Showing posts with label analisis. Show all posts
Showing posts with label analisis. Show all posts

Saturday, September 24, 2016

ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM ASPEK KRIMINOLOG

ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM ASPEK KRIMINOLOG


KRIMINOLOGI

“ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM ASPEK KRIMINOLOGI”






Oleh:

I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya




















BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum menghendaki adanya peraturan-peraturan yang jelas untuk mengatur tata kehidupan rakyatnya agar tercipta kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ada beberapa instrumen hukum di Indonesia, salah satunya adalah hukum pidana. Supaya keadilan dapat tercipta di masyarakat, tidak cukup hukum itu hanya dituangkan dalam peraturan tertulis, tetapi harus dilihat juga realita di masyarakat bagaimana hukum itu bekerja apakah sudah benar-benar sesuai dengan keadilan di masyarakat ataukah belum. Dalam hukum pidana, untuk mengetahui bagaimana realita di masyarakat (hukum pidana empirik) dapat diketahui salah satunya dengan ilmu kriminologi.

Kriminologi menurut Bonger adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.[1] Menurutnya, kejahatan dapat terjadi karena banyak sebab seperti faktor lingkungan yang mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat ataupun keadaaan jiwa pelaku yang mungkin tidak normal. Sehingga, sebenarnya kejahatan itu tidak semuanya dilakukan oleh orang yang jahat. Ada orang-orang yang sebenarnya tidak jahat, tetapi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya dia jadi berbuat jahat. Hal ini serupa dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak usia 13 tahun di Kramatjati, Jakarta Timur. Kita tidak bisa secara langsung mengatakan bahwa anak ini jahat, karena memang harus dilihat lebih dalam lagi mengapa sebenarnya anak tersebut bisa berbuat seperti itu, pasti ada beberapa faktor yang menyebabkannya. Oleh karena itu, penting sekali menganalisis sebab-sebab kejahatan yang dilakukan anak tersebut dari aspek kriminologi supaya kedepan tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti dalam kasus tersebut.


1.2  Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas, dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut, yakni apakah faktor-faktor penyebab anak tersebut melakukan pelecehan seksual jika dilihat dari aspek kriminologi?


BAB II

PEMBAHASAN


2.1    Posisi Kasus

1.        AK merupakan bocah berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

2.        AK diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 13 anak (12 anak laki-laki dan 1 anak perempuan) yang menjadi teman sepermainannya.

3.        Perbuatan AK mulai kethuan pada hari Kamis, 29 Mei 2014 setelah ada korban yang menceritakan kepada orang tua mereka.

4.        Pelecehan seksual yang dilakukan berupa meraba dan memegang bagian kelamin korban dan ada juga yang duburnya disodok pakai tangan dan kayu.

5.        AK dikenal warga sebagai anak yang biasa saja seperti anak normal lain pada umumnya.


2.2    Faktor-Faktor Penyebab Anak tersebut Melakukan Pelecehan Seksual jika Dilihat dari Aspek Kriminologi


2.2.1   Kejahatan karena Faktor Keluarga

AK merupakan seorang anak SD yang pada masa itu seharusnya ia masih menjadi seorang anak yang polos, yang belum saatnya mengerti masalah seksual, sehingga tidak mungkin dalam umurnya yang masih anak-anak ia melakukan pelecehan seksual tersebut. Tindakan yang dilakukan tersebut pasti ada suatu hal yang menyebabkannya karena pada umumnya dalam usia tersebut anak-anak tidak seharusnya melakukan hal tersebut.

Setelah ditelusuri dari artikel-artikel terkait tentang kasus ini, ternyata penyebab AK melakukan perbuatan tersebut adalah gara-gara ia pernah menonton video porno di HP ayahnya. Nah, yang namanya anak pastilah ia punya rasa ingin tahu yang sangat tinggi, jika ia melihat sesuatu yang baru pastilah ia ingin mencobanya juga. Sehingga, tidak heran apabila AK melakukan pelecehan seksual kepada teman sepermainannya.

Jika dilihat dari penyebab apa yang diperbuat AK tersebut, maka dapatlah kita salahkan keluarganya sehingga AK bisa berbuat seperti itu. AK merupakan anak yang masih di bawah umur sehingga wajiblah ia dalam pengawasan dan perlindungan keluarganya. Seharusnya keluarga AK harus selalu mengontrol dan mengawasi apa saja setiap kegiatan yang dilakukan oleh AK. Dalam kasus ini, berarti keluarga AK telah lalai dalam mengawasi AK kerena ia bisa sampai melihat video porno tersebut apalagi dari HP ayahnya. Yang seharusnya AK tidak jahat, berubah menjadi jahat gara-gara menonton video tersebut. Sehingga dalam hal ini, kejahatan lahir atau timbul karena faktor keluarga dimana orang tua AK telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap AK.


2.2.2   Social Learning Theory – Observational Learning (Albert Bandura)

Penyebab terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh AK tersebut juga dapat ditinjau dari Teori Pembelajaran Sosial (

download now

Read More

Thursday, September 8, 2016

Makalah Analisis Kasus Terorisme Lengkap Tinggal Print dan atur Kertas

Makalah Analisis Kasus Terorisme Lengkap Tinggal Print dan atur Kertas


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Sejak mencuatnya kasus 11 September di Amerika Serikat, Negara-negara di dunia mulai meningkatkan keamanan dan berbagai langkah antisipasi terhadap gerakan terorisme, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu sendiri.

Pasca tragedi bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang tercatat, sedikitnya, 202 orang tewas dan 209 orang terluka,[1] Indonesia mulai mengintensifkan penanganan terorisme. Hal ini diapresiasikan dengan di bentuknnya pasukan Densus 88 Anti terror oleh Mabes POLRI atau pasukan khusus lainnya yang tugas utamanya mengantisipasi dan menggagalkan aksi terorisme di Indonesia.

Akhir-akhir ini, modus aksi terorisme mulai beragam, mulai dari bom bunuh diri, bom buku bahkan dengan modus penculikan yang disertai dengan pencucian otak korbannya (brain whasing). Ancaman tersebut bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Saat ini tidak ada tempat yang aman dan dapat dikatakan bebas dari ancaman terorisme.

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bom Bali I, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik setiap aksi terorisme tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 Tentang pemberantasanTindak Terorisme

1.2 Rumusan Masalah

 Setelah mengkaji dan menganalisis beberapa polemik yang berkenaan dengan tindak terorisme di Indonesia yang disertai dengan semakin meningkatnya aksi teror akhir-akhir ini, timbullah beberapa pertanyaan yang muncul dari dalam hati kami seiring dengan semakin mencuatnya kasus terorisme tersebut, diantaranya :

1.      Apa yang menjadi motif yang melatarbelakangi keberadaan terorisme tersebut ?

2.      Bagaimanakah pandangan islam mengenai label jihad yang sering di dengung-dengungkan oleh para teroris untuk melegistimasi setiap aksi teror mereka ?

3.      Bagaimanakah paradigma mereka dalam menafsirkan tentang ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad tersebut

4.      Sudah sejauh mana sepak terjang yang telah dilakukan kelompok teroris tersebut ?

5.      Sejauh manakah peranan undang-undang UU No.15 Tahun 2003 tentang terorisme dalam meminimalisis aksi teror di Indonesia, serta sudah tepatkah pembentukan pasukan khusus “Densus 88” dalam menanggulangi tindak terorisme dalam situasi seperti sekarang ini?

6.      Bagaimanakah islam memandang keberadaan UU Terorisme tersebut berdasarkan tinjauanMaqasidu Ash-Syariah?

1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan

Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dengan adanya tugas makalah ini adalah ingin memberikan beberapa pemahaman mengenai segala bentuk seluk beluk mengenai teroris yang ada di Indonesia, serta menyadarkan kepada kita semua bahwa yang namanya teroris itu, tidak semuanya akan menguntungkan.

Maka dengan semangat kebersamaan kita semua, mari wujudkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang aman dan tentram, terbebas dari yang namanya terorisme.



BAB II

TINJAUAN UMUM

2.1 Pengertian

Terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).

Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Terror adalah perbuatan sewenang-wenang, kejem, bengis dan usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.

Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang .

Terorisme mengandung arti ‘menakut-nakuti’. Kata tersebut berasal dari bahasa latinterrere, “menyebabkan ketakutan”, dan digunakan secara umum dalam pengertian politik sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama rezim terror pada masa Revolusi Perancis vakhir abad XVII.[2]

Dengan bejalannya waktu, penggunaan istilah terorisme rupanya mengalami mengalami perluasan makna, karena masyarakat menganggap terorisme sebagai aksi-aksi perusakan publik, yang dilakukan tanpa suatu alasan militer yang jelas, serta penebaran rasa ketakutan secara luas di dalam tatanan kehidupan masyarakat.

2.2 Alasan Munculnya Terorisme   .

            Jika di pahami secara jernih kejahatan terorisme merupakan hasil dari akumulasi beberapa faktor, bukan hanya oleh faktor pisikologis tetapi juga  ekonomi, politik, agama, sosiologis dan masih banyak yang lain.

Terlalu simplistik kalau menjelaskan suatu tindakan terorisme hanya berdasarkan satu penyebab saja, misalnya psikologis. Konflik etnik, agama, dan ideologi, kemiskinan, tekanan modernisasi ketidakadilan politik, kurangnya saluran komunikasi dana, tradisi kejamanan, lahirnya kelompok – kelompok revolusioner, kelemahan dan ketidakmampuan pemerintah.

Memang tidak bisa disalahkan jika terorisme dikaitkan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), karenA akibat terorisme banyak kepentingan umat manusia yang dikorbankan, rakyat yang tidak bersalah dijadikan ongkos kebiadaban dan kedamaian hidup antar umat manusia jelas – jelas dipertaruhkan.  

   Namun demikian, akhir-akhir ini kita sering mendengar bahwa aksi-aksi yang melatar belakangi aksi terorisme di Indonesia sering kali dipertautkan dengan agama. Bukankah sudah menjadi kebenaran umum bahwa agama merupakan suatu wadah  dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian umat manusia.

Dalam sebagian besar kasus rupanya agama tidak hanya ditangarai menyediakanideology, tapi juga motivasi dan struktur organisasional para pelaku kejahatan tersebut. misalnya saja dalam penafsiran bebas tentang ayat-ayat al Qur’an dan hadits yang berkenaan dengan jihadyang sering di jadikan dogma fundamental bagi para pelaku teror tersebut.

Secara epistimologi jihad berasal dari bahasa arab al-juhdu atau al-jahdu yang merupakan bentuk masdar dari kata jahada. Jadi, al-juhdu atau al-jahdu yakni pencurahan kemapuan dan kekuatan untuk menatang sesuatu yang lain. Maka dalam syariat, kata ini diartikan sebagai memerangi orang yangt disyariatkan untuk diperangi, dari kalngan kafir dan lainnya.[3]

Ada banyak dalil yang sering di salah artikan didalam memahami ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad, misalnya:

Ø  “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.,” (At-Taubah:111)

Ø  “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah:123)

Ø  Sebuah hdits yang diriwayatkan dari Anas ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Perangilah orang musyrik dengan harta, diri, dan lidahmu.”[4]

Ø  Pemikiran Ibnu Rusd, “setiap orang yang membebani dirinya karena Allah, maka dia telah berjihad di dalamnya. Hanya saja, bila jihad fi sabilillah dinyatakan, maka tidak ada maksud lain kecuali memerangi orang kafir dengan menggunakan pedang, hingga mereka mau masuk islam, atau memberikan jizyah secara patuh dan mereka tubduk,”[5] dll.

Dalil-dalil tersebut, mereka jadikan landasan serta pijakan hukum untuk membenarkan aksi terror mereka, tanpa harus mengetahui siapakah obyek/musuh sebenarnya yang harus diperangi, bagaimana tata cara pelaksanaan serta aturannya, nengingat Nabi saw juga menerapkan suatu aturan di dalam tata cara berperang bagi mujahidin muslim saat itu, misalnya dilarang membunuh anak-anak, wanita, orang tua, bahkan orang keristen yang sedang beribadah di dalam gerejanya serta larangan di dalam merusak tempat ibadah.

            Meskipun begitu, bukan berarti terorisme tidak termasuk kejahatan, khususnya jika dikaitkan dengan persoalan dampaknya secara makro walaupun dengan menggunakan kategori “Jihad.” Jika manusia yang tidak berdosa menjadi korban dan kepentingan publik menjadi rusak berantakan, serta Negara dilanda Disharmonisasi Nasional, maka kategori“Jihad” maupun alasan keagamaan apapun yang membenarkan kebiadaban tersebut  patut dipertanyakan.

Seorang anak muda yang menyatakan diri sebagai pelaku pemboman bunuh bdiri mengatakan bahwa “ketika saya meledakkan” dan “menjadi martir tuhan yang suci,” dia dijajikan sebuah tempat untuk dirinya dan keluarganya di surga, 72 bidadari, dan “pemberian ganti rugi” kepada keluarganya yang setara dengan 6000 dolar”.[6]

Doktrin di atas merupakan salah satu dari ribuan doktrin-doktrin yang ditanamkan kepada para pelaku terror, dimana mereka tidak mengetahui maksud dan tujuan yang sebenarnya dari nilai essensial jihad tersebut, sehingga mereka hanya memikirkan iming-iming balasan serta pahala atas tindakan aksi terror mereka.

Karena itu Rasulullah jauh-jauh hari sudah mengingatkan bahwa para mujahidin yang diberi ganjaran ialah yang niatnya ikhlas lillahi Ta’ala, tidak bercampur dengan ingin dilihat dan dikenal orang.[7] Dan mereka tidak pernah memikirkan hadiah apa yang akan diberikan tuhan kepadanya, karena para mujahudin tersebut benar–benar berjuang dengan ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah di dalam hatinya.

Dari Abu Musa Ra, katanya, “Rasulullah Saw ditanya tentang seorang yang berperang karena dorongan keberanian, karena fanatisme, dan berperang karena ingin dikenal. “Yang mana yang dikatakan berperang fi sabillillah, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw menjawab: “Siapa yang berperang supaya kalimat Alloh tegak dan tinggi, maka dia dinyatakan telah berperang fi sabilillah.” (dikeluarkan oleh kelima imam)[8]

Dari Abu Hurairah Ra. Katanya,”Ada seorang bertanya kepada Rasulullah Saw. Tanyanya,”Ya Rasulullah, ada seorangyang berperang jihad fi sabilillah tetapi tujuannya untuk mendapatkan kedudukan dunia.” Maka Rasulullah menjawab, ”Dian tidak akan mendapatkan pahala (diulangnya sabdanya itu sampai tiga kali) Laa ajru lahu!”(HR.Abu Daud)[9]

Hal ini mengantarkan pada suatu pertanyaan, jika terorisme membenarkan kekreasan dalam menggapai tujuannya, lalu bagaimnakah dengan jihad, apakah ia memiliki kesamaan dengan terorisme? Ini merupakan pertanyaan sederhana tetapi mengena karena jika jihad tersebut memang berasal dari ideology keagaman, pastilah akan berakibat positif bagi pemeluknya dan orang disekitarnya, karena agama pastilah mempunyai standarisasi atau norma tersendiri dalam mekanisme pelaksanaan jihad tersebut sesuai dengan tujuannya untuk menjadi rahmat li al-‘alamin. Jadi, jihad sama sekali berbeda dengan aksi terorisme yang selalu menghalalkan segala cara untuk menggapai tujuannya.

Read More

Sunday, September 4, 2016

Makalah Kriminologi Tentang Analisis Kasus Pencurian

Makalah Kriminologi Tentang Analisis Kasus Pencurian



KATA PENGANTAR


                Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.

                Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

                Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Tangerang selatan, 11 November 2014



Penyusun









Daftar Isi


COVER

KATA PENGANTAR......................................................................................................................................... i

DAFTAR ISI........................................................................................................................................... ii


BAB I PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG....................................................................................................................1

1.2   RUMUSAN MASALAH...............................................................................................................2

1.3   KERANGKA TEORI....................................................................................................................2


BAB II KASUS:  MOTOR DISIKAT MALING, WARTAWAN RUGI Rp 16 JUTA

1.1   FAKTOR PENDORONG TINDAK PIDANA PENCURIAN......................................................8

1.2   DAMPAK NEGATIF PENCURIAN.........................................................................................12

1.3   CARA MENCEGAH DAN MENGATASI PENCURIAN BERMOTOR..................................13


BAB III PENUTUP

1.1  KESIMPULAN.........................................................................................................................15









BAB I

PENDAHULUAN



1.1             Latar Belakang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCiQ9hqHiZIgaLnfUe5tWhbQuxDvTDt9HUjWJvasRtb4L82hycGDFPLZYaZhk6ply5gcsbCzyVVGMku7T_InhO7xVqPVpbYIfqjyaIUtvUd_KL1UiF-Mg_62C42Og4FyTsH1mansJK2ZRF/s1600/maling+jadul.png


Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila tingkat perekonomian menengah keatas dan kondisi keamanan yang harmonis Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap masyarakat berperilaku serasi dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang diwujudkan dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

                Namun belakangan ini dengan terjadinya krisis moneter yang berpengaruh besar terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat Indonesia mengalami krisis moral. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya kejahatan dan meningkatnya pengangguran. Dengan meningkatnya pengangguran sangat berpengaruh besar terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum.

                Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian. Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.

                Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan. Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil pribadi.



1.2             Rumusan Masalah

Berdasarkan pada uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.       Apa saja faktor pendorong yang memicu tindakan pencuiran?

2.       Apa saja dampak dari adanya tindakan pencurian?

3.      

download now

Read More

Sunday, August 28, 2016

Analisis Kasus Kekerasan Pada Anak

Analisis Kasus Kekerasan Pada Anak


Contoh Analisis Kasus Kekerasan Pada Anak

Tugas

Analisis Kasus,  Mata Kuliah Pengantar Ilmu Sosial 

Oleh : I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya

1401020085, UNHI

Bocah Penuh Luka Menjelang Hari Ibu


A.KRONOLOGIS KEJADIAN

Namanya Adit ..

TAPUNGHULURiau

Beberapa hari menuju Hari Ibu, kabar tak mengenakan tentang hubungan ibu dan anak, datang dari Riau.Tapi bukan kabar baik seperti yang biasa kita harapkan.Namun berita mengenaskan.Bocah ini mengaku bernama Adit. Tanpa nama belakang, juga nama depan. Tak diketahui orang tua dan keluarganya.Saat ditemukan, tubuhnya penuh luka. Tak diketahui juga apa atau siapa yang menyebabkannya.

Bocah ini diperkirakan berusia 6 tahun.Terlihat dari penampilan dan sikapnya yang masih sangat kekanak-kanakan.Tapi karena tidak adapenunjuk pasti soal usia, orang mengira ia berusia 6/7 tahun.

Bocah laki-laki ini ditemukan dengan badan penuh luka dengan kondisi mengenaskan oleh tukang sayur keliling di perkebunan kelapa sawit PTPN V Tandun, Ahad (15/12).


Diduga ia dibuang di kebun sawit tersebut. Ini juga berdasarkan pengakuan Adit kepada Dahniar (42) —wanita yang mendampingi dia saat dirawat— bahwa ia disiksa dan dibuang orangtuanya.  

Memang, Adit belum bisa bicara dengan jelas akibat luka di bibir dan lidahnya yang diduga akibat digunting. Namun ia akan berteriak histeris bila melihat jarum suntik, gunting, pisau atau peralatan medis lainnya.

Saat dikunjungi Riau Pos (JPNN Grup) di rumah sakit Kebun Milik PTPN V, Senin (15/12), sekujur tubuh bocah ini penuh luka bekas sabetan, lecet-lecet, goresan benda tajam dan bekas luka bakar seperti disetrika di bagian punggung. Mulut, bibir dan kemaluannya juga terlihat bekas luka yang diduga akibat digunting.Adit hanya memandang dengan tatapan tajam dan tanpa ekspresi. Saat ditanya namanya, Adit tidak merespon sama sekali, selain hanya memandang.

Menurut Dahniar, wanita yang membawa Adit ke kantor polisi dan berobat ke rumah sakit, saat ditemukan Adit tidak bisa diajak berkomunikasi dengan baik oleh siapapun. Sementara soal perilaku Adit memang seperti itu.Ia susah diajak berkomunikasi, apalagi dengan kondisi banyak orang. Tapimenurutnya, ketika kondisi tidak begitu ramai, sesekali bocah tersebut mau menjawab pertanyanya.

‘’Ketika sama saya dia (Adit, red) mau cerita. Tapi ya itu, kurang jelas. Karena susah bicara, akibat luka di bibir dan lidahnya,’’ tuturnya.

Menurut Dahniar, menurut cerita Adit kepadanya, ia disiksa orangtuanya. ‘’Cerita Adit kepada saya, bahwa dirinya disiksa orangtuanya.Tapi tak bisa menjelaskan orangtua laki-laki atau ibunya.Sebab Adit berbicara terbata-bata akibat lidahnya juga terluka,’’ jelas Dahniar.   


Diceritakan Dahniar, Adit ditemukan penjaja sayur yang biasa berjualan di afdeling IV komplek karyawan milik PTPN V, Ahad sore (15/12). Saat ditemukan memprihatinkan, karena luka di sekujur tubuhnya membusuk dan bernanah.Kondisinya juga lemah bahkan tidak mampu megeluarkan suara. ‘’Pas dibawa tukang sayur kemari, ia merintih sepeti menangis. Tapi tak terdengar suaranya, badannya pucat sekali,’’ cerita Dahniar.


Adit, menurut Dahniar, ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB oleh Pangaribuan di kebun Blok S. Saat itu, seperti dikisahkan Pangaribuan ke Dahniar, ia akan membuang air kecil di tengah kebun. Namun ia merasa janggal saat melihat tubuh anak kecil tergolek di bawah pohon kelapa sawit. Saat didekati, tubuh anak yang penuh luka tersebut ternyata masih hidup.


SesekaLi dari mulutnya keluar kata-kata mamak.Karena merasa kasihan, lalu membawa anak tersebut ke kompleks perumahan tempat tinggal Dahniar. Namun di sana ternyata tidak ada yang mengenali bocah tersebut. Akhirnya setelah berembuk, diputuskan untuk membawanya ke kantor polisi.

Pertama Adit dibawa ke pos polisi Simpang TB kemudian ke Polsek Tandun. Di sana setelah ditanya berulang-ulang, Adit mengaku rumahnya di Ujungbatu. Akhirnya ia di bawa ke Polsek Ujungbatu. Sesampainya di sana, Adit diberikan perawatan sementara di Puskesmas setempat. Setelah itu ditanya lagi di mana rumahnya. Namun ia tidak ingat di mana persisnya tinggal.


Setelah Dahniar dan pihak kepolisian berembuk, diputuskan Adit untuk sementara diberikan perawatan dulu sambil menunggu proses pencarian keluarganya. Berkat uluran tangan Dahniar, Adit dirawat di Rumah Sakit Kebun milik PTPN V.


Menurut M Nur, dokter yang menangani Adit, bocah ini mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya. Luka itu menurut analisis awal mayoritas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan tajam.Luka yang cukup parah diderita Adit adalah luka robek di bibir, luka di lidah dan luka bakar di punggung belakang.Alat kelamin bocah tersebut juga mengalami luka akibat benda tajam.

‘’Kondisinya cukup parah pak, pokoknya sangat memprihatinkan,’’ katanya.
Selain mengalami luka fisik, Adit juga mengalami trauma psikis yang
 luarbiasa. Ini bisa dilihat saat tiba di rumah sakit ia langsung menjerit melihat alat-alat medis yang berbentuk gunting dan pisau.


Bahkan diceitakan M Nur, saat akan di-rontgen, Adit menjerit ketakutan. Selain itu dari pemeriksaan medis, anak malang itu mengalami dehidrasi parah karena tubuhnya kekurangan cairan dan juga mengalami gizi buruk. Hal itu dapat dilihat dari kondisi fisiknya yang kurus kering dan sangat lemah.Selain itu, bocah itu mengalami kekurangan darah yang cukup parah. Bahkan ia juga bisa disebut Anemia. Infeksi di luka-lukanya juga bernanah dan sudah berbau.


Setelah mendapat laporan, tim P2TP2A Kampar yang diketuai Hafiz Tohar melihat kondisi Adit di rumah sakit. Setelah berkoordinasi, Tim LPA merujuk Adit ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan perawatan intensif kemarin sore. ‘’Melihat kondisi Adit yang demikian kami berkesimpulan untuk membawanya ke Bangkinang agar mendapatkan perawatan intensif,’’ ucapnya. Di sana Adit juga akan mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi kejiwaanya.

Kapolsek Tapung Hulu AKP H Alwis Aldi yang dikonfirmasi Riau Pos (16/12) menjelaskan, anak ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan.Awalnya dibawa ke Polsek Tandun.Namun karena bukan berada dalam wilayah hukum Polsek Tandun, maka dianjurkan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.Tapi sampai saat ini belum ada laporan ke polisi.

‘’Namun karena anak ini ditelantarkan, maka kita cepat berikan pertolongan,’’ ujarnya

(http://www.indonesiaheadlines.com/news/4-momen-getir-adit-si-bocah-penuh-luka/)


 Selasa (17/12)

Adit Mengaku Bibir dan Lidahnya Digunting Sang Ibu


Detik.com mengabarkan pada hari Minggu 15/12/13 kemarin bahwa ada seorang bocah lelaki berusia 7 tahun bernama Adit, ditemukan di perkebunan kelapa sawit, Riau.Bocah itu ditemukan dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.Badannya penuh luka.Tak hanya di wajah dan di kepala, tapi di sekujur tubuhnya.Dan ketika dia kemudian dirawat di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, diketahuilah bahwa kondisinya membuat kita bergidik dan menaruh duka yang teramat dalam.

Bibir bawah Adit membengak dan penuh bekas gunting. Di lidahnya ada semacam bekas sayatan sehingga jika makan, ia mengeluh kesakitan/pedih. Tak hanya itu, ia juga mengaku kalau kelaminnya sempat digunting.

Dan mengenai siapa pelakunya, kita dibuat terkejut berkali-kali sehingga dada ini terasa bergemuruh, tidak nyaman dan terganggu.Dia mengaku kalau ibunya sendirilah yang melakukan penyiksaan itu.Kebanyakan memakai gunting.Bahkan di kepala Adit terdapat luka yang berlubang dan ada yang bernanah.

Dari sumber jpnn.com, pihak kepolisian sudah mengetahui pelaku kekejaman tersebut.Adit ternyata disiksa oleh ibunya yang bernama Minah dan pamannya yang bernama Isyam di lokasi tersebut.Adit juga menceritakan bahwa penganiayaan itu juga dilakukan di rumah dan rutin.

Pihak kepolisian bekerjasama dengan Polsek Tandun sudah mencari dua pelaku namun belum ketemu.Meski belum membuahkan hasil, tapi pihak mereka terus mencari keberadaan pelaku.Sementara itu Adit masih dirawat di RS dan masih dalam penanganan intensif.Selain fisiknya yang memprihatinkan, mentalnya juga pasti amat tertekan.

http://www.liputan6.com/adit-sibocah-malang-mengaku-dianiaya-ibu)


Rabu (18/12/2013).

Kapolda Riau: Orang Tua Adit Akan Terus Kita Cari

Jakarta - Nasib Adit (6) bocah asal Kampar yang di tubuhnya penuh luka mendapat perhatian serius dari Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono. Polisi akan berusaha menemukan kedua orang tua adit.

"Kita prihatin anak kandung dianiaya hingga lidah dipotong.Orang tua adit masih dalam pencarian polisi dan akan terus kita cari," kata Condro, di UKP4, jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).

Condro menjelaskan, pihak kepolisian dari Polres Kampar Riau belum menemukan ibu Adit di Ujung Batu."Awal pencarian anggota Polres Ujung Batu dengan Kepala Desa di Ujung Batu belum menemukan ibunya," jelasnya.

Adit sendiri selaku korban penganiayaan yang masih menjalani perawatan di rumah sakit belum bisa menunjukkan lokasi rumahnya.Serta masih sangat sulit untuk dimintai keterangan.

"Adit masih belum bisa menunjukkan rumahnya karena masih 6 tahun dan masih mengalami trauma.Dan kalau dimintai keterangan dia sangat ketakutan," ujarnya.

Hingga kini polisi telah melakukan olah TKP awal Adit ditemukan di perkebunan kelapa sawit di lokasi perkebunan PTP Nusantara V. Selain ibunya polisi juga mencari bapak dari Adit.

"Bapaknya juga belum ditemukan, kalau penjelasan dari sana (warga Ujung Batu) dia pengemudi angkutan tandan sawit.Antara bapak dan ibu itu yg masih kita cari, apa latar belakang dan motif orang tuanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya seperti ini," pungkas condro.

(http://news.detik.com/read/2013/12/18/191325/2445943/10/kapolda-riau-orang-tua-adit-akan-terus-kita-cari)


Rabu 18/12/2013 17:37download now

Read More