Makalah Paper tentang HUKUM PEWARISAN DALAM HINDU
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Masyarakat Bali, khususnya etnis Bali yang beragama Hindu, terkenal dengan kehidupanadat dan budayanya. Nilai adat dan budaya ini merupakan suatu ketentuan yang harus di ikuti bagi masyarakat bali. Sebagai warga negara Indonesia, orang orang Bali tentu saja juga tunduk kepada hukum negara, yaitu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Disamping tunduk kepada hukum negara, bagi orang Bali juga berlaku hukum adat, bahkan pada bidang-bidang kehidupan tertentu, hukum adat Bali justru berlaku dengan sangat kuat terutama akibat belum adanya hukum nasional yang mengatur bidang kehidupan tersebut.Kehidupan hukum adat bali ini merupakan suatu warisan dari leluhur terdahulu yangsampai sekarang terjaga dan dilakukan, walaupun memang ada beberapa bagaian dalam hukumadat bali mengalami suatu proses penyesuaian hukum sesuai perkembanghan jaman. Hukum adat bali bagi masyarakat bali merupakan suatu petunjuk ,jalan, dan batasan dalam melakukan suatu perbuatan dalam ranah hukum adat. Hingga begitu kentalnya hukum adat bali ini tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk membedakan antara hukumadat , dan mana agama, karena dalam hukum adat bali antara adat dan agama ini seolahmenyatu, saling keterkaitan. Selain agama hukum adat bali ini juga sering dihubungkan dengansejarah kehidupan masyarakat adat di bali, terutama kisah-kisah kerajaaan yang ada di bali yangmemuat bagaimana system social masyarakat adat di Bali.
Masyarakat Bali sejak zaman Mpu Kuturan mengenal sistem Kahyangan Tiga yang dalam kehidupan sosial masyarakatnya di-implementasikan dalam wadah desa pakraman yang terbagi lagi dalam konsep banjar-banjar.Konsep yang adiluhung ini sekaligus menjadi pilar utama kehidupan masyarakat Bali dalammenopang adat dan budayanya yang diwarisi sampai sekarang.
Hukum adat bali tidak hanya mengatur mengenai masyarakat adat tetapi juga pribadi/perorangan terhadap, hak dan kewajibannya yang didasarkan atas kedudukannya (status social dan keturunan) serta mengenaisanksi atas pelanggaran hukum adat tersebut.
1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah hukum perorangan didalam hukum adat bali ?
2. Bagaimanakah hukum kekeluargaan didalam hukum adat bali ?
3. Bagaimanakah hukum perkawinan didalam hukum adat bali ?
4. Bagaimanakah hukum waris didalam hukum adat bali ?
5. Bagaimanakah keberadaan hukum delik adat yang ada dalam hukum adat bali ?
1.3.Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat dilihat bahwa tujuan pembuatan makalah ini adalahagar kita dapat mengetahui hukum adat bali baik hukum perorangan, hukum kekeluargaan,hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum delik adat.
1.4.Manfaat
Dapat menambah wawasan kita terhadap Hukum Adat Bali juga sebagai sebuah kewajiban bagi kita terutama mahasiswa asal bali untuk mengetahui adat bali, sehingga kita secara tidak langsung sudah ikut berkontribusi dalam menjaga hukum adat bali.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.Hukum Perorangan
Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak-hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak haknya, juga hal hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum. Dalam artian sempit hukum perorangan dapat diartikan sebagai hukum orangyang hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum. Dan dalam artian yang luas Hukum orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum keluarga. Pengertian hokum perorangan menurut subekti adalah peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Definisi ini terlalu sempit karenahukum perorangan tidak hanya mengkaji ketiga hal tersebut, namun juga mengkaji tentangdomisili dan catatan sipil. Jadi, hukum perorangan adalah keselurah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek hukum dan kewenangan, kecakapan, domisili, dan catatan sipil. Definisi ini dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup peraturan hukum perorangan.
1. Subjek Hukum Perorangan
Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk persoon) dan badan huum(rechts persoon).
a. Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian
1. Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh, kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2. Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis, baik sebagai individu / pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3. Rehts Subject (Subjek Hukum). yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada azasnya manusia (naturlijk persoon) merupakan subjek hukum ( pendukung hak dan kewajiban ) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya. (Teori Fiksi Hukum). Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan :
Anak ada dalam kandunganseorang perempuan dianggap telah
dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan si anak
menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati
sewaktu dilahirkandianggap sebagai tidak pernah ada.
b. Badan Hukum (Recht Person).
Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukummanusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyaikekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebagainya.
2. Cakap Hukum
Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudahdewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu.Soepomo memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu:
a. Mampu bekerja (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.
b. Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
c. Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya. Dibali sendiri hukum perorangan ini di identikkan dengan tanggung jawab seseorang berdasarkan atas kasta. Kasta ini merupakan sistem pelapisan sosial yang bersifat turun temurun. Dimana antara kasta yang satu dengan yang lainnya memiliki tugas dan wewenangserta hak kewajiban yang berbeda-beda. Adapun kasta tersebut seperti : Brahmana. Ksatria,waisya, dan sudra. Namun seiring perkembangan jaman sistem kasta ini mulai tidak menjadi pembatas antara kaum yang satu dengan lainnya.
2.2.Hukum Kekeluargaan
2.2.1. Pengertian Hukum Kekeluargaan
Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir).
1. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Hukum keluarga adalah keseluruhan norma-norma hukum, tertulis maupun tidak tertulisyan
download now