Showing posts with label contoh. Show all posts
Showing posts with label contoh. Show all posts

Thursday, September 29, 2016

Inilah Pengertian dan Contoh Akulturasi Budaya

Inilah Pengertian dan Contoh Akulturasi Budaya



Akulturasi budaya dan contohnyacarajuki.com
Istilah akulturasi berasal dari bahasa Latin “acculturate” yang berarti “tumbuh dan berkembang bersama”. Secara umum, pengertian akulturasi (acculturation) adalah perpaduan budaya yang kemudian menghasilkan budaya baru tanpa menghilangkan unsur-unsur asli dalam budaya tersebut. Misalnya, proses percampuran dua budaya atau lebih yang saling bertemu dan berlangsung dalam waktu yang lama sehingga bisa saling memengaruhi.
Sedangkan, menurut Koentjaraningrat, akulturasi adalah proses sosial yang terjadi bila kelompok sosial dengan kebudayaan tertentu dihadapkan pada kebudayaan asing yang berbeda. Syarat terjadinya proses akulturasi adalah adanya persenyawaan (affinity) yaitu penerimaan kebudayaan tanpa rasa terkejut, kemudian adanya keseragaman (homogenity) seperti nilai baru yang tercerna akibat keserupaan tingkat dan corak budayanya.

Akulturasi bisa terjadi melalui kontak budaya yang bentuknya bermacam-macam, antara lain sebagai berikut.

  • Kontak sosial pada seluruh lapisan masyarakat, sebagian masyarakat, atau bahkan antar individu dalam dua masyarakat.

  • Kontak budaya dalam situasi bersahabat atau situasi bermusuhan.

  • Kontak budaya antara kelompok yang menguasai dan dikuasai dalam seluruh unsur budaya, baik dalam ekonomi, bahasa. teknologi. kemasyarakatan. agama, kesenian, maupun ilmu pengetahuan.

  • Kontak budaya antara masyarakat yang jumlah warganya banyak atau sedikit.

  • Kontak budaya baik antara sistem budaya, sistem sosial, maupun unsur budaya fisik.

Hasil akulturasi budaya ditentukan oleh kekuatan dari setiap budaya. Semakin kuat suatu budaya maka akan semakin cepat penyebarannya. Adanya berbagai suku bangsa yang terdapat di Indonesia, secara alami akan terjadi pertemuan dua budaya atau lebih. Dalam proses akulturasi, semua perbedaan yang ada akan berjalan beriringan dengan semua unsur persamaan yang mereka miliki sampai pada akhirnya budaya yang memiliki pengaruh lebih kuat akan berperan besar dalam proses akulturasi.

Dalam perkembangannya, ada tiga periode akulturasi yang terjadi di Indonesia ini.

  • Periode Awal (Abad 5-11 Masehi)

    Pada periode ini, unsur Hindu-Budha sangat kuat dan lebih terasa sangat menonjol sedangkan unsur/ciri-ciri kebudayaan Indonesia sendiri menjadi terdesak. Terbukti dengan banyak ditemukannya berbagai macam patung dewa, diantaranya adalah Brahma, Siwa, Wisnu dan Budha yang tersebar di kerajaan-kerajaan seperti Tarumanegara, Kutai dan Mataram Kuno.

  • Periode Pertengahan (Abad 11-16 Masehi)

    Pada periode pertengahan ini unsur Hindu-Budha dan Indonesia sudah mulai berimbang. Hal tersebut disebabkan karena unsur Hindu-Budha mulai melemah sedangkan unsur budaya Indonesia kembali menonjol sehingga kemudian menyebabkan munculnya sebuah sinkretisme(perpaduan antara dua atau lebih aliran budaya). Hal ini bisa kita lihat pada peninggalan zaman kerajaaan yang ada di Jawa Timur seperti Kediri, Singasari dan Majapahit. Di Jawa Timur sendiri telah lahir aliran Tantrayana, yaitu suatu aliran religi yang merupakan sebuah sinkretisme dari kepercayaan Indonesia asli dengan agama Hindu-Budha.

  • Periode Akhir (Abad 16-sekarang)

    Pada periode ini, unsur budaya Indonesia menjadi lebih kuat dibandingkan dengan periode sebelumnya, sedangkan unsur budaya Hindu-Budha menjadi semakin surut karena perkembangan politik dan ekonomi di India yang tidak stabil.

Untuk lebih memahami wujud budaya yang sudah mengalami proses akulturasi (Islam dan Hindu-Budha di Indonesia) dapat kita simak dalam uraian berikut ini:

Seni bangunan

Wujud akulturasi dalam seni bangunan dapat terlihat pada bangunan masjid, makam, istana. Untuk lebih jelasnya silahkan anda simak gambar 1 berikut ini.

Masjid Menara Kudus
(sumber gambar: nurulazam.com)

Masjid Menara Kudus atau disebut juga dengan masjid Al-Aqsa dan Al-Manar, merupakan sebuah bukti akulturasi budaya yang dibangun oleh Sunan Kudus pada tahun 956 Hijriah atau 1549 Masehi.

Seni rupa

Tradisi Islam tidak menggambarkan bentuk manusia atau hewan. Seni ukir relief yang menghias Masjid, makam Islam berupa suluran tumbuh-tumbuhan namun terjadi pula Sinkretisme (hasil perpaduan dua aliran seni logam), agar didapat keserasian.

upa perpaduan dua budaya
(sumber gambar: flickr.com)

Aksara dan seni sastra

Tersebarnya agama Islam di Indonesia maka berpengaruh terhadap bidang aksara atau tulisan, yaitu masyarakat mulai mengenal tulisan Arab, bahkan berkembang tulisan Arab Melayu atau biasanya dikenal dengan istilah Arab gundul yaitu tulisan Arab yang dipakai untuk menuliskan bahasa Melayu tetapi tidak menggunakan tanda-tanda a, i, u seperti halnya tulisan Arab. Di samping itu juga, huruf Arab berkembang menjadi seni kaligrafi yang banyak digunakan sebagai motif hiasan ataupun ukiran dan gambar wayang.

Bentuk seni sastra:

  1. Hikayat yaitu cerita atau dongeng yang berpangkal dari peristiwa atau tokoh sejarah. Contoh hikayat yang terkenal yaitu Hikayat 1001 Malam, Hikayat Amir Hamzah, Hikayat Pandawa Lima (Hindu), Hikayat Sri Rama (Hindu).

  2. Babad adalah kisah rekaan pujangga keraton dan sering dianggap sebagai peristiwa sejarah contohnya Babad Tanah Jawi (Jawa Kuno), Babad Cirebon.

  3. Suluk adalah kitab yang membentangkan soal-soal tasawwuf contohnya Suluk Sukarsa, Suluk Wijil, Suluk Malang Sumirang dan lain sebagainya.

  4. Primbon adalah hasil sastra yang sangat dekat dengan Suluk karena berbentuk kitab yang berisi ramalan-ramalan, keajaiban dan penentuan hari baik/buruk.

Bentuk seni sastra di atas, banyak berkembang di Melayu dan Pulau Jawa.

Sistem Pemerintahan

Dalam pemerintahan, sebelum masuknya Islam ke Indonesia, sudah berkembang pemerintahan yang bercorak Hindu-Budha. Tapi setelah Islam masuk, banyak kerajaan yang bercorak Hindu-Budha mengalami keruntuhan dan digantikan peranannya oleh kerajaan-kerajaan yang bercorak Islam seperti Samudra Pasai, Malaka, Demak dan lain sebagainya. Sistem pemerintahan yang bercorak Islam, rajanya bergelar Sultan atau Sunan seperti halnya para wali dan apabila rajanya meninggal tidak lagi dimakamkan dicandi/dicandikan tetapi dimakamkan secara Islam.

Sistem Kalender

Sebelum budaya Islam masuk ke Indonesia, masyarakat Indonesia sudah mengenal kalender, yaitu kalender Saka (kalender Hindu) yang dimulai tahun 78M. Dimana dalam kalender Saka terdapat nama-nama pasaran hari seperti legi, pahing, pon, wage dan kliwon. Setelah berkembangnya Islam di Indonesia, sultan agung dari Mataram membuat kalender Jawa, menggunakan perhitungan peredaran bulan (komariah) seperti tahun Hijriah (Islam). Pada kalender Jawa, sultan agung melakukan perubahan pada nama-nama bulan seperti Muharram diganti dengan Syuro, Ramadhan diganti dengan Pasa. Sedangkan nama-nama hari tetap menggunakan hari-hari sesuai dengan bahasa Arab. Tapi masih tetap menyertakan hari pasaran pada kalender saka. Kalender sultan agung ini dimulai pada tanggal 1 Syuro 1555 Jawa, atau tepatnya 1 Muharram 1053 H yang bertepatan tanggal 8 Agustus 1633 M.


download now

Read More

Tuesday, September 27, 2016

Contoh Soal Singkat tentang Mata Kuliah Kriminologi beserta pemecahannya

Contoh Soal Singkat tentang Mata Kuliah Kriminologi beserta pemecahannya


Soal :
1.       Apa itu asas teritorial ?
2.       Apa saja isi Pidana Pokok ?
3.       Apa saja Penyebab dihapusnya Hukuman Pidana?
4.       Apa tujuan Hukum Pidana ?
5.       Apa saja tujuan dihapuysnya Pidana ?

Jawab :
1.       Aturan pidana dalam UU indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak Pidana di wilayah indonesia
2.       Hukuman  Mati, Penjara, kurungan, denda, dan Tutupan
3.       Meninggal dunia
Kekurangan Bukti
Sudah Lewat Tanggal Kadaluarsa
4.       Mengatur masyarakat agar terciptanya suasana yang kondusif
Menentukan apa yang dilarang dan termasuk kejahatan / Pidana
Menentukan hukuman apa yang di dapat oleh pelanggar

5.       Alasan pemaaf dan Pembenaran

download now

Read More

Sunday, September 4, 2016

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA


TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KABUPATEN X


BAB  I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Remaja adalah bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Di tangan generasi muda terletak masa depan bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin dalam membangun hari depan yang lebih baik. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, generasi muda dalam hal ini remaja merupakan subyek dan obyek pembangunan nasional dalam usaha mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Remaja merupakan modal pembangunan yang akan memelihara dan mengembangkan hasil pembagunan baik fisik maupun mental sosial Indonesia yang harus ditumbuh-kembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang senantiasa memiliki tanggungjawab dan bermanfaat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai salah satu sumber daya manusia yang mempunyai potensi dan memiliki peranan yang stategis dankedudukannya sebagai generasi penerus cita-cita bangsa keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat, pada prinsipnya remaja merupakan pilar terpenting yang akan menentukan nasib peradaban masyarakat di masa yang akan datang dan juga remaja mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya secara utuh, selaras dan seimbang.

Namun yang menjadi suatu permasalahan serius yang sedang dihadapi adalah masalah kenakalan remaja yang merupakan persoalan aktual dihampir setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini sebagai gambaran merebaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan remaja dapat berupa perkelahian, penodongan, perampokan, pencurian, pemilikan senjata tajam bahkan penyalahgunaan narkotka atau berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dari beberapa kasus pelanggaran hukum tersebut dapat memberikan gambaran bahwa di era pembangunan manusia seutuhnya, remaja yang mempunyai hak dan kewajiban membangun bangsa dan negara, justru mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Perkembangan penyalahgunaan narkotika dari waktu-kewaktu menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat dan akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas dan terhadap remaja.

Khususnya terhadap remaja yang sedang berada dalam fase transisi perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa yang dapat menimbulkan masa krisis, ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang dimana pada masa remaja akan timbul keinginan yang sangat tinggi untuk mencoba-coba sesuatu, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong untuk menyalahgunakan narkotika. Oleh  karena itulah apabila pada masa remaja telah rusak karena penyalahgunaan narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depan remaja tersebut.

Begitu pula di Kabupaten X yang merupakan wilayah hukum Polres X dengan peningkatan jumlah populasi penduduk yang cukup tinggi setiap tahunnya serta berada pada lokasi yang strategis yaitu merupakan salah satu jalur akses transportasi antara propinsi dan juga menjadi pusat aktivitas perekonomian, perdagangan serta kegiatan masyarakat lainnya sehingga memungkinkan akan banyak terjadi tindak pidana di tengah–tengah kehidupan masyarakat khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja sebagai pelaku tindak pidana.

Hasil observasi awal penulis (tanggal 25 Januari 2011), yang dilakukan pada Satuan Reserse Kriminal Polres X, menunjukan bahwa jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten X pada tahun 2009 sebanyak 2 kasus, kemudian pada tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 3 kasus, dan sampai bulan April 2011 tercatat sebanyak 5 kasus yang dilakukan oleh  remaja sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak.

Dengan alasan-alasan yang dikemukakan di atas maka penulis terdorong untuk melakukan kajian secara mendalam tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk skripsi dengan mengangkat judul tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

B.   Rumusan Masalah

             Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1.      Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.   Tujuan Penelitian ini adalah :

a. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

b. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X. 
2.   Manfaat Penelitian ini adalah :

a.    Manfaat Teoritis :

      1).  Hasil penelitian dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum pidana.

      2).  Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.

b.   Manfaat Praktis :

      1).  Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja.

      2).  Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan dapat memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Resor X dalam rangka menanggulangi tindak pindana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


A.  Tinjauan Kriminologi

      1.   Pengertian Kriminologi

                         Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.

                       Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala?gejalanya.

                         Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. (Abdul Syani, 1987 : 6).

                        Dalam membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman / kesatuan pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing?masing memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai pengertian kriminologi, antara lain sebagai berikut :

              Kanter dan Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan) mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut.

                         Selanjutnya W.A Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai salah satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat dari sudut tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi kejahatan. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan kriminologi murni). Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis  disusun kriminologi terapan.

                     Andi Zainal Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.

                         Sejalan dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.

                         Menurut Michael dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.

                    Sutherland dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
              Lebih lanjut Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.
                   George C.Vold (Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat

                  Menurut Soejono D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.

                         Rusli Effendy (1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan  ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.

                         Menurut Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan  ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.

                         Barda Nawawi Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.

                         Lebih terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski (Soejono Soekanto, 1985 : 10), menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang mencakup analisa tentang :

1.     Sifat dan luas kejahatan
2.     Sebab?sebab kejahatan
3.     Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana

4.     Ciri?ciri penjahat
5.     Pembinaan penjahat
6.     Pola?pola kriminalitas, dan
7.     Akibat kejahatan atas perubahan sosial
Soerjono Soekanto (1985 : 27), menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai sikap tindak kriminal. Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang lingkupnya meliputi :
1)      Hakekat, bentuk?bentuk dan frekuansi?frekuensi perbuatan kriminal sesuai

dengan distribusi sosial, temporal dan geografis.

2)      Karakteristik?karakteristik fisik, psikologis, sejarah serta. sosial penjahat dan         hubungan antara. kriminalitas dengan tingka laku abnormal lainnya.
3)      Karakteristik korban?korban kejahatan.
4)      Tingkah laku non kriminal anti sosial, yang tidak semua masyarakat dianggap,       sebagai kriminalitas.
5)      Prosedur sistem peradilan pidana
6)      Metode?metode hukuman, latihan dan penanganan narapidana

7)      Struktur sosial dan organisasi lembaga?lembaga penal

8)      Metode?metode pengendalian dan penanggulangan kejahatan

9)      Metode?metode identifikasi kejahatan dan penjahat

10)  Studi mengenai asas dan perkembangan hukum pidana serta. sikap umum          terhadap kejahatan dan penjahat.


Sehubungan. dengan pengertian tersebut maka tepatlah apa yang kemukakan oleh Rusli Effendi (1986: 11), bahwa kriminologi itu meliputi :
1)      Etiologi Kriminal adalah cabang ilmu kriminologi yang secara. khusus                mempelajari sebab?sebab atau latar belakang, penjelasan dan korelasi kejahatan,   cabang ilmu ini lazimnya mencakup : biologi kriminal, psikologi kriminal, psikiatri kriminal, maupun sosiologi hukum pidana.
2)      Fenomenologi kriminal adalah merupakan cabang ilmu kriminologi dari                mempelajari tentang bagaimana perkembangan kejahatan dan gejalanya.
3)      Victimologi kriminal adalah cabang kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang akibat yang timbul dari suatu kejahatan (korban kejahatan)
4)      Penologi adalah ilmu tentang penghukuman dalam arti yang sempit, namun ilmu ini adalah merupakan salah satu cabang kriminologi yang membahas konstruksi undang?undang hukum pidana, penghukuman dan administrasi sanksi pidana.

Apabila melihat beberapa aspek tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka adalah logis bila. untuk p

download now

Read More

Friday, September 2, 2016

Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja Untuk Waktu Tertentu Karyawan Kontrak

Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja Untuk Waktu Tertentu Karyawan Kontrak


Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja Untuk Waktu Tertentu (Karyawan Kontrak)
SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
No. 171/ SPK-01 / Jan/ 2015
Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama: PT. Suara Magazine
Alamat: Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Fransiska Frensia
Tempat/Tgl lahir:  Jl. Puri Kembangan Barat Daya A7 No. 56, 11789. Jakarta Barat, Indonesia.
Alamat: Social Media Officer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai  :
  • Status: Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
  • Masa Kontrak: 6 bulan
  • Jabatan / Unit kerja: Social Media Officer
PASAL 2
  1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
  2. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
  3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
  4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
  5. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
  6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
  7. PIHAK KEDUA wajib  menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
  8. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
  9. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :
  1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
  2. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
  4. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
  5. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
  1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
  • Gaji Pokok:  Rp. 2.750.000,00
  • Tunjangan Umum:  Rp. 1.000.000,00
  • Tunjangan Pengobatan:  Rp. 1.ooo.ooo,00
  1. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
  2. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
  3. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp100.000,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Suara Magazine dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
  1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Gadis Magazine dalam proyek branding XXX Group
  2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
    1. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
    2. Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
    3. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana   diatur  dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
    4. PIHAK KEDUA  meninggal dunia.
  1. Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
  2. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
  3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
  1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Suara Magazine, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
  3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA                                                                                                          PIHAK KEDUA
Nama Perusahaan
                       
PT Suara Magazine                                                                                               Fransiska Frensia
Direktur

download now

Read More

Wednesday, August 24, 2016

Contoh Soal UAS Hukum Pidana Semester III beserta Pemecahan masalahnya

Contoh Soal UAS Hukum Pidana Semester III beserta Pemecahan masalahnya



JAWABAN SOAL UAS HUKUM PIDANA

1.      Jelaskan dan sebutkan jenis pidana dan doktrin menurut pasal 10 KUHP ?

Jawab :

Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa pidana sebagai sanksi atas pelanggaran aturan hukum pidana , yang terdiri dari :

a.       Pidana pokok : terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

b.      Pidana tambahan : terdiri dari pidana pencabutan hak-hak  tertentu, pidana perampasan barang-barang tertentu dan pidana pengumumam putusan hakim.


Bagaiman stelsel jenis pidana dalam system hukum pidana Indonesia ?

Jawab :

Sebenarnya stesel jenis pidana telah tampak dalam aturan pidana di dalam jenis pidana dan doktrin pidana, namun KUHP juga mengaturb adanya konsep sanksi yang berupa tindakan yang secara kaulitatif lebih ringan daripada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 (masalah idiot dan skit jiwa) dan pasal 45 (masalah perbuatan pidana anak dibwah umur.)


Jelaskan pandangan saudara mengenai efektifitas pidana penjara dengan perubahan nama lembaga permasyarakatan dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan?

Jawab :

Menurut pendapat saya dengan perubahan dari penjara menjadi lembaga permasyarakatan sangat efektif, karena jika dikaitan dnegan tujuan pemidaan itu itu sangat berguna bagi narapidannay sendiri karena selama ini penjara dianggap sesatu yang seram bagi penghuninya.Dan juga pembinaannya lebih kepada mendidik narapidana agar menjadi lebih baik di dalamnya.Dll.

Tujuan pidana :

Memperbaiaki atau merehabilitasi penjahat menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat.

2.      Kejahatan tehadap ketertiban umum dalam KUHP merupakan kejahatan yang sukar dimasukan dalam tindak pidana tertentu.

Jelaskan dan sebutkan apa sajar yang termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum ?

Jawab :

1.      Menyatakan perasaan tidak baik terhadap pemerintah.

Pasal 154 KUHP menyatakan barang siapa menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia dihukum dengan maksimum hukuman penjara 7 tahun atau denda 300.000

2.      Menyatakan tidak baik terhadap golongan tertentu.

3.      Permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

4.      Mengahsud dimuka umum, baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dimuka umummengahsut agar orang melakukan tindak pidana atau orang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

5.      Merusak keamanan dirumah. Pasal 167 KUHP ayat 1 dirumuskan “ dengan melanggar hukum memasuki rumah kediaman atau ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain atau setelah ada disitu dengan melanggar hukum….



3.      Jelaskan batasan dan kreteria kejahatan terhadap kesusilaan dalam pandangan system hukum pidana Indonesia ?

Jawab :

Yang dimaksud kejahatan kesusilaan adalah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam bab XIV dari buku ke-II KUHP.

1.      Tindak pidana dengan sengaja merusak kesusilaan di depan umum

2.      Tindak pidana menebar luaskan, mempertunjukan, menempelkan dan lain-lain secara terbuka suatu tulisan, gambar atau benda-benda yang menyinggung kesusilaan

3.      Tindak pidana perzinaan

4.      Tindak pidana perkosaan


Jelaskan pandangan hukum pidana positif mengenai delik zina ?

Jawab :

·         Menurut KUHP, zina hanya dapat terjadi bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita) telah kawin, atau salah satu dari keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain. Bukanlah perzinahan apabila perzinahan itu dilakukan dengan paksaan, persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun

·         Ancaman pidana yang ditetapkan dalam KUHP adalah pidana penjara sembilan bulan, baik bagi pelaku yang telah menikah maupun bagi orang yang turut serta melakukan perbuatan zina itu

·         Ketentuan yang mengatur mengenai persaksian tidak diatur secara khusus dalam delik perzinahan menurut KUHP. Maka sistem pembuktian delik perzinahan sama dengan sistem pembuktian delik-delik yang lain. Artinya, alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam KUHAP, yaitu : 1.  keterangan saksi; 2.  keterangan ahli; 3.  surat; 4.  petunjuk; 5. keterangan terdakwa.


Bandingkan dengan pandangan hukum islam ?

jawab :

·         perbandingannya kalau Menurut Hukum pidana Islam, tidak mempersoalkan apakah pelaku-pelakunya telah diikat perkawinan dengan orang lain atau belum. Setiap persetubuhan di luar perkawinan yang sah adalah zina.

·         menurut hukum  pidana Islam, ancaman pidana disesuaikan dengan pelaku perzinaan. Jika  pelaku zina itu muhsân atau telah menikah maka ancaman pidananya adalah rajam. Namun jika perzinahan itu dilakukan oleh orang yang belum menikah (gâiru muhsân) maka ancaman pidananya adalah dicambuk atau didera sebanyak delapan puluh .

·         Kemudian, didalam hukum pidana Islam diatur mengenai keterangan saksi.

·         Pasal KUHP mengatur bahwa delik perzinahan adalah delik aduan absolut  yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau isteri yang tercemar dengan adanya perzinahan itu Hal ini berbeda dengan dengan hukum pidana Islam yang tidak membatasi pada aduan absolut. Hukum pidana Islam tidak memandang zina sebagai delik aduan, tetapi dipandang sebagai dosa besar yang harus ditindak tanpa menunggu pengaduan dari orang-orang yang bersangkutan. Jika persyaratan saksi-saksi telah terpenuhi maka qodli (hakim ) dapat memutuskan perkara perzinahan itu. Saksi di sini tidak menutup kemungkinan dari suami/isteri pelaku atau pun orang lain

.

apa yang melatar belakangi perbedaan pandangan di atas ?

jawab :

yang melatarbelakanginya adalah Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, perzinahan akan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang asusila. Namun hal ini berbeda menurut masyarakat yang lebih bercorak individualis.Mereka menilai perzinahan sebagai bentuk perbuatan yang biasa dan tergantung kemauan tiap individu. Perzinahan akan dipandang tercela jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan.


4.      Apa nama asal KUHP Indonesia dalam bahas belanda ?

Jawab :

Secara  sistematis KUHP Indonesia yang berlaku sekarang ini, semula bernama wetboek van strafrecht nederherland indhie (w.v.s.n.i)


Bagaiman pengaturan hukum pidana dalam system KUHP Indonesia ?

Jawab :

Pengaturan hukum pidana dalam KUHP Indonesia , dibagi menjadi 3 buku :

1.      Buku kesatu : berisi tentang ketentuan-ketentuan umum yang berupa asas-asas atau prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia.

2.      Buku kedua : berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut dengan kejahatan

3.      Buku ketiga : berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut pelanggaran.

5.      Jelaskan mengapa tindak pidana korupsi, cyiber crime dan money loundring pengaturannya ada diluar KUHP?

Jawab :

Karena tindak pidana korupsi, cyber crime dan money loundrying telah diatur tersendiri dalam ketentuan/peaturan peruandang-undang khusu yang tidak terdapat di dalam KUHP.

artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil).

Contoh : tindak pidan korupsi

No

Perbedaan

KUHP

UU Tindak pidana korupsi

1

Penyadapan

Tidak dibolehkan

Dibolehkan dilakukan penyadapan

2

Aparat penegak hukum

Polisi sebagai penyidik dan penyelidik

Penyidik dan penyelidik selain polisi juga bisa jaksa penuntut umum dan penyidik KPK



Bagaiaman hubungannya pengaturan hukum pidana dalam KUHP dengan pengaturan di luar KUHP tersebut ?

Jawab :

Hubungan antara hukum pidana dalam KUHP dan ketentuan hukum pidana di luar KUHP yaitu KUHP pada intinya terdiri dua bagian: (1) Bagian Umum terdapat dalam ketentuan buku kesatu sebagai asas/prinsip dasar “bangunan” hukum pidana Indonesia, (2) Bagian Khusus terdapat dalam ketentuan buku kedua dan ketiga yang memuat aturan khusus mengenai tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Maka ilmu hukum pidana juga terbagi 2 yaitu (1) Ilmu hukum pidana umum, yang mempelajari pengertian dan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar seluruh hukum pidana, dan (2) Ilmu hukum pidana khusus, yang mempelajari delik-delik/tindak pidana-tindak pidana khusus.



6.      Apa yang dimaksud dengan politik criminal dalam ilmu hukum pidana ?

Jawab :

Politik criminal adalah pengaturan atau penyusunan

download now

Read More