Showing posts with label hindu. Show all posts
Showing posts with label hindu. Show all posts

Tuesday, September 27, 2016

Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu

Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu


A. Pengertian

Secara umum hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hukum berfungsi untuk membatasi kepentingan dari setiap pendukung hokum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera dan bahagia. Hukum berfungsi sebagai pengadilan sosial agar tercapai ketertiban. Ketertiban merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Dalam ilmu hukum dibedakan antara statuta law dengan common law / natural law yaitu :

- Statuta law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa

-  Common law/ natural law adalah hukum alam yang ada secara ilmiah.

Unsur –Unsur yang terpenting dalam peraturan hukum memuat dua hal yaitu :

1. Unsur yang bersifat mengatur /normative

2. Unsur yang bersifat memaksa /refresif

Bagi umat beragama yang juga merupakan warga Negara maka. Harus tunduk kepada dua kekuasaan hukum yaitu :

1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara, seperti UUD,UUP,UU dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

2. Hukum yang bersumber dari kicab suci sesuai agama yang dianut.

Latar belakang kenapa hukum Hindu penting untuk dipelajari antara lain :

1. Hukum hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat hindu di Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan UUD 1945

2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum hindu di indonesia dibatasi oleh falsafah Negara pancasila dan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945.



B. Istilah

Keyakinan humat hindu disebut sradha. Alam agama hindu terdapat lima  keyakinan yang disebut dengan Panca Sradha. Salah satu Sradha dalan agama hindu adalah widhi sradha, yaitu kepercayaan dan keyakinan akan adanya hukum yag diciptakan oleh Hyang Widhi Wasa. Hukum tersebut merupakan semacam sifat dari kekuasaan tuhan yang diperlihatkan.

Bentuk hukum tuhan yang murni dalam ajaran agama hindu disebut Rta atau Rita yaitu hukum tuhan yang bersifat absolut transendental . Rta dijabarkan kedalam tingkah laku manusia disebut dharma.

Dalam weda dijelaskan bahwa mula-mula tuhan menciptakan alam semesta, kemudian menciptakan hukum yang mengatur hubungan yang diciptakannya maka tuhan juga disebut Rtawan dan dalam perkembangan kesusastraan sansekerta istilah Rta ini kemudian diartikan widhi yang maknanya sama dengan atur-aturan yang ditetapkan oleh tuhan.

Dalam weda kitab smrti dianggap sebagai kitab hukum hindu karna didalamnya banyak memuat tentang sariat hukum yang disebut dharma

Dharma mengandung dua hal yaitu :

1. Dharma mengandung pengertian norma

2. Dharma mengandung pengertian keharusan.

Tujuan dharma adalah Jagadhita dan moksa dharma bertujuan untuk menuntun kepada kesejahtraan rohani. Dharma disebut dalam kitab mahabrata “ Dharma dharyate Prajah “ yang artinya Dharma menyangga manusia

      Rta dan Dharma mempunya ruang lingkup yang sangat luas yang meliputi pengertian hukum abadi sebagai ajaran kesusilaan yang mengandung estetika dan mengandung pula pengertian sosial. Dan oleh karna itu rta selalu menjadi dasar pemikiran yang ideal dan diharapkan akan dapat terwujud dalam kehidupan di dunia.


C. Sumber Hukum Hindu

Sumber hukum adalah asal dari peraturan. Sumber hukum hindu ada dua ada yang tertulis dan tidak tertulis. Berdasarkan ilmu peninjauan sumber hukum hindu dibedakan sebagai berikut :

1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah

2. Peninjauan sumber hukumdalam arti sosiologi

3. Peninjauan sumber hukumdalam arti filsafat

4. Peninjauan sumber hukumdalam arti formil.


1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah

Dalam arti sejarah ditunjukkan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah –kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Menurut bukti-bukti sejarah dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum hindu, pertama kali dijumpai dalam weda sruti yatu reg weda. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM, ajaran hukum hindu yang ada masih bersifat tradisional, dimana seluruh isi weda disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi baru.

Kitab Dharma sastra yang merupakan kitab undang – undang murni dibandingkan kitab sruti. Kitab smrti dibagi menjadi 2 yaitu : Sad Wedangga dan Upaweda.

Kitab kalpasustra dibagi menjadi 4 :

1. Srautrasutra : tentang berbagi cara pemujaan , melakukan pengormatan kepada Triganr yaitu Daksrnagni Ahawaniyagni dan Grhapatyagni.

2. Grhyasutra : memuat keterangan dan petunjuk penting tentang berbagai upacara samsbara.

3. Dharmasutra : tentang aturan-aturan dasar dibidang hukum agama , kebiasaan dan sistacara

Bentuk penulisan hukum hindu dibagi menjadi 2 yaitu :

1. bentuk sutra yaitu bentuk tulisan yang amat singkat

2. bentuk sastra yaitu uraian –uraian panjang.

Perkembangan dan pembagian berlakunya dharmasastra

1. Manawa Dharmasastra karya manu berlaku pada zaman kerta yuga

Read More

Tuesday, September 6, 2016

Makalah Hukum Agama Hindu

Makalah Hukum Agama Hindu


BAB I
PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dapat meliputi dari segala aspek permasalahan yang terjadi di dunia. Terutama dalam permasalahan Hukum yang melimpah ruah di Negara ini (INDONESIA) khususnya hukum yang ada di bali. Sistem hukum yang ada di bali kian lama kian menyusut,hal ini dapat di sebabkan oleh individu manusia itu sendiri,secara analisis Hukum yang bertujuan tidak saja mengatur lembaga antar manusia untuk menciptakan kebahagiaan duniawi tetapi juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rohani.
Undang-undang atau hukum menjamin keamanan dan kehidupan setiap individu dalam masyarakat apabila undang-undang itu atau Hukum itu di taati dan di patuhi. Untuk itu harus ada adanya kesadaran hukum dengan mengenal Hukum itu sebaik-baiknya.Salah satu dari fungsi Hukum pada usaha untuk pencegahan timbulnya kesewenangan dalam masyarakat melalui norma-norma yang ada pada masyarakat itu di atur dan kalau perlu di paksa supaya manusia mau tunduk melalui kekuasaan hakim atau penguasa.Berbicara tentang Hukum, maka pikiran kita mungkin akan langsung tertuju pada undang-undang atau peraturan tertulis lainnya. Padahal sesungguhnya, hukum mempunyai begitu banyak aspek yang terdiri dari jauh lebih banyak komponen atau unsure lainnya, seperti filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum,penegakan hukum, pelayanan hukum,dan lain sebagainya
1



    1. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dari makalah ini adalah:
    1. Apakah perlu mempelajari Hukum?
    2. Bagaimana keberadaan dan Penataan Hukum Hindu di Indonesia?
    3. Apa Eksistensi Hukum Hindu di Indonesia?

    1. Tujuan

Adapun Tujuan dari penulisan Makalah ini yakni:
    1. Untuk dapat memahami arti dan fungsi dari Hukum itu sendiri.
    2. Untuk dapat mengimplementasikan Hukum itu di kehidupan bermasyarakat.
    3. Untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah permasalahan masyarakat.













BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Perlunya Mempelajari Hukum Hindu

Di dalam kalangan masyarakat selalu timbul pertanyan yang mengarah pada Hukum Hindu, bahkan tidak masyarakat saja yang mempertanyakan akan tetapi Mahasiswa itu sendiri masih bertanya tentang Hukum tersebut.Mengapa perlu kita mempelajari hukum hindu dan mengapa masyarakat hindu yang merupakan bagian dari pada penduduk Indonesia tunduk pada hukum agama yang di anutnya, bersumber pada hukum bagi kemungkinan dapat tidaknya di perlukan hukum agama bagi masyarakat hindu.
Tingkah laku manusia adalah perwujudan riil dari pada sikap Hindu dan pandangan bangsa berdasarkan undang-undang Dasar 1945 dan pancasila yang akan mempengaruhi pula tingkah laku manusia dalam berbuat sesuai menurut landasan konstitusional itu.Bangsa Indonesia mencerminkan dalam Falsafah bangsa yang di sebut dengan Pancasila. Panpres No. 1 Th. 1965 yang telah di undangkan menjadi undang-undang No.5 Th. 1969, tentang pencegahan terhadap penodaan dan atau penyalahgunaan terhadap Agama, di dalam penjelasannya pasal demi pasal itu mengkonstatir nama-nama agama sebagaimana yang terdapat di Indonesia seperti misalnya agama-agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.Sebaliknya jika kita lihat lembaran sejarahkeagamaan di Indonesia akan tampak adanya pertumbuhan agama-agama di Indonesia secara berturut-turut adanya agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Katolik.Dari sejarah perkembangan agama itu sangat dapat mempengaruhi sikap mental bangsa Indonesia di bidang spiritual sedangkan sebagai akibat dari adanya kolonialisme dalam masa penjajahan bangsa barat dan timur seperti belanda, prancis, inggris, portugis, hindia dan jepang itu menimbulkan benih-benih semangat perjuangan yang tinggi yang anti penjajahan dan merindukan kedamaian persatuan dan kesatuan kelak mencapai impian bangsa Indonesia dalam membangun rumah tangga bangsa yang merdeka, berdaulat serta berbudi pekerti yang luhur.
Di dalam ilmu hukum sebagailmana telah di kemukakan dalam pendahuluan, di Indonesia pada hakikatnya terdapat 3 kategori hukum materiil, yaitu:
  1. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum adat
  2. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum agama Islam
  3. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada kelompok hukum perdata Barat (B.W) dimana dalam kelompok ini di masukkan pula hukum perdana
Menurut Prof.Dr.Van Den Berg, bahwa hukum agama dan hukum adat murni yang berkembang, dengan demikian maka hukum adat itu dapat kita bedakan antara lain adalah:
  1. Kaedah-kaedah hukum adat murni, baik berkembang maupun yang belum berkembang. Dalam hal ini tidak terdapat pengaruh unsure agama.
  2. Kaedah-kaedah hukum agama hindu yang isi dan bentuknya ada masih bersifat murni dan ada pula yang di kembangkan dan di sesuaikan menurut adat istiadat setempat (desa drsta).
Dengan adanya pengembangan pengertian hukum atau sebagaimana kita lihat, maka pembagian hukum yang terdapat di Indonesia tepatnta dapat kita bagi atas empat kelompok hukum yaitu:
  1. Kelompok hukum adat murni
  2. Kelompok hukum hindu yang lazim di sebut dengan dharma
  3. Kelompok hukum islam
  4. Kelompok hukum B.W yang bersumber pada bentuk hukum Kanonik
Apa yang ingin di kemukakan adalah B.W. itu adalah hukum pula, sehingga dengan demikian akan tampak adanya tiga kelompok agama yang berpengaruhdalam pembentukan hukum di Indonesia yaitu:
  1. Hukum agama yang mendapat pengaruh atau bersumber pada agama hindu
  2. Hukum agama yang bersumber pada Hukum islam
  3. Hukum agam yang bersumber pada hukum kanonik atau nasrani
Secara hitoris pertumbuhan hukum-hukum keagamaan itu meliputi masa yang luas seperti:
  1. Abad III masehi- abad XIV masa proses pertumbuhan hukum hindu
  2. Abad XIV masehi- abad XVI merupakan masa pertumbuhan hukum islam. Pertumbuhan hukum islam ini kemudian agak terganggu sebagai akibat dari keadaan politik di daerah Indonesia mulai dari abad XVI-XIX
  3. Abad XVII/XVIII masehi-XIX merupakan masa pertumbuhan hukum kanonik dan mencapai puncaknya pada abad ke XX, setelah berlakunya UUD.45.
Sebagai akibat dari pada kemajuan-kemajuan yang telah di capai dan makin banyaknya terjemahan dan gubahan-gubahan hukum agama hindu, maka makin berkembanglah di seluruh kawasan wilayah kerajaan hindu Indonesia.Diantara buku-buku yang banyak di sebut oleh peradilan kerta di dalam memutuskan perkara-perkara adat atau delik adat antara lain terkenal nama-nama buku seperti Siwasasana, Kuttaramanawa, Adigama, Purwa digamma, Agama, Manusa sesana Saramuscaya dan silakrama. Lontar-lontar ini masih tersimpan di Gdung Kertya di bali dan rumah-rumah penduduk di bali dan Lombok.
Menurut Bapak Suryono Wignyodipuro S.H dalam bukunya berjudul “ Pengantar Azaz-azas Hukum adat”,di dalam tulisannya mengutip pendapat Leker yang menulis Het Hindoe Recht in Indonesia, telah menyimpulkan secara keliru karena menganggap hukum hindu seolah-olah tidak menjamah pada masyarakat. Pandangan yang keliru seperti itu, karena justru tidak di dasarinya bahwa hukum adat yang berlaku di bali di anggap bukan sebagai hukum agama. Pandangan seperti ini terjadi dan mungkin terjadi sebagai akibat kurang di meengertinya hukum hindu itu sendiri. Oleh karena apa yang di kemukakan oleh beliau ada apa yang di kemukakan oleh Van Vollenhoven dalam hukum adatnya adalah sebagai akibat kurang pengertian tentang dasar hukum hindu dan kaedah-kaedah hukum hindu yang berlaku dalam mmasyarakat hindu.Berdasarkan uraian di atas betapa besarnya peranan hukum agama, termasuk peranan hukum hindu, sebagai sumber yang menjiwai pandangan dan sikap hidup bangsa Indonesia yang kita kenal dengan nama pancasila itu, yang menyatakan bahwa pancasila sebagai landasan hukum yang bersifat riil.
Dengan melihat pokok-pokok persoalan sebagaimana telah di kedepankan di atas, akhirnya dapat di simpulkan bahwa sumber hukum bagi berlakunya hukum agama itu, termasuk pula hukum sebagaimana telah di kemukakan di atas, pembuktian sumber hukumnya dapat di kemukakan berdasarkan;
  1. Sumber historis
  2. Sumber perundang-undangan Negara
Dalam hal peninjauan berdasarkan sumber perundang-undangan Negara republic Indonesia, masa sumber-sumber hukum bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula hukum hindu itu, secara berturut-turutbersumber pada:
  1. Undang-undang dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
  5. Peraturan pemerintah
  6. Keputusan presiden
  7. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
Adapun undang-undang dasar 1945 sebagai dasar bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula sebagai dasar bagi berlakunya hukum hindu karena dengan perundang-undangan dasar Negara itu, berlakunya hukum agama adalah sebagaimana pula berlakunya hukum lainnya di mana undang-undang dasar dari Negara itu sendiri di anggap sumber bagi berlakunya perundang-undangan dalam Negara. Karena kedudukannya terhadap UUD 45 sebagai sumber hukum,UUD 45 memuat 2 aspek hukum yaitu:
  1. Sebagai aspek pandangan hidup bangsa atau falsafah Negara, tercantum di dalam Mukadimah UUD 45
  2. Sebagai landasan strikturil (konstitutionil) merupakan UUD 45
Antara Mukadimah UUD 45 dewngan pasal-pasal dari pada undang-undang dasar 1945, tidak dapat pertentangan melainkan justru pasal-pasalnya bertujuan untuk merumuskan pokok-pokok landasan hukum bagi memungkinkan terwujudnya hasrat yang terkandung dalam cita-cita pancasila sebagai bagian dari pada cita-cita bangsa Indonesia di dalam menegakkan kemerdekaannya.
Kepercayaan atas Tuhan yang maha esa tidak hanya percaya akan adanya tuhan tetapi juga mencakup asas memperlakukan hukum-hukumnya sebagai pedoman yang mengikat bagi para umatnya karena justru predikat seseorang menganut salah satu dari pada agama itu sendiri adalah di lihat dari kuasa hukum agama yang berlaku atas dirinya. Kerena itu, bagaimana juga kaedah-kaedah hukum agama itu tercakup tiga bentuk norma yang bersifat wajib dengan bentuk perintah-perintah, yang memuat kaedah-kaedah hukum yang bersifat melarang dengan ancaman hukum kalau di langgar dan kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif atau kebolehan. Dengan demikian maka kaedah agama itu dasarnya adalah terbentuk kaedah-kaedah hukum yang mengikat umatnya dan di jadikan dasar dalam segala tingkah laku mereka sehari-hari. Adapun kitab suci yang merupakan dasar bagi pandangan hidup seseorang penganut agama itu, adalah karena kitab suci memuat ajaran dan aturan yang harus di indahkan oleh setiap umat Bergama. Oleh karena itu, sebagaimana halnya mereka menundukkan diri mereka pada kitab suci yang menjadi pedoman dasar bagi agama itu sendiri.Oleh karena itu dengan melalui landasan perundang-undangan dapat di nyatakan bahwa berlakunya kaedah-kaedah hukum agama itu sendiri secara formal telah di tampung untuk di perlakukan sebagai undang-undang melalui dasar-dasar hukum yang sah.
Adapun beberapa tugas pokok di bidang pembangunan hukum sebagaiman

download now

Read More

Sunday, August 28, 2016

Makalah Paper tentang HUKUM PEWARISAN DALAM HINDU

Makalah Paper tentang HUKUM PEWARISAN DALAM HINDU


BAB I

PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang

Masyarakat Bali, khususnya etnis Bali yang beragama Hindu, terkenal dengan kehidupanadat dan budayanya. Nilai adat dan budaya ini merupakan suatu ketentuan yang harus di ikuti bagi masyarakat bali. Sebagai warga negara Indonesia, orang orang Bali tentu saja juga tunduk kepada hukum negara, yaitu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Disamping tunduk kepada hukum negara, bagi orang Bali juga berlaku hukum adat, bahkan pada bidang-bidang kehidupan tertentu, hukum adat Bali justru berlaku dengan sangat kuat terutama akibat belum adanya hukum nasional yang mengatur bidang kehidupan tersebut.Kehidupan hukum adat bali ini merupakan suatu warisan dari leluhur terdahulu yangsampai sekarang terjaga dan dilakukan, walaupun memang ada beberapa bagaian dalam hukumadat bali mengalami suatu proses penyesuaian hukum sesuai perkembanghan jaman. Hukum adat bali bagi masyarakat bali merupakan suatu petunjuk ,jalan, dan batasan dalam melakukan suatu perbuatan dalam ranah hukum adat. Hingga begitu kentalnya hukum adat bali ini tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama, sehingga sulit bagi kita untuk membedakan antara hukumadat , dan mana agama, karena dalam hukum adat bali antara adat dan agama ini seolahmenyatu, saling keterkaitan. Selain agama hukum adat bali ini juga sering dihubungkan dengansejarah kehidupan masyarakat adat di bali, terutama kisah-kisah kerajaaan yang ada di bali yangmemuat bagaimana system social masyarakat adat di Bali.

Masyarakat Bali sejak zaman Mpu Kuturan mengenal sistem Kahyangan Tiga yang dalam kehidupan sosial masyarakatnya di-implementasikan dalam wadah desa pakraman yang terbagi lagi dalam konsep banjar-banjar.Konsep yang adiluhung ini sekaligus menjadi pilar utama kehidupan masyarakat Bali dalammenopang adat dan budayanya yang diwarisi sampai sekarang.

Hukum adat bali tidak hanya mengatur mengenai masyarakat adat tetapi juga pribadi/perorangan terhadap, hak dan kewajibannya yang didasarkan atas kedudukannya (status social dan keturunan) serta mengenaisanksi atas pelanggaran hukum adat tersebut.


1.2.Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah hukum perorangan didalam hukum adat bali ?

2.      Bagaimanakah hukum kekeluargaan didalam hukum adat bali ?

3.      Bagaimanakah hukum perkawinan didalam hukum adat bali ?

4.      Bagaimanakah hukum waris didalam hukum adat bali ?

5.      Bagaimanakah keberadaan hukum delik adat yang ada dalam hukum adat bali ?


1.3.Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas dapat dilihat bahwa tujuan pembuatan makalah ini adalahagar kita dapat mengetahui hukum adat bali baik hukum perorangan, hukum kekeluargaan,hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum delik adat.


1.4.Manfaat

Dapat menambah wawasan kita terhadap Hukum Adat Bali juga sebagai sebuah kewajiban bagi kita terutama mahasiswa asal bali untuk mengetahui adat bali, sehingga kita secara tidak langsung sudah ikut berkontribusi dalam menjaga hukum adat bali.









BAB II

PEMBAHASAN


1.1.Hukum Perorangan

Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak-hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk  bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum. Dalam artian sempit hukum perorangan dapat diartikan sebagai hukum orangyang hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum. Dan dalam artian yang luas Hukum orang tidak hanya ketentuan orang sebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum keluarga. Pengertian hokum perorangan menurut subekti adalah peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Definisi ini terlalu sempit karenahukum perorangan tidak hanya mengkaji ketiga hal tersebut, namun juga mengkaji tentangdomisili dan catatan sipil. Jadi, hukum perorangan adalah keselurah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subyek hukum dan kewenangan, kecakapan, domisili, dan catatan sipil. Definisi ini dititikberatkan pada wewenang subyek hukum dan ruang lingkup peraturan hukum perorangan.

1.      Subjek Hukum Perorangan

Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk  persoon) dan badan huum(rechts persoon).

a.       Manusia (Natuurlijk Persoon).

Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian

1.      Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota tubuh, kepala, tangan, kaki dan sebagainya.

2.      Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis, baik sebagai individu / pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.

3.      Rehts Subject (Subjek Hukum). yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada azasnya manusia (naturlijk persoon) merupakan subjek hukum      ( pendukung hak dan kewajiban ) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya. (Teori Fiksi Hukum). Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan :

“ Anak ada dalam kandunganseorang perempuan dianggap telah

dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan si anak

menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati

sewaktu dilahirkandianggap sebagai tidak pernah ada.”


b.      Badan Hukum (Recht Person).

Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukummanusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyaikekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebagainya.


2.      Cakap Hukum

Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudahdewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu.‘Soepomo’ memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu:

a.       Mampu bekerja (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya. 

b.      Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.

c.       Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya. Dibali sendiri hukum perorangan ini di identikkan dengan  tanggung jawab seseorang berdasarkan atas kasta. Kasta ini merupakan sistem pelapisan sosial yang bersifat turun temurun. Dimana antara kasta yang satu dengan yang lainnya memiliki tugas dan wewenangserta hak kewajiban yang berbeda-beda. Adapun kasta tersebut seperti : Brahmana. Ksatria,waisya, dan sudra. Namun seiring perkembangan jaman sistem kasta ini mulai tidak menjadi pembatas antara kaum yang satu dengan lainnya.


2.2.Hukum Kekeluargaan

2.2.1. Pengertian Hukum Kekeluargaan

Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir).

1.      Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat  antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Hukum keluarga adalah keseluruhan norma-norma hukum, tertulis maupun tidak tertulisyan

download now

Read More