bocah berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

2.        AK diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 13 anak (12 anak laki-laki dan 1 anak perempuan) yang menjadi teman sepermainannya.

3.        Perbuatan AK mulai kethuan pada hari Kamis, 29 Mei 2014 setelah ada korban yang menceritakan kepada orang tua mereka.

4.        Pelecehan seksual yang dilakukan berupa meraba dan memegang bagian kelamin korban dan ada juga yang duburnya disodok pakai tangan dan kayu.

5.        AK dikenal warga sebagai anak yang biasa saja seperti anak normal lain pada umumnya.


2.2    Faktor-Faktor Penyebab Anak tersebut Melakukan Pelecehan Seksual jika Dilihat dari Aspek Kriminologi


2.2.1   Kejahatan karena Faktor Keluarga

AK merupakan seorang anak SD yang pada masa itu seharusnya ia masih menjadi seorang anak yang polos, yang belum saatnya mengerti masalah seksual, sehingga tidak mungkin dalam umurnya yang masih anak-anak ia melakukan pelecehan seksual tersebut. Tindakan yang dilakukan tersebut pasti ada suatu hal yang menyebabkannya karena pada umumnya dalam usia tersebut anak-anak tidak seharusnya melakukan hal tersebut.

Setelah ditelusuri dari artikel-artikel terkait tentang kasus ini, ternyata penyebab AK melakukan perbuatan tersebut adalah gara-gara ia pernah menonton video porno di HP ayahnya. Nah, yang namanya anak pastilah ia punya rasa ingin tahu yang sangat tinggi, jika ia melihat sesuatu yang baru pastilah ia ingin mencobanya juga. Sehingga, tidak heran apabila AK melakukan pelecehan seksual kepada teman sepermainannya.

Jika dilihat dari penyebab apa yang diperbuat AK tersebut, maka dapatlah kita salahkan keluarganya sehingga AK bisa berbuat seperti itu. AK merupakan anak yang masih di bawah umur sehingga wajiblah ia dalam pengawasan dan perlindungan keluarganya. Seharusnya keluarga AK harus selalu mengontrol dan mengawasi apa saja setiap kegiatan yang dilakukan oleh AK. Dalam kasus ini, berarti keluarga AK telah lalai dalam mengawasi AK kerena ia bisa sampai melihat video porno tersebut apalagi dari HP ayahnya. Yang seharusnya AK tidak jahat, berubah menjadi jahat gara-gara menonton video tersebut. Sehingga dalam hal ini, kejahatan lahir atau timbul karena faktor keluarga dimana orang tua AK telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap AK.


2.2.2   Social Learning Theory – Observational Learning (Albert Bandura)

Penyebab terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh AK tersebut juga dapat ditinjau dari Teori Pembelajaran Sosial (

download now

Read More

Thursday, September 15, 2016

Tinjauan Kriminologi terhadap Kasus Aborsi

Tinjauan Kriminologi terhadap Kasus Aborsi


ANALISIS KASUS

ABORSI


Oleh:


NAMA                        : I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya

NIM                             : 1401020085






FAKULTAS ILMU AGAMA & KEBUDAYAAN

PRODI HUKUM AGAMA HINDU

UNIVERSITAS HINDU INDONESIA

TAHUN AJARAN 2015 / 2016




KATAPENGANTAR


            Puji syukur pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas berkat, rahmat, dan izin -NYA, penulis dapat menyelesaikan paper ANALISIS KASUS ABORSI  ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dalam mata kuliah KRIMINOLOGI.

Pembahasan makalah ini dimulai dengan membahas defenisi aborsi, aborsi menurut berbagai agama,aborsi dari segi kesehatan / medis,  aborsi menurut hukum, serta tinajauan terhadap aborsi dari sisi kriminologis.

Pada kesempatan ini, penulis secara khusus ingin menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada dosen mata kuliah kriminologi atas bimbingan, pengajaran dan didikannya dalam perkuliahan ini,  juga kepada semua teman – teman yang ikut membantu baik saran – saran maupun kritikannya atas makalah ini penulis ucapkan terimakasih.

Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, tidak hanya bagi para aktivis hukum tetapi juga untuk khlayak umum yang setiap saat, kapan dan dimanapun dapt menemui kasus seperti ini, khususnya dalam masyarakat kita dewasa ini. Melalui makalah ini pula penulis berharap agar masyarakat bisa mengerti akibat dari aborsi yang illegal  itu baik dari segi sanksi agama, moral/ batin dan sanksi pidananya sebagai suatu perbuatan yang jahat.

Tak ada gading yang tak retak, tiada manusia yang luput dari kesalahan, untuk hal tersebut kritik dan saran konstruktif dari para pembaca sangat diharapkan demi perbaikan makalah selanjutnya.


                                                                                         

                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................... 2

DAFTAR ISI.................................................................................................. 3

BAB I LATAR BELAKANG....................................................................... 4

Latar Belakang...........................................................................................

BAB II ISI........................................................................................................

Defenisi Aborsi.......................................................................................... 5

Alasan – Alasan Aborsi............................................................................. 8

Aborsi dan Pandangan Agama – Agama.................................................. 9

TINJAUAN KRIMINOLOGI..................................................................

Aborsi Ditinjau dari Sisi Hukum dan Medis............................................ 20

Aborsi dan UU Kesehatan....................................................................... 21

Hukum dan Aborsi................................................................................... 23

Upaya Untuk Menanggulangi Aborsi Secara Ilegal................................. 25

Hukum Abortus di Berbagai Negara........................................................ 25

BAB III PENUTUP...................................................................................... 31

Kesimpulan............................................................................................... 31

Saran......................................................................................................... 31

Daftar Pustaka.......................................................................................... 32











BAB 1

LATAR BELAKANG


Kemajuan zaman serta teknologi yang semakin canggih membuat manusia itu semakin mudah untuk melakukan dosa. Bahkan ada banyak orang yang menyalagunakan kemajuan tersebut untuk menghancurkan dirinya sendiri tanpa ia sadari. Manusia sekarang ini cenderung menyukai hal-hal yang serba instant. Makanan yang serba instant, kerja yang serba instant dan obat-obatan yang serba instant, termasuk membunuh dengan instant karena mereka melakukan aborsi dengan hanya menelan sebuah pil atau sebuah kapsul. Jutaan manusia di muka bumi ini melakukan aborsi baik secara instan maupun dengan cara tradisional mengurut atau meminum air tape, dll. Yang anehnya para pelaku ini tidak merasa bersalah sedikitpun. Mereka menganggap melakukan aborsi sama saja dengan mengeluarkan benjolan yang berupa penyakit dari dalam tubuh.

Aborsi pada zaman ini bukan lagi sekedar pembunuhan terhadap anak yang tidak dikehendaki tetapi sudah berkembang menjadi industri aborsi dan jual beli mayat bayi untuk berbagai kepentingan
Mayat-mayat bayi itu diperlukan dalam:

1.      Penelitian ilmu pengetahuan.

2.      Praktek laboratorium mahasiswa kedokteran.

3.      Pembuatan obat kanker, parkinson, aids, ginjal, diabetes dll.

4.      Bahan campuran kosmetika wanita.

5.      Obat awet muda.

6.      Obat kuat seksualitas.

7.      Kanibalism.

8.      Ritual pengikut setanism.

Bahkan  di Cina orang menjual janin bayinya untuk dijadikan santapan orang-orang yang tidak berprikemanusiaan, karena mereka sudah jauh lebih kejam dari Sumanto yang memiliki gangguan jiwa. Banyak restoran-restoran di Cina yang menyediakan sup janin bayi. Zaman memang sudah edan dan manusianya yang edan membuatnya edan.

Oleh karena kasus ini bukan lagi kasus yang bersifat local tetapi sudah bersifat internasional atau telah mendunia akhir – akhir ini,seseorang dengan mudahnya dapat membunuh janin yang ada dalam rahimnya maka penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam paper ini.

























BAB II

PEMBAHASAN


I. Defenisi Aborsi

1.      Menurut The World Book Encyclopedia yang dikeluarkan A Collector’s Printing hal. 14 a tahun 1976 - Aborsi adalah berakhirnya kehamilan seseorang sebelum janin bayi dapat hidup diluar kandungan.

2.      Menurut The New Lexicon Webster’s Encyclopedia Dictionary Of The English Language Deluxe Edition, hal. 3 - Aborsi adalah pengeluaran janin bayi dari rahim baik secara paksa maupun secara tidak sengaja.

3.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua hal 2 - Aborsi adalah pengguguran kandungan.

Read More

Thursday, September 8, 2016

Makalah Analisis Kasus Terorisme Lengkap Tinggal Print dan atur Kertas

Makalah Analisis Kasus Terorisme Lengkap Tinggal Print dan atur Kertas


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Sejak mencuatnya kasus 11 September di Amerika Serikat, Negara-negara di dunia mulai meningkatkan keamanan dan berbagai langkah antisipasi terhadap gerakan terorisme, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu sendiri.

Pasca tragedi bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang tercatat, sedikitnya, 202 orang tewas dan 209 orang terluka,[1] Indonesia mulai mengintensifkan penanganan terorisme. Hal ini diapresiasikan dengan di bentuknnya pasukan Densus 88 Anti terror oleh Mabes POLRI atau pasukan khusus lainnya yang tugas utamanya mengantisipasi dan menggagalkan aksi terorisme di Indonesia.

Akhir-akhir ini, modus aksi terorisme mulai beragam, mulai dari bom bunuh diri, bom buku bahkan dengan modus penculikan yang disertai dengan pencucian otak korbannya (brain whasing). Ancaman tersebut bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Saat ini tidak ada tempat yang aman dan dapat dikatakan bebas dari ancaman terorisme.

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bom Bali I, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik setiap aksi terorisme tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 Tentang pemberantasanTindak Terorisme

1.2 Rumusan Masalah

 Setelah mengkaji dan menganalisis beberapa polemik yang berkenaan dengan tindak terorisme di Indonesia yang disertai dengan semakin meningkatnya aksi teror akhir-akhir ini, timbullah beberapa pertanyaan yang muncul dari dalam hati kami seiring dengan semakin mencuatnya kasus terorisme tersebut, diantaranya :

1.      Apa yang menjadi motif yang melatarbelakangi keberadaan terorisme tersebut ?

2.      Bagaimanakah pandangan islam mengenai label jihad yang sering di dengung-dengungkan oleh para teroris untuk melegistimasi setiap aksi teror mereka ?

3.      Bagaimanakah paradigma mereka dalam menafsirkan tentang ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad tersebut

4.      Sudah sejauh mana sepak terjang yang telah dilakukan kelompok teroris tersebut ?

5.      Sejauh manakah peranan undang-undang UU No.15 Tahun 2003 tentang terorisme dalam meminimalisis aksi teror di Indonesia, serta sudah tepatkah pembentukan pasukan khusus “Densus 88” dalam menanggulangi tindak terorisme dalam situasi seperti sekarang ini?

6.      Bagaimanakah islam memandang keberadaan UU Terorisme tersebut berdasarkan tinjauanMaqasidu Ash-Syariah?

1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan

Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dengan adanya tugas makalah ini adalah ingin memberikan beberapa pemahaman mengenai segala bentuk seluk beluk mengenai teroris yang ada di Indonesia, serta menyadarkan kepada kita semua bahwa yang namanya teroris itu, tidak semuanya akan menguntungkan.

Maka dengan semangat kebersamaan kita semua, mari wujudkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang aman dan tentram, terbebas dari yang namanya terorisme.



BAB II

TINJAUAN UMUM

2.1 Pengertian

Terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).

Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Terror adalah perbuatan sewenang-wenang, kejem, bengis dan usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.

Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang .

Terorisme mengandung arti ‘menakut-nakuti’. Kata tersebut berasal dari bahasa latinterrere, “menyebabkan ketakutan”, dan digunakan secara umum dalam pengertian politik sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama rezim terror pada masa Revolusi Perancis vakhir abad XVII.[2]

Dengan bejalannya waktu, penggunaan istilah terorisme rupanya mengalami mengalami perluasan makna, karena masyarakat menganggap terorisme sebagai aksi-aksi perusakan publik, yang dilakukan tanpa suatu alasan militer yang jelas, serta penebaran rasa ketakutan secara luas di dalam tatanan kehidupan masyarakat.

2.2 Alasan Munculnya Terorisme   .

            Jika di pahami secara jernih kejahatan terorisme merupakan hasil dari akumulasi beberapa faktor, bukan hanya oleh faktor pisikologis tetapi juga  ekonomi, politik, agama, sosiologis dan masih banyak yang lain.

Terlalu simplistik kalau menjelaskan suatu tindakan terorisme hanya berdasarkan satu penyebab saja, misalnya psikologis. Konflik etnik, agama, dan ideologi, kemiskinan, tekanan modernisasi ketidakadilan politik, kurangnya saluran komunikasi dana, tradisi kejamanan, lahirnya kelompok – kelompok revolusioner, kelemahan dan ketidakmampuan pemerintah.

Memang tidak bisa disalahkan jika terorisme dikaitkan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), karenA akibat terorisme banyak kepentingan umat manusia yang dikorbankan, rakyat yang tidak bersalah dijadikan ongkos kebiadaban dan kedamaian hidup antar umat manusia jelas – jelas dipertaruhkan.  

   Namun demikian, akhir-akhir ini kita sering mendengar bahwa aksi-aksi yang melatar belakangi aksi terorisme di Indonesia sering kali dipertautkan dengan agama. Bukankah sudah menjadi kebenaran umum bahwa agama merupakan suatu wadah  dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian umat manusia.

Dalam sebagian besar kasus rupanya agama tidak hanya ditangarai menyediakanideology, tapi juga motivasi dan struktur organisasional para pelaku kejahatan tersebut. misalnya saja dalam penafsiran bebas tentang ayat-ayat al Qur’an dan hadits yang berkenaan dengan jihadyang sering di jadikan dogma fundamental bagi para pelaku teror tersebut.

Secara epistimologi jihad berasal dari bahasa arab al-juhdu atau al-jahdu yang merupakan bentuk masdar dari kata jahada. Jadi, al-juhdu atau al-jahdu yakni pencurahan kemapuan dan kekuatan untuk menatang sesuatu yang lain. Maka dalam syariat, kata ini diartikan sebagai memerangi orang yangt disyariatkan untuk diperangi, dari kalngan kafir dan lainnya.[3]

Ada banyak dalil yang sering di salah artikan didalam memahami ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad, misalnya:

Ø  “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.,” (At-Taubah:111)

Ø  “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah:123)

Ø  Sebuah hdits yang diriwayatkan dari Anas ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Perangilah orang musyrik dengan harta, diri, dan lidahmu.”[4]

Ø  Pemikiran Ibnu Rusd, “setiap orang yang membebani dirinya karena Allah, maka dia telah berjihad di dalamnya. Hanya saja, bila jihad fi sabilillah dinyatakan, maka tidak ada maksud lain kecuali memerangi orang kafir dengan menggunakan pedang, hingga mereka mau masuk islam, atau memberikan jizyah secara patuh dan mereka tubduk,”[5] dll.

Dalil-dalil tersebut, mereka jadikan landasan serta pijakan hukum untuk membenarkan aksi terror mereka, tanpa harus mengetahui siapakah obyek/musuh sebenarnya yang harus diperangi, bagaimana tata cara pelaksanaan serta aturannya, nengingat Nabi saw juga menerapkan suatu aturan di dalam tata cara berperang bagi mujahidin muslim saat itu, misalnya dilarang membunuh anak-anak, wanita, orang tua, bahkan orang keristen yang sedang beribadah di dalam gerejanya serta larangan di dalam merusak tempat ibadah.

            Meskipun begitu, bukan berarti terorisme tidak termasuk kejahatan, khususnya jika dikaitkan dengan persoalan dampaknya secara makro walaupun dengan menggunakan kategori “Jihad.” Jika manusia yang tidak berdosa menjadi korban dan kepentingan publik menjadi rusak berantakan, serta Negara dilanda Disharmonisasi Nasional, maka kategori“Jihad” maupun alasan keagamaan apapun yang membenarkan kebiadaban tersebut  patut dipertanyakan.

Seorang anak muda yang menyatakan diri sebagai pelaku pemboman bunuh bdiri mengatakan bahwa “ketika saya meledakkan” dan “menjadi martir tuhan yang suci,” dia dijajikan sebuah tempat untuk dirinya dan keluarganya di surga, 72 bidadari, dan “pemberian ganti rugi” kepada keluarganya yang setara dengan 6000 dolar”.[6]

Doktrin di atas merupakan salah satu dari ribuan doktrin-doktrin yang ditanamkan kepada para pelaku terror, dimana mereka tidak mengetahui maksud dan tujuan yang sebenarnya dari nilai essensial jihad tersebut, sehingga mereka hanya memikirkan iming-iming balasan serta pahala atas tindakan aksi terror mereka.

Karena itu Rasulullah jauh-jauh hari sudah mengingatkan bahwa para mujahidin yang diberi ganjaran ialah yang niatnya ikhlas lillahi Ta’ala, tidak bercampur dengan ingin dilihat dan dikenal orang.[7] Dan mereka tidak pernah memikirkan hadiah apa yang akan diberikan tuhan kepadanya, karena para mujahudin tersebut benar–benar berjuang dengan ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah di dalam hatinya.

Dari Abu Musa Ra, katanya, “Rasulullah Saw ditanya tentang seorang yang berperang karena dorongan keberanian, karena fanatisme, dan berperang karena ingin dikenal. “Yang mana yang dikatakan berperang fi sabillillah, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw menjawab: “Siapa yang berperang supaya kalimat Alloh tegak dan tinggi, maka dia dinyatakan telah berperang fi sabilillah.” (dikeluarkan oleh kelima imam)[8]

Dari Abu Hurairah Ra. Katanya,”Ada seorang bertanya kepada Rasulullah Saw. Tanyanya,”Ya Rasulullah, ada seorangyang berperang jihad fi sabilillah tetapi tujuannya untuk mendapatkan kedudukan dunia.” Maka Rasulullah menjawab, ”Dian tidak akan mendapatkan pahala (diulangnya sabdanya itu sampai tiga kali) Laa ajru lahu!”(HR.Abu Daud)[9]

Hal ini mengantarkan pada suatu pertanyaan, jika terorisme membenarkan kekreasan dalam menggapai tujuannya, lalu bagaimnakah dengan jihad, apakah ia memiliki kesamaan dengan terorisme? Ini merupakan pertanyaan sederhana tetapi mengena karena jika jihad tersebut memang berasal dari ideology keagaman, pastilah akan berakibat positif bagi pemeluknya dan orang disekitarnya, karena agama pastilah mempunyai standarisasi atau norma tersendiri dalam mekanisme pelaksanaan jihad tersebut sesuai dengan tujuannya untuk menjadi rahmat li al-‘alamin. Jadi, jihad sama sekali berbeda dengan aksi terorisme yang selalu menghalalkan segala cara untuk menggapai tujuannya.

Read More