Showing posts with label pidana. Show all posts
Showing posts with label pidana. Show all posts

Sunday, September 4, 2016

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA


TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KABUPATEN X


BAB  I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Remaja adalah bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Di tangan generasi muda terletak masa depan bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin dalam membangun hari depan yang lebih baik. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, generasi muda dalam hal ini remaja merupakan subyek dan obyek pembangunan nasional dalam usaha mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Remaja merupakan modal pembangunan yang akan memelihara dan mengembangkan hasil pembagunan baik fisik maupun mental sosial Indonesia yang harus ditumbuh-kembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang senantiasa memiliki tanggungjawab dan bermanfaat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai salah satu sumber daya manusia yang mempunyai potensi dan memiliki peranan yang stategis dankedudukannya sebagai generasi penerus cita-cita bangsa keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat, pada prinsipnya remaja merupakan pilar terpenting yang akan menentukan nasib peradaban masyarakat di masa yang akan datang dan juga remaja mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya secara utuh, selaras dan seimbang.

Namun yang menjadi suatu permasalahan serius yang sedang dihadapi adalah masalah kenakalan remaja yang merupakan persoalan aktual dihampir setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini sebagai gambaran merebaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan remaja dapat berupa perkelahian, penodongan, perampokan, pencurian, pemilikan senjata tajam bahkan penyalahgunaan narkotka atau berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dari beberapa kasus pelanggaran hukum tersebut dapat memberikan gambaran bahwa di era pembangunan manusia seutuhnya, remaja yang mempunyai hak dan kewajiban membangun bangsa dan negara, justru mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Perkembangan penyalahgunaan narkotika dari waktu-kewaktu menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat dan akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas dan terhadap remaja.

Khususnya terhadap remaja yang sedang berada dalam fase transisi perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa yang dapat menimbulkan masa krisis, ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang dimana pada masa remaja akan timbul keinginan yang sangat tinggi untuk mencoba-coba sesuatu, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong untuk menyalahgunakan narkotika. Oleh  karena itulah apabila pada masa remaja telah rusak karena penyalahgunaan narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depan remaja tersebut.

Begitu pula di Kabupaten X yang merupakan wilayah hukum Polres X dengan peningkatan jumlah populasi penduduk yang cukup tinggi setiap tahunnya serta berada pada lokasi yang strategis yaitu merupakan salah satu jalur akses transportasi antara propinsi dan juga menjadi pusat aktivitas perekonomian, perdagangan serta kegiatan masyarakat lainnya sehingga memungkinkan akan banyak terjadi tindak pidana di tengah–tengah kehidupan masyarakat khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja sebagai pelaku tindak pidana.

Hasil observasi awal penulis (tanggal 25 Januari 2011), yang dilakukan pada Satuan Reserse Kriminal Polres X, menunjukan bahwa jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten X pada tahun 2009 sebanyak 2 kasus, kemudian pada tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 3 kasus, dan sampai bulan April 2011 tercatat sebanyak 5 kasus yang dilakukan oleh  remaja sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak.

Dengan alasan-alasan yang dikemukakan di atas maka penulis terdorong untuk melakukan kajian secara mendalam tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk skripsi dengan mengangkat judul tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

B.   Rumusan Masalah

             Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1.      Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.   Tujuan Penelitian ini adalah :

a. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

b. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X. 
2.   Manfaat Penelitian ini adalah :

a.    Manfaat Teoritis :

      1).  Hasil penelitian dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum pidana.

      2).  Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.

b.   Manfaat Praktis :

      1).  Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja.

      2).  Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan dapat memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Resor X dalam rangka menanggulangi tindak pindana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


A.  Tinjauan Kriminologi

      1.   Pengertian Kriminologi

                         Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.

                       Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala?gejalanya.

                         Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. (Abdul Syani, 1987 : 6).

                        Dalam membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman / kesatuan pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing?masing memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai pengertian kriminologi, antara lain sebagai berikut :

              Kanter dan Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan) mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut.

                         Selanjutnya W.A Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai salah satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat dari sudut tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi kejahatan. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan kriminologi murni). Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis  disusun kriminologi terapan.

                     Andi Zainal Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.

                         Sejalan dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.

                         Menurut Michael dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.

                    Sutherland dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
              Lebih lanjut Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.
                   George C.Vold (Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat

                  Menurut Soejono D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.

                         Rusli Effendy (1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan  ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.

                         Menurut Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan  ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.

                         Barda Nawawi Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.

                         Lebih terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski (Soejono Soekanto, 1985 : 10), menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang mencakup analisa tentang :

1.     Sifat dan luas kejahatan
2.     Sebab?sebab kejahatan
3.     Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana

4.     Ciri?ciri penjahat
5.     Pembinaan penjahat
6.     Pola?pola kriminalitas, dan
7.     Akibat kejahatan atas perubahan sosial
Soerjono Soekanto (1985 : 27), menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai sikap tindak kriminal. Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang lingkupnya meliputi :
1)      Hakekat, bentuk?bentuk dan frekuansi?frekuensi perbuatan kriminal sesuai

dengan distribusi sosial, temporal dan geografis.

2)      Karakteristik?karakteristik fisik, psikologis, sejarah serta. sosial penjahat dan         hubungan antara. kriminalitas dengan tingka laku abnormal lainnya.
3)      Karakteristik korban?korban kejahatan.
4)      Tingkah laku non kriminal anti sosial, yang tidak semua masyarakat dianggap,       sebagai kriminalitas.
5)      Prosedur sistem peradilan pidana
6)      Metode?metode hukuman, latihan dan penanganan narapidana

7)      Struktur sosial dan organisasi lembaga?lembaga penal

8)      Metode?metode pengendalian dan penanggulangan kejahatan

9)      Metode?metode identifikasi kejahatan dan penjahat

10)  Studi mengenai asas dan perkembangan hukum pidana serta. sikap umum          terhadap kejahatan dan penjahat.


Sehubungan. dengan pengertian tersebut maka tepatlah apa yang kemukakan oleh Rusli Effendi (1986: 11), bahwa kriminologi itu meliputi :
1)      Etiologi Kriminal adalah cabang ilmu kriminologi yang secara. khusus                mempelajari sebab?sebab atau latar belakang, penjelasan dan korelasi kejahatan,   cabang ilmu ini lazimnya mencakup : biologi kriminal, psikologi kriminal, psikiatri kriminal, maupun sosiologi hukum pidana.
2)      Fenomenologi kriminal adalah merupakan cabang ilmu kriminologi dari                mempelajari tentang bagaimana perkembangan kejahatan dan gejalanya.
3)      Victimologi kriminal adalah cabang kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang akibat yang timbul dari suatu kejahatan (korban kejahatan)
4)      Penologi adalah ilmu tentang penghukuman dalam arti yang sempit, namun ilmu ini adalah merupakan salah satu cabang kriminologi yang membahas konstruksi undang?undang hukum pidana, penghukuman dan administrasi sanksi pidana.

Apabila melihat beberapa aspek tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka adalah logis bila. untuk p

download now

Read More

Wednesday, August 24, 2016

Contoh Soal UAS Hukum Pidana Semester III beserta Pemecahan masalahnya

Contoh Soal UAS Hukum Pidana Semester III beserta Pemecahan masalahnya



JAWABAN SOAL UAS HUKUM PIDANA

1.      Jelaskan dan sebutkan jenis pidana dan doktrin menurut pasal 10 KUHP ?

Jawab :

Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa pidana sebagai sanksi atas pelanggaran aturan hukum pidana , yang terdiri dari :

a.       Pidana pokok : terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

b.      Pidana tambahan : terdiri dari pidana pencabutan hak-hak  tertentu, pidana perampasan barang-barang tertentu dan pidana pengumumam putusan hakim.


Bagaiman stelsel jenis pidana dalam system hukum pidana Indonesia ?

Jawab :

Sebenarnya stesel jenis pidana telah tampak dalam aturan pidana di dalam jenis pidana dan doktrin pidana, namun KUHP juga mengaturb adanya konsep sanksi yang berupa tindakan yang secara kaulitatif lebih ringan daripada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 (masalah idiot dan skit jiwa) dan pasal 45 (masalah perbuatan pidana anak dibwah umur.)


Jelaskan pandangan saudara mengenai efektifitas pidana penjara dengan perubahan nama lembaga permasyarakatan dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan?

Jawab :

Menurut pendapat saya dengan perubahan dari penjara menjadi lembaga permasyarakatan sangat efektif, karena jika dikaitan dnegan tujuan pemidaan itu itu sangat berguna bagi narapidannay sendiri karena selama ini penjara dianggap sesatu yang seram bagi penghuninya.Dan juga pembinaannya lebih kepada mendidik narapidana agar menjadi lebih baik di dalamnya.Dll.

Tujuan pidana :

Memperbaiaki atau merehabilitasi penjahat menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat.

2.      Kejahatan tehadap ketertiban umum dalam KUHP merupakan kejahatan yang sukar dimasukan dalam tindak pidana tertentu.

Jelaskan dan sebutkan apa sajar yang termasuk dalam kejahatan terhadap ketertiban umum ?

Jawab :

1.      Menyatakan perasaan tidak baik terhadap pemerintah.

Pasal 154 KUHP menyatakan barang siapa menyatakan dimuka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia dihukum dengan maksimum hukuman penjara 7 tahun atau denda 300.000

2.      Menyatakan tidak baik terhadap golongan tertentu.

3.      Permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

4.      Mengahsud dimuka umum, baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dimuka umummengahsut agar orang melakukan tindak pidana atau orang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

5.      Merusak keamanan dirumah. Pasal 167 KUHP ayat 1 dirumuskan “ dengan melanggar hukum memasuki rumah kediaman atau ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain atau setelah ada disitu dengan melanggar hukum….



3.      Jelaskan batasan dan kreteria kejahatan terhadap kesusilaan dalam pandangan system hukum pidana Indonesia ?

Jawab :

Yang dimaksud kejahatan kesusilaan adalah kejahatan-kejahatan yang diatur dalam bab XIV dari buku ke-II KUHP.

1.      Tindak pidana dengan sengaja merusak kesusilaan di depan umum

2.      Tindak pidana menebar luaskan, mempertunjukan, menempelkan dan lain-lain secara terbuka suatu tulisan, gambar atau benda-benda yang menyinggung kesusilaan

3.      Tindak pidana perzinaan

4.      Tindak pidana perkosaan


Jelaskan pandangan hukum pidana positif mengenai delik zina ?

Jawab :

·         Menurut KUHP, zina hanya dapat terjadi bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita) telah kawin, atau salah satu dari keduanya telah terikat perkawinan dengan orang lain. Bukanlah perzinahan apabila perzinahan itu dilakukan dengan paksaan, persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun

·         Ancaman pidana yang ditetapkan dalam KUHP adalah pidana penjara sembilan bulan, baik bagi pelaku yang telah menikah maupun bagi orang yang turut serta melakukan perbuatan zina itu

·         Ketentuan yang mengatur mengenai persaksian tidak diatur secara khusus dalam delik perzinahan menurut KUHP. Maka sistem pembuktian delik perzinahan sama dengan sistem pembuktian delik-delik yang lain. Artinya, alat bukti yang digunakan dalam membuktian adanya perbuatan zina ini seperti alat-alat bukti yang telah diatur dalam KUHAP, yaitu : 1.  keterangan saksi; 2.  keterangan ahli; 3.  surat; 4.  petunjuk; 5. keterangan terdakwa.


Bandingkan dengan pandangan hukum islam ?

jawab :

·         perbandingannya kalau Menurut Hukum pidana Islam, tidak mempersoalkan apakah pelaku-pelakunya telah diikat perkawinan dengan orang lain atau belum. Setiap persetubuhan di luar perkawinan yang sah adalah zina.

·         menurut hukum  pidana Islam, ancaman pidana disesuaikan dengan pelaku perzinaan. Jika  pelaku zina itu muhsân atau telah menikah maka ancaman pidananya adalah rajam. Namun jika perzinahan itu dilakukan oleh orang yang belum menikah (gâiru muhsân) maka ancaman pidananya adalah dicambuk atau didera sebanyak delapan puluh .

·         Kemudian, didalam hukum pidana Islam diatur mengenai keterangan saksi.

·         Pasal KUHP mengatur bahwa delik perzinahan adalah delik aduan absolut  yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau isteri yang tercemar dengan adanya perzinahan itu Hal ini berbeda dengan dengan hukum pidana Islam yang tidak membatasi pada aduan absolut. Hukum pidana Islam tidak memandang zina sebagai delik aduan, tetapi dipandang sebagai dosa besar yang harus ditindak tanpa menunggu pengaduan dari orang-orang yang bersangkutan. Jika persyaratan saksi-saksi telah terpenuhi maka qodli (hakim ) dapat memutuskan perkara perzinahan itu. Saksi di sini tidak menutup kemungkinan dari suami/isteri pelaku atau pun orang lain

.

apa yang melatar belakangi perbedaan pandangan di atas ?

jawab :

yang melatarbelakanginya adalah Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, perzinahan akan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang asusila. Namun hal ini berbeda menurut masyarakat yang lebih bercorak individualis.Mereka menilai perzinahan sebagai bentuk perbuatan yang biasa dan tergantung kemauan tiap individu. Perzinahan akan dipandang tercela jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan.


4.      Apa nama asal KUHP Indonesia dalam bahas belanda ?

Jawab :

Secara  sistematis KUHP Indonesia yang berlaku sekarang ini, semula bernama wetboek van strafrecht nederherland indhie (w.v.s.n.i)


Bagaiman pengaturan hukum pidana dalam system KUHP Indonesia ?

Jawab :

Pengaturan hukum pidana dalam KUHP Indonesia , dibagi menjadi 3 buku :

1.      Buku kesatu : berisi tentang ketentuan-ketentuan umum yang berupa asas-asas atau prinsip-prinsip dasar hukum pidana Indonesia.

2.      Buku kedua : berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut dengan kejahatan

3.      Buku ketiga : berisi tentang ketentuan tindak pidana yang disebut pelanggaran.

5.      Jelaskan mengapa tindak pidana korupsi, cyiber crime dan money loundring pengaturannya ada diluar KUHP?

Jawab :

Karena tindak pidana korupsi, cyber crime dan money loundrying telah diatur tersendiri dalam ketentuan/peaturan peruandang-undang khusu yang tidak terdapat di dalam KUHP.

artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil).

Contoh : tindak pidan korupsi

No

Perbedaan

KUHP

UU Tindak pidana korupsi

1

Penyadapan

Tidak dibolehkan

Dibolehkan dilakukan penyadapan

2

Aparat penegak hukum

Polisi sebagai penyidik dan penyelidik

Penyidik dan penyelidik selain polisi juga bisa jaksa penuntut umum dan penyidik KPK



Bagaiaman hubungannya pengaturan hukum pidana dalam KUHP dengan pengaturan di luar KUHP tersebut ?

Jawab :

Hubungan antara hukum pidana dalam KUHP dan ketentuan hukum pidana di luar KUHP yaitu KUHP pada intinya terdiri dua bagian: (1) Bagian Umum terdapat dalam ketentuan buku kesatu sebagai asas/prinsip dasar “bangunan” hukum pidana Indonesia, (2) Bagian Khusus terdapat dalam ketentuan buku kedua dan ketiga yang memuat aturan khusus mengenai tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Maka ilmu hukum pidana juga terbagi 2 yaitu (1) Ilmu hukum pidana umum, yang mempelajari pengertian dan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar seluruh hukum pidana, dan (2) Ilmu hukum pidana khusus, yang mempelajari delik-delik/tindak pidana-tindak pidana khusus.



6.      Apa yang dimaksud dengan politik criminal dalam ilmu hukum pidana ?

Jawab :

Politik criminal adalah pengaturan atau penyusunan

download now

Read More

Tuesday, August 23, 2016

DAFTAR JUDUL CONTOH CONTOH SKRIPSI HUKUM PIDANA

DAFTAR JUDUL CONTOH CONTOH SKRIPSI HUKUM PIDANA


DAFTAR JUDUL CONTOH-CONTOH SKRIPSI HUKUM PIDANA

  • PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR – 99
  • PEMALSUAN DOKUMEN PABEAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA [STUDI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG RIAU] – 99
  • PERANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI DI MUKA PERSIDANGAN PENGADILAN [STUDI DI PN MALANG] – 99
  • PENGARUH KONDISI EKONOMI TERHADAP TUMBUHNYA KEJAHATAN PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM CILACAP – 03
  • PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN SWASTA MENUMBUHKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM CILACAP – 04
  • PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA PEMALSUAN MERK DI WILAYAH HUKUM CILACAP – 04
  • KOSONG
  • PERANAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOBA [STUDI DI POLRES YOGYAKARTA] – 00
  • PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KEBUMEN – 04
  • TINJAUAN TENTANG PENYIMPANGAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI YK – 04
  • PROSES PERUBAHAN SURAT DAKWAAN DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PEMBUATAN SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA
  • KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN [STUDI YURIDIS TERHADAP KASUS PENGHINAAN PRESIDEN DI INDONESIA]
  • PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK TERKENAL DI INDONESIA [STUDI KASUS SENGKETA POL] – 04
  • DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA CYBER CRIME
  • PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA YANG MENJALANI PIDANA DI LP KELAS II YK
  • SUPRENSI HUKUM ACARA PIDANA DLAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL MENURUT UU NO. 8 TH 1981 – 05
  • PROSES PERUBAHAN SURAT DAKWAAN DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PEMBUATAN SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA
  • MPLEMENTASI INFORMED CONSENT DALAM HUKUM KESEHATAN – 04
  • TINJAUAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN DI PN YK
  • PERANAN VISUM REPERTUM DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH KAB. BANTUL YK
  • UPAYA PEMILIHAN KESEHATAN TERHADAP PEMAKAI ATAU PECANDU DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LP KELAS IIA YK – 05
  • UPAYA POLISI DALAM MELAKSANAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI POLRES KULON PROGO – 04
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK NAKAL DALAM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (STUDI DI POLSEK WATES) – 04
  • PROSES PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DI WILAYAH KOTA YK – 04
  • PERANAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PENIPUAN VIA SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) – 04
  • PROSES PENYIDIKAN POLRI DALAM MENANGANI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK NGEMPLAK SLEMAN YK – 04
  • PERANAN UNIT WENDIFIKASI POLTABES YK DALAM MENGUNGKAP KASUS-KASUS PIDANA – 04
  • PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN RAYA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA [STUDI PADA POLTABES YK] – 04
  • PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN RAYA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA [STUDI PADA POLTABES YK] – 04
  • TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PENYITAAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA – 04
  • PROSES PEMERIKSAAN PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN YANG BERKAITAN DENGAN MINUMAN KERAS [STUDI DI POLTABES YK] – 04
  • PERANAN DAN SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT DI WILAYAH HUKUM PN YK – 03
  • BIMBINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN PIDANA BERSYARAT KELAS I YK
  • PENANGGULANGAN SECARA YURIDIS SINDIKAT PERBUATAN PENADAHAN DALAM HAL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DIY – 95
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN ILEGAL NARKOBA PADA KALANGAN REMAJ A DI KOTA YK
  • KOSONG
  • PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP NARAPIDANA OLEH HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI RUTAN KEBUMEN – 04
  • PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KEBUMEN – 04
  • UPAYA PENANGGULANGAN PEMALSUAN MEREK DAGANG DENGA SARANA HUKUM PIDANA– 01
  • UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DALAM TERJADINYA TINDAK KEKERASAN PADA PEREMPUAN – 02
  • JENIS FAKTOR DAN TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PELANGGARAN UU NO. 19 TH 2002 TENTANG HAK CIPTA OLEH PENGUSAHA PERSEWAAN VCD, DVD DI YK – 04
  • PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP NARAPIDANA OLEH HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI LP YK – 05
  • PENERAPAN PIDANA BERSYARAT MENURUT SISTEM PEMINDANAAN INDONESIA – 05
  • PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL BERDASARKAN STATUS ROMA 1998 DALAM PERSPEKTIF – 66
  • KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA LEGISLATIF DI KODYA SURAKARTA – 05
  • KOSONG
  • PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA DALAM PERKARA NARKOTIKA DI PN TANGERANG – 06
  • PERTANGGUNGJAWABAN KOPERASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN – 06
  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBUNUHAN BAYI OLEH IBU KANDUNG – 06
  • PELAKSANAAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM KEJAHATAN KORUPSI [STUDI DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA] – 99
  • FUNGSIONALIS KEPRES NO. 17 TH 2002 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI YK
  • PENGOLAHAN BENDA SITAAN OLEH NEGARA SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DI WILAYAH HUKUM PN PURWAREJA – 05
  • TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PN YK – 04
  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN STUDI KASUS PENIPUAN DI TOKO EMAS 5 KN PRAMBANAN WILAYAH PROSES SLEMAN – 05
  • TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PASKA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANANYA – 05
  • PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UU NO. 12/DRT/1951 TENTANG SENJATA API TERHADAP KELOMPOK MASYARAKAT SIPIL BERSENJATA DI WILAYAH HUKUM POLRES GUNUNG KIDUL – 05
  • PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN [STUDI KASUS POLRES SLEMAN] – 05
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK NAKAL DALAM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN [STUDI DI POLRES SLEMAN] – 05
  • TINDAKAN KEPOLISIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI POLRES SLEMAN – 04
  • PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA YANG DISERTAI DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BENGKULU – 05
  • TINDAKAN PENYIDIK POLRI DALAM PROSES PENANGANAN KASUS ABORSI DI WILAYAH HUKUM POLRES SLEMAN – 05
  • FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA [STUDI KASUS DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORET GUNUNG KIDUL] – 05
  • UPAYA PEMERINTAH DALAM HAL PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG KEPEMILIKAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DI WILAYAH PROP. DIY – 05
  • PERAN POLRI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI WILAYAH SLEMAN – 06
  • TERORISME DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA – 05
  • TINGKAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI YK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA – 04
  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LP WIROGUNAN YK
  • FUNGSI IDENTIFIKASI JARI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA – 05
  • FAKTOR KRIMINOGEN TERHADAP TUMBUHNYA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES GUNUNG DIKUL – 05
  • PERANAN UNIT PELAYANAN PENGADUAN DAN PENINDAKAN DISIPLIN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI KEPOLISIAN KOTA BESAR YK – 05
  • PERANAN KEPOLISISN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN [STUDI KASUS WILAYAH POLSEKTA UMBULHARJO YK] – 05
  • PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA TERHADAP KEKAYAAN TERSANGKA DALAM PERKARA KORUPSI [STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI YK] – 05
  • UPAYA PERLINDUNGAN YURIDIS TERHADAP WANITA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA [STUDI KASUS DI LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT RIFKA ANNISA – WOMEN’S CRISIS CENTER KOTA YK] – 06
  • KAJIAN UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KAITAN DENGAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER PADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA – 05
  • KOSONG
  • UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TEMPAT KEJADIAN PERKARA [STUDI TINJAUAN PENANGANAN TKP OLEH KEPOLISIAN KOTA BESAR YK] – 05
  • PROP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN WANITA DAN ANAK [SUATU TINJAUAN MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA] – 06
  • STUDI IMPELEMENTASI UU NO. 19 TH 2002 TENTANG HAK CIPTA DALAM PEMBERANTASAN KASET VCD BAJAKAN DI YK – 04
  • PENERAPAN UU NO. 8 TH 1992 OLEH PENYELIDIK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM ATAS HAK CIPTA BERUPA FILM DAN POLMAT VCD DI YK – 04
  • PENGARUH PERBEDAAN GENDER TERHADAP KEKERASAN SUAMI KEPADA ISTRI DALAM RUMAH TANGGA [STUDI KASUS PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN 81. DALAM RUMAH TANGGA] – 05
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SUATU TINJAUAN MENURUT UU NO. 23 TH 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK [STUDI KASUS DI YK] -05
  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NARAPIDANA DI LP WIROGUNAN YK – 06
  • WEWENANG KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI [STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI DIY] – 05
  • PERANAN SIDIK JARI DALAM PENGUNGKAPAN SUATU TINDAK PIDANA [STUDI DI POLTABES YK] – 05
  • KEDUDUKAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA – 05
  • PERANAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DALAM RANGKA PENYIDIKAN TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DI DIY – 05
  • PENEGAKAN HUKUM KECELAKAAN LALU LINTAS TUNGGAL YANG MELIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA [STUDI KASUS WILAYAH HUKUM POLRES KULON PROGO] – 06
  • TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK-HAK TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA – 05
  • PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS [STUDI KASUS WILAYAH HUKUM POLRES KULON PROGO] – 05
  • PENANGGULANGAN PELANGGARAN TERHADAP TERSANGKA OLEH PENYIDIK [STUDI KASUS DI WILAYAH POLRES BANTUL] – 05
  • TINDAK PIDANA PEMALSUAN MERKE DAGANG DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI WILAYAH HUKUM YOGYAKARTA
  • TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK [STUDI KASUS DI PN SURAKARTA]
  • PENTINGNYA ALAT BUKTI UNTUK MEMBERIKAN KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PEMIDANAAN – 04
  • PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN [STUDI KASUS DI WILAYAH POLRES YK]
  • PERAN SERTA KEPOLISIAN TERHADAP PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA – 04
  • PERAN POLRI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI WILAYAH HUKUM SLEMAN – 04
  • PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA OLEH PENYIDIK [STUDI KASUS DI WIL. POLRES BANTUL] – 05
  • PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LP WIROGUNAN YK – 05
  • PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA [STUDI KASUS DI PN BANTUL] – 04
  • PERANAN KEDOKTERAN KEPOLISIAN DALAM DUKUNGAN OPERASIONAL KEPOLISIAN UNTUK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA – 03
  • PERAN POLRI DALAM PENANGGULANGAN PERJUDIAN DI SLEMAN [STUDI KASUS DI POLSEK DEPOK BARAT] – 04
  • TINJAUAN YURIDIS PENANGGULANGAN PENAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA DI WIL. HUKUM POLTABES YK [STUDI KASUS DI POLTABES YK] – 04
  • UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PIDANA DI DAERAH HUKUM PN BANTUL [STUDI KASUS DIKEJAKSAAAN NEGERI BANTUL
  • PERANAN POLISI LALU LINTAS DALAM PENINGKATAN DISIPLIN BERLALU LINTAS DI WIL. HUKUM POLRES BANTUL
  • ABORTUS PROVOCATUS DALAM ILMU KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA – 06
  • PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLRES BANTUL [STUDI KASUS DI POLSEK BANGUNTAPAN] – 06
  • PERAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DALAM RANGKA PENYIDIKAN TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DI DIY [STUDI KAUS DI RSUD DR. SARDJITO] – 05
  • PERANAN POLRI DALAM MEMBERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI WILAYAH HUKUM POLRES SLEMAN – 06
  • PROSES PENANGANAN TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA UNTUK PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLTABES YK – 06
  • PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PELAKU KEJAHATAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA [STUDI KASUS DI PROP. DIY] – 05
  • PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DIY [STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA] – 06
  • PENGARUH LINGKUNGAN SOSIAL TERHADAP TIMBULNYA PERKELAHIAN ANTAR PELAJAR DAN UPAYA PENEGAKKAN HUKUMNYA [STUDI KASUS DI WILAYAH POLTABES YK] – 06
  • KEDUDUKAN UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN UANG NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI – 04
  • PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA TERHADAP KEKAYAAN TERSANGKA DALAM PERKARA KORUPSI – 04

download now

Read More

Friday, August 12, 2016

Makalah Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Makalah Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.
Latar Belakang


Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul ialah tindak pidana mengenai tubuh dan nyawa orang,yaitu terutama mengenai penganiayaan dan pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada  beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.


 Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.

  
 Disini penulis akan menjelaskan tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu sendiri yang kami ketahui adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan mencoba membahasnya satu persatu. yang akan di terangkan dalam makalah ini. 


1.2.
  Perumusan masalah
1.1.
apa yang dimaksud dengan penganiayaan
1.2.
apa pengertian dari jenis-jenis pengniayaan,dan bagaimana dengan hukum yang mengaturnya
1.3.
apa yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan

1.3.
  Tujuan penulisan
 Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui dan memahami tentang penganiayaan dan hukum yang mengaturnya dalam kehidupan sehari-hari. 

1.4.
  Metode penelitian
 Metode yang digunakan yaitu melalui studi pustaka 





BAB II 
ANALISIS MASALAH

1. Penganiayaan
 
 
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.



 
Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan, sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.Adanya kesengajaan
b.Adanya perbuatan
c.Adanya akibat perbuatan (yangdituju),yakni
1.rasa sakit pada tubuh
2.luka pada tubuh


 
Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.


   
Dalam pasal 351 mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Kata penganiayaan tidak menunjukan kepada perbuatan tertentu seperti misalnya kata “mengambil dari pencurian”.


 Unsur kesengajaan kini terbatas pada wujud tujuan tidak seperti unsur kesengajaan dari pembunuhan. Apabila suatu penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka menurut pasal 351 ayat (2) maksimum hukuman dijadikan lima tahun penjara, sedangkan jika berakibat matinya orang, maka menurut ayat maksimum hukuman meningkat lagi menjadi tujuh tahun penjara.

  
 Dua macam akibat ini harus tidak dituju dan harus juga tidak disengaja, sebab kalau melukai berat ini disengaja, maka ada tindak pidana “penganiayaan berat” dari pasal 351 ayat (1) dengan maksimum hukuman delapan tahun penjara. Hukuman itu menjadi sepuluh tahun penjara jika perbuatan ini mengakibatkan matinya orang, sedangkan kalau matinya orang disengaja tindak pidananya menjadi pembunuhan yang diancam dengan maksimum lima belas tahun penjara.

  
Istilah “luka berat” menurut pasal 90 adalah:
-
penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut
-
 Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian
-
 Kehilangan kemampuan memakai salah satu dari pancaindera
-
Kekudung-kudungan
-
Kelumpuhan
-
Gangguan daya pukir selama lebih dari empat minggu
-
Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang masih ada dalam kandungan

1.1. Penganiayaa biasa pasal 351 KUHP
 
 
Dalam pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :


1.
Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2.
Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
3.
Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
Kembali lagi dari arti sebuah penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berari bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang menyebabkan rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.


Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.


 
Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukili anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.


 
Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya pebuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka berbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.

Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan

1.2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP 
 
Dikatakan penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:


1.
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
2.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
 

1.3. Penganiyaan berencana pasal 353 KUHP
 
 
Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1.
Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.
Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun
3.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah:“bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan,untuk berfikir dengan tenang.
 
Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).


Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.


Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).



1.4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
 
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut:
1.
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
 
Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.


Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.


Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti:
1.
Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2.
Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
3.
Mendapat cacat besarLumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu,
4.
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
 
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.

1.5. Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP.
 
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2.
Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas ta

download now

Read More