Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Tuesday, September 27, 2016

Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu

Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu


A. Pengertian

Secara umum hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hukum berfungsi untuk membatasi kepentingan dari setiap pendukung hokum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera dan bahagia. Hukum berfungsi sebagai pengadilan sosial agar tercapai ketertiban. Ketertiban merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Dalam ilmu hukum dibedakan antara statuta law dengan common law / natural law yaitu :

- Statuta law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa

-  Common law/ natural law adalah hukum alam yang ada secara ilmiah.

Unsur –Unsur yang terpenting dalam peraturan hukum memuat dua hal yaitu :

1. Unsur yang bersifat mengatur /normative

2. Unsur yang bersifat memaksa /refresif

Bagi umat beragama yang juga merupakan warga Negara maka. Harus tunduk kepada dua kekuasaan hukum yaitu :

1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara, seperti UUD,UUP,UU dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

2. Hukum yang bersumber dari kicab suci sesuai agama yang dianut.

Latar belakang kenapa hukum Hindu penting untuk dipelajari antara lain :

1. Hukum hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat hindu di Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan UUD 1945

2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum hindu di indonesia dibatasi oleh falsafah Negara pancasila dan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945.



B. Istilah

Keyakinan humat hindu disebut sradha. Alam agama hindu terdapat lima  keyakinan yang disebut dengan Panca Sradha. Salah satu Sradha dalan agama hindu adalah widhi sradha, yaitu kepercayaan dan keyakinan akan adanya hukum yag diciptakan oleh Hyang Widhi Wasa. Hukum tersebut merupakan semacam sifat dari kekuasaan tuhan yang diperlihatkan.

Bentuk hukum tuhan yang murni dalam ajaran agama hindu disebut Rta atau Rita yaitu hukum tuhan yang bersifat absolut transendental . Rta dijabarkan kedalam tingkah laku manusia disebut dharma.

Dalam weda dijelaskan bahwa mula-mula tuhan menciptakan alam semesta, kemudian menciptakan hukum yang mengatur hubungan yang diciptakannya maka tuhan juga disebut Rtawan dan dalam perkembangan kesusastraan sansekerta istilah Rta ini kemudian diartikan widhi yang maknanya sama dengan atur-aturan yang ditetapkan oleh tuhan.

Dalam weda kitab smrti dianggap sebagai kitab hukum hindu karna didalamnya banyak memuat tentang sariat hukum yang disebut dharma

Dharma mengandung dua hal yaitu :

1. Dharma mengandung pengertian norma

2. Dharma mengandung pengertian keharusan.

Tujuan dharma adalah Jagadhita dan moksa dharma bertujuan untuk menuntun kepada kesejahtraan rohani. Dharma disebut dalam kitab mahabrata “ Dharma dharyate Prajah “ yang artinya Dharma menyangga manusia

      Rta dan Dharma mempunya ruang lingkup yang sangat luas yang meliputi pengertian hukum abadi sebagai ajaran kesusilaan yang mengandung estetika dan mengandung pula pengertian sosial. Dan oleh karna itu rta selalu menjadi dasar pemikiran yang ideal dan diharapkan akan dapat terwujud dalam kehidupan di dunia.


C. Sumber Hukum Hindu

Sumber hukum adalah asal dari peraturan. Sumber hukum hindu ada dua ada yang tertulis dan tidak tertulis. Berdasarkan ilmu peninjauan sumber hukum hindu dibedakan sebagai berikut :

1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah

2. Peninjauan sumber hukumdalam arti sosiologi

3. Peninjauan sumber hukumdalam arti filsafat

4. Peninjauan sumber hukumdalam arti formil.


1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah

Dalam arti sejarah ditunjukkan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah –kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Menurut bukti-bukti sejarah dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum hindu, pertama kali dijumpai dalam weda sruti yatu reg weda. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM, ajaran hukum hindu yang ada masih bersifat tradisional, dimana seluruh isi weda disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi baru.

Kitab Dharma sastra yang merupakan kitab undang – undang murni dibandingkan kitab sruti. Kitab smrti dibagi menjadi 2 yaitu : Sad Wedangga dan Upaweda.

Kitab kalpasustra dibagi menjadi 4 :

1. Srautrasutra : tentang berbagi cara pemujaan , melakukan pengormatan kepada Triganr yaitu Daksrnagni Ahawaniyagni dan Grhapatyagni.

2. Grhyasutra : memuat keterangan dan petunjuk penting tentang berbagai upacara samsbara.

3. Dharmasutra : tentang aturan-aturan dasar dibidang hukum agama , kebiasaan dan sistacara

Bentuk penulisan hukum hindu dibagi menjadi 2 yaitu :

1. bentuk sutra yaitu bentuk tulisan yang amat singkat

2. bentuk sastra yaitu uraian –uraian panjang.

Perkembangan dan pembagian berlakunya dharmasastra

1. Manawa Dharmasastra karya manu berlaku pada zaman kerta yuga

Read More

Monday, September 12, 2016

Makalah Tentang Hukum Nasional Di Indonesia

Makalah Tentang Hukum Nasional Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


B.   Rumusan  Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a.       Pengertian Hukum
b.      System peradilan nasional
c.       Peranan Lembaga-Lembaga peradilan

C.   Tujuan Makalah
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini:
a.       Mengetahui Pengertian Hukum
b.      Mengetahui System peradilan nasional
c.       Mengetahui Peranan Lembaga-Lembaga peradilan


BAB II
PEMBAHASAN
A.   HUKUM
1.    Pengertian Hukum
a.    Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b.    Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c.    J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.



2.    Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1.    Adanya hak asasi manusia
2.    Adanya trias politika
3.    Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1.    Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.    Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.    Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

3.     Asas Hukum
a.    Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1.    Asas lex spesialis derogate generalis
2.    Asas lex superior gerogat legi inferior
3.     Asas lex posteriore derogate lex priori
4.     Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
b.     Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.    Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.    Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4.    Tujuan Hukum
a.    Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.     Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.    Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1.    Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2.    Mewujutkan keadilan
Read More

Tuesday, September 6, 2016

Makalah Hukum Agama Hindu

Makalah Hukum Agama Hindu


BAB I
PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dapat meliputi dari segala aspek permasalahan yang terjadi di dunia. Terutama dalam permasalahan Hukum yang melimpah ruah di Negara ini (INDONESIA) khususnya hukum yang ada di bali. Sistem hukum yang ada di bali kian lama kian menyusut,hal ini dapat di sebabkan oleh individu manusia itu sendiri,secara analisis Hukum yang bertujuan tidak saja mengatur lembaga antar manusia untuk menciptakan kebahagiaan duniawi tetapi juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rohani.
Undang-undang atau hukum menjamin keamanan dan kehidupan setiap individu dalam masyarakat apabila undang-undang itu atau Hukum itu di taati dan di patuhi. Untuk itu harus ada adanya kesadaran hukum dengan mengenal Hukum itu sebaik-baiknya.Salah satu dari fungsi Hukum pada usaha untuk pencegahan timbulnya kesewenangan dalam masyarakat melalui norma-norma yang ada pada masyarakat itu di atur dan kalau perlu di paksa supaya manusia mau tunduk melalui kekuasaan hakim atau penguasa.Berbicara tentang Hukum, maka pikiran kita mungkin akan langsung tertuju pada undang-undang atau peraturan tertulis lainnya. Padahal sesungguhnya, hukum mempunyai begitu banyak aspek yang terdiri dari jauh lebih banyak komponen atau unsure lainnya, seperti filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum,penegakan hukum, pelayanan hukum,dan lain sebagainya
1



    1. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dari makalah ini adalah:
    1. Apakah perlu mempelajari Hukum?
    2. Bagaimana keberadaan dan Penataan Hukum Hindu di Indonesia?
    3. Apa Eksistensi Hukum Hindu di Indonesia?

    1. Tujuan

Adapun Tujuan dari penulisan Makalah ini yakni:
    1. Untuk dapat memahami arti dan fungsi dari Hukum itu sendiri.
    2. Untuk dapat mengimplementasikan Hukum itu di kehidupan bermasyarakat.
    3. Untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah permasalahan masyarakat.













BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Perlunya Mempelajari Hukum Hindu

Di dalam kalangan masyarakat selalu timbul pertanyan yang mengarah pada Hukum Hindu, bahkan tidak masyarakat saja yang mempertanyakan akan tetapi Mahasiswa itu sendiri masih bertanya tentang Hukum tersebut.Mengapa perlu kita mempelajari hukum hindu dan mengapa masyarakat hindu yang merupakan bagian dari pada penduduk Indonesia tunduk pada hukum agama yang di anutnya, bersumber pada hukum bagi kemungkinan dapat tidaknya di perlukan hukum agama bagi masyarakat hindu.
Tingkah laku manusia adalah perwujudan riil dari pada sikap Hindu dan pandangan bangsa berdasarkan undang-undang Dasar 1945 dan pancasila yang akan mempengaruhi pula tingkah laku manusia dalam berbuat sesuai menurut landasan konstitusional itu.Bangsa Indonesia mencerminkan dalam Falsafah bangsa yang di sebut dengan Pancasila. Panpres No. 1 Th. 1965 yang telah di undangkan menjadi undang-undang No.5 Th. 1969, tentang pencegahan terhadap penodaan dan atau penyalahgunaan terhadap Agama, di dalam penjelasannya pasal demi pasal itu mengkonstatir nama-nama agama sebagaimana yang terdapat di Indonesia seperti misalnya agama-agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.Sebaliknya jika kita lihat lembaran sejarahkeagamaan di Indonesia akan tampak adanya pertumbuhan agama-agama di Indonesia secara berturut-turut adanya agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Katolik.Dari sejarah perkembangan agama itu sangat dapat mempengaruhi sikap mental bangsa Indonesia di bidang spiritual sedangkan sebagai akibat dari adanya kolonialisme dalam masa penjajahan bangsa barat dan timur seperti belanda, prancis, inggris, portugis, hindia dan jepang itu menimbulkan benih-benih semangat perjuangan yang tinggi yang anti penjajahan dan merindukan kedamaian persatuan dan kesatuan kelak mencapai impian bangsa Indonesia dalam membangun rumah tangga bangsa yang merdeka, berdaulat serta berbudi pekerti yang luhur.
Di dalam ilmu hukum sebagailmana telah di kemukakan dalam pendahuluan, di Indonesia pada hakikatnya terdapat 3 kategori hukum materiil, yaitu:
  1. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum adat
  2. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum agama Islam
  3. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada kelompok hukum perdata Barat (B.W) dimana dalam kelompok ini di masukkan pula hukum perdana
Menurut Prof.Dr.Van Den Berg, bahwa hukum agama dan hukum adat murni yang berkembang, dengan demikian maka hukum adat itu dapat kita bedakan antara lain adalah:
  1. Kaedah-kaedah hukum adat murni, baik berkembang maupun yang belum berkembang. Dalam hal ini tidak terdapat pengaruh unsure agama.
  2. Kaedah-kaedah hukum agama hindu yang isi dan bentuknya ada masih bersifat murni dan ada pula yang di kembangkan dan di sesuaikan menurut adat istiadat setempat (desa drsta).
Dengan adanya pengembangan pengertian hukum atau sebagaimana kita lihat, maka pembagian hukum yang terdapat di Indonesia tepatnta dapat kita bagi atas empat kelompok hukum yaitu:
  1. Kelompok hukum adat murni
  2. Kelompok hukum hindu yang lazim di sebut dengan dharma
  3. Kelompok hukum islam
  4. Kelompok hukum B.W yang bersumber pada bentuk hukum Kanonik
Apa yang ingin di kemukakan adalah B.W. itu adalah hukum pula, sehingga dengan demikian akan tampak adanya tiga kelompok agama yang berpengaruhdalam pembentukan hukum di Indonesia yaitu:
  1. Hukum agama yang mendapat pengaruh atau bersumber pada agama hindu
  2. Hukum agama yang bersumber pada Hukum islam
  3. Hukum agam yang bersumber pada hukum kanonik atau nasrani
Secara hitoris pertumbuhan hukum-hukum keagamaan itu meliputi masa yang luas seperti:
  1. Abad III masehi- abad XIV masa proses pertumbuhan hukum hindu
  2. Abad XIV masehi- abad XVI merupakan masa pertumbuhan hukum islam. Pertumbuhan hukum islam ini kemudian agak terganggu sebagai akibat dari keadaan politik di daerah Indonesia mulai dari abad XVI-XIX
  3. Abad XVII/XVIII masehi-XIX merupakan masa pertumbuhan hukum kanonik dan mencapai puncaknya pada abad ke XX, setelah berlakunya UUD.45.
Sebagai akibat dari pada kemajuan-kemajuan yang telah di capai dan makin banyaknya terjemahan dan gubahan-gubahan hukum agama hindu, maka makin berkembanglah di seluruh kawasan wilayah kerajaan hindu Indonesia.Diantara buku-buku yang banyak di sebut oleh peradilan kerta di dalam memutuskan perkara-perkara adat atau delik adat antara lain terkenal nama-nama buku seperti Siwasasana, Kuttaramanawa, Adigama, Purwa digamma, Agama, Manusa sesana Saramuscaya dan silakrama. Lontar-lontar ini masih tersimpan di Gdung Kertya di bali dan rumah-rumah penduduk di bali dan Lombok.
Menurut Bapak Suryono Wignyodipuro S.H dalam bukunya berjudul “ Pengantar Azaz-azas Hukum adat”,di dalam tulisannya mengutip pendapat Leker yang menulis Het Hindoe Recht in Indonesia, telah menyimpulkan secara keliru karena menganggap hukum hindu seolah-olah tidak menjamah pada masyarakat. Pandangan yang keliru seperti itu, karena justru tidak di dasarinya bahwa hukum adat yang berlaku di bali di anggap bukan sebagai hukum agama. Pandangan seperti ini terjadi dan mungkin terjadi sebagai akibat kurang di meengertinya hukum hindu itu sendiri. Oleh karena apa yang di kemukakan oleh beliau ada apa yang di kemukakan oleh Van Vollenhoven dalam hukum adatnya adalah sebagai akibat kurang pengertian tentang dasar hukum hindu dan kaedah-kaedah hukum hindu yang berlaku dalam mmasyarakat hindu.Berdasarkan uraian di atas betapa besarnya peranan hukum agama, termasuk peranan hukum hindu, sebagai sumber yang menjiwai pandangan dan sikap hidup bangsa Indonesia yang kita kenal dengan nama pancasila itu, yang menyatakan bahwa pancasila sebagai landasan hukum yang bersifat riil.
Dengan melihat pokok-pokok persoalan sebagaimana telah di kedepankan di atas, akhirnya dapat di simpulkan bahwa sumber hukum bagi berlakunya hukum agama itu, termasuk pula hukum sebagaimana telah di kemukakan di atas, pembuktian sumber hukumnya dapat di kemukakan berdasarkan;
  1. Sumber historis
  2. Sumber perundang-undangan Negara
Dalam hal peninjauan berdasarkan sumber perundang-undangan Negara republic Indonesia, masa sumber-sumber hukum bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula hukum hindu itu, secara berturut-turutbersumber pada:
  1. Undang-undang dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
  5. Peraturan pemerintah
  6. Keputusan presiden
  7. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
Adapun undang-undang dasar 1945 sebagai dasar bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula sebagai dasar bagi berlakunya hukum hindu karena dengan perundang-undangan dasar Negara itu, berlakunya hukum agama adalah sebagaimana pula berlakunya hukum lainnya di mana undang-undang dasar dari Negara itu sendiri di anggap sumber bagi berlakunya perundang-undangan dalam Negara. Karena kedudukannya terhadap UUD 45 sebagai sumber hukum,UUD 45 memuat 2 aspek hukum yaitu:
  1. Sebagai aspek pandangan hidup bangsa atau falsafah Negara, tercantum di dalam Mukadimah UUD 45
  2. Sebagai landasan strikturil (konstitutionil) merupakan UUD 45
Antara Mukadimah UUD 45 dewngan pasal-pasal dari pada undang-undang dasar 1945, tidak dapat pertentangan melainkan justru pasal-pasalnya bertujuan untuk merumuskan pokok-pokok landasan hukum bagi memungkinkan terwujudnya hasrat yang terkandung dalam cita-cita pancasila sebagai bagian dari pada cita-cita bangsa Indonesia di dalam menegakkan kemerdekaannya.
Kepercayaan atas Tuhan yang maha esa tidak hanya percaya akan adanya tuhan tetapi juga mencakup asas memperlakukan hukum-hukumnya sebagai pedoman yang mengikat bagi para umatnya karena justru predikat seseorang menganut salah satu dari pada agama itu sendiri adalah di lihat dari kuasa hukum agama yang berlaku atas dirinya. Kerena itu, bagaimana juga kaedah-kaedah hukum agama itu tercakup tiga bentuk norma yang bersifat wajib dengan bentuk perintah-perintah, yang memuat kaedah-kaedah hukum yang bersifat melarang dengan ancaman hukum kalau di langgar dan kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif atau kebolehan. Dengan demikian maka kaedah agama itu dasarnya adalah terbentuk kaedah-kaedah hukum yang mengikat umatnya dan di jadikan dasar dalam segala tingkah laku mereka sehari-hari. Adapun kitab suci yang merupakan dasar bagi pandangan hidup seseorang penganut agama itu, adalah karena kitab suci memuat ajaran dan aturan yang harus di indahkan oleh setiap umat Bergama. Oleh karena itu, sebagaimana halnya mereka menundukkan diri mereka pada kitab suci yang menjadi pedoman dasar bagi agama itu sendiri.Oleh karena itu dengan melalui landasan perundang-undangan dapat di nyatakan bahwa berlakunya kaedah-kaedah hukum agama itu sendiri secara formal telah di tampung untuk di perlakukan sebagai undang-undang melalui dasar-dasar hukum yang sah.
Adapun beberapa tugas pokok di bidang pembangunan hukum sebagaiman

download now

Read More

Sunday, September 4, 2016

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA


TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KABUPATEN X


BAB  I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Remaja adalah bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Di tangan generasi muda terletak masa depan bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin dalam membangun hari depan yang lebih baik. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, generasi muda dalam hal ini remaja merupakan subyek dan obyek pembangunan nasional dalam usaha mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Remaja merupakan modal pembangunan yang akan memelihara dan mengembangkan hasil pembagunan baik fisik maupun mental sosial Indonesia yang harus ditumbuh-kembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang senantiasa memiliki tanggungjawab dan bermanfaat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai salah satu sumber daya manusia yang mempunyai potensi dan memiliki peranan yang stategis dankedudukannya sebagai generasi penerus cita-cita bangsa keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat, pada prinsipnya remaja merupakan pilar terpenting yang akan menentukan nasib peradaban masyarakat di masa yang akan datang dan juga remaja mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya secara utuh, selaras dan seimbang.

Namun yang menjadi suatu permasalahan serius yang sedang dihadapi adalah masalah kenakalan remaja yang merupakan persoalan aktual dihampir setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini sebagai gambaran merebaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan remaja dapat berupa perkelahian, penodongan, perampokan, pencurian, pemilikan senjata tajam bahkan penyalahgunaan narkotka atau berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dari beberapa kasus pelanggaran hukum tersebut dapat memberikan gambaran bahwa di era pembangunan manusia seutuhnya, remaja yang mempunyai hak dan kewajiban membangun bangsa dan negara, justru mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Perkembangan penyalahgunaan narkotika dari waktu-kewaktu menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat dan akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas dan terhadap remaja.

Khususnya terhadap remaja yang sedang berada dalam fase transisi perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa yang dapat menimbulkan masa krisis, ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang dimana pada masa remaja akan timbul keinginan yang sangat tinggi untuk mencoba-coba sesuatu, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong untuk menyalahgunakan narkotika. Oleh  karena itulah apabila pada masa remaja telah rusak karena penyalahgunaan narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depan remaja tersebut.

Begitu pula di Kabupaten X yang merupakan wilayah hukum Polres X dengan peningkatan jumlah populasi penduduk yang cukup tinggi setiap tahunnya serta berada pada lokasi yang strategis yaitu merupakan salah satu jalur akses transportasi antara propinsi dan juga menjadi pusat aktivitas perekonomian, perdagangan serta kegiatan masyarakat lainnya sehingga memungkinkan akan banyak terjadi tindak pidana di tengah–tengah kehidupan masyarakat khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja sebagai pelaku tindak pidana.

Hasil observasi awal penulis (tanggal 25 Januari 2011), yang dilakukan pada Satuan Reserse Kriminal Polres X, menunjukan bahwa jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten X pada tahun 2009 sebanyak 2 kasus, kemudian pada tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 3 kasus, dan sampai bulan April 2011 tercatat sebanyak 5 kasus yang dilakukan oleh  remaja sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak.

Dengan alasan-alasan yang dikemukakan di atas maka penulis terdorong untuk melakukan kajian secara mendalam tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk skripsi dengan mengangkat judul tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

B.   Rumusan Masalah

             Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1.      Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.   Tujuan Penelitian ini adalah :

a. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

b. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X. 
2.   Manfaat Penelitian ini adalah :

a.    Manfaat Teoritis :

      1).  Hasil penelitian dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum pidana.

      2).  Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.

b.   Manfaat Praktis :

      1).  Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja.

      2).  Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan dapat memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Resor X dalam rangka menanggulangi tindak pindana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


A.  Tinjauan Kriminologi

      1.   Pengertian Kriminologi

                         Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.

                       Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala?gejalanya.

                         Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. (Abdul Syani, 1987 : 6).

                        Dalam membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman / kesatuan pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing?masing memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai pengertian kriminologi, antara lain sebagai berikut :

              Kanter dan Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan) mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut.

                         Selanjutnya W.A Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai salah satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat dari sudut tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi kejahatan. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan kriminologi murni). Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis  disusun kriminologi terapan.

                     Andi Zainal Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.

                         Sejalan dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.

                         Menurut Michael dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.

                    Sutherland dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
              Lebih lanjut Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.
                   George C.Vold (Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat

                  Menurut Soejono D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.

                         Rusli Effendy (1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan  ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.

                         Menurut Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan  ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.

                         Barda Nawawi Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.

                         Lebih terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski (Soejono Soekanto, 1985 : 10), menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang mencakup analisa tentang :

1.     Sifat dan luas kejahatan
2.     Sebab?sebab kejahatan
3.     Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana

4.     Ciri?ciri penjahat
5.     Pembinaan penjahat
6.     Pola?pola kriminalitas, dan
7.     Akibat kejahatan atas perubahan sosial
Soerjono Soekanto (1985 : 27), menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai sikap tindak kriminal. Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang lingkupnya meliputi :
1)      Hakekat, bentuk?bentuk dan frekuansi?frekuensi perbuatan kriminal sesuai

dengan distribusi sosial, temporal dan geografis.

2)      Karakteristik?karakteristik fisik, psikologis, sejarah serta. sosial penjahat dan         hubungan antara. kriminalitas dengan tingka laku abnormal lainnya.
3)      Karakteristik korban?korban kejahatan.
4)      Tingkah laku non kriminal anti sosial, yang tidak semua masyarakat dianggap,       sebagai kriminalitas.
5)      Prosedur sistem peradilan pidana
6)      Metode?metode hukuman, latihan dan penanganan narapidana

7)      Struktur sosial dan organisasi lembaga?lembaga penal

8)      Metode?metode pengendalian dan penanggulangan kejahatan

9)      Metode?metode identifikasi kejahatan dan penjahat

10)  Studi mengenai asas dan perkembangan hukum pidana serta. sikap umum          terhadap kejahatan dan penjahat.


Sehubungan. dengan pengertian tersebut maka tepatlah apa yang kemukakan oleh Rusli Effendi (1986: 11), bahwa kriminologi itu meliputi :
1)      Etiologi Kriminal adalah cabang ilmu kriminologi yang secara. khusus                mempelajari sebab?sebab atau latar belakang, penjelasan dan korelasi kejahatan,   cabang ilmu ini lazimnya mencakup : biologi kriminal, psikologi kriminal, psikiatri kriminal, maupun sosiologi hukum pidana.
2)      Fenomenologi kriminal adalah merupakan cabang ilmu kriminologi dari                mempelajari tentang bagaimana perkembangan kejahatan dan gejalanya.
3)      Victimologi kriminal adalah cabang kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang akibat yang timbul dari suatu kejahatan (korban kejahatan)
4)      Penologi adalah ilmu tentang penghukuman dalam arti yang sempit, namun ilmu ini adalah merupakan salah satu cabang kriminologi yang membahas konstruksi undang?undang hukum pidana, penghukuman dan administrasi sanksi pidana.

Apabila melihat beberapa aspek tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka adalah logis bila. untuk p

download now

Read More