Makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi Hukum Perdata
BAB I
PENDAHULUAN
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan dan menyusun sebuah makalah yang berjudul Hukum Perdata Indonesia. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi atau Softskill.
Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan narasumber yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberi informasi bagi teman-teman semua dan masyarakat yang membaca, dan juga bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
A. Latar Belakang
Hukum perdata adalah salah satu macam dari dua jenis hukum yang ada di Indonesia. Salah satu cara bagaimana masyarakat luas bisa mengetahui hukum hukum di Indonesia adalah dengan kita membuat sebuah tulisan yang berhubungan dengan hukum dan mensebarluaskan ke media internet yang mudah di akses oleh masyarakat luas.
Ada beberapa jenis hukum di Indonesia. Pengertian hukum sendiri adalah sebuah peraturan-peraturan atau kaedah yang tertulis maupun secara lisan. Namun di Indonesia hukum yang diterapkan adalah hukum secara terlulis.
Hukum di Indonesia sangat berpengaruh terhadap masalah-masalah di negara Indonesia sendiri, tanpa adanya hukum di Indonesia, negara Indonesia bisa menjadi negara yang sangat tidak ada aturan nya. Oleh karena itu, hukum di Indonesia di buat peraturan-peraturan untuk menciptakan suatu kedamaian dan untuk mencegah adanya perselisihan yang biasa disebut dengan hukum.
B. Tujuan
Tujuan saya menulis makalah ini adalah supaya masyarakat luas bisa mengenal, memahami dan mempelajari hukum-hukum di Indonesia yang dimana saya menjelaskan tentang salah satu contoh hukum di Indonesia yaitu Hukum perdata.
C. Rumusan Masalah
Dari sebuah judul diatas yaitu “Hukum Perdata di Indonesia” masalah yang dibahas adalah pengertian dari Hukum Perdata tersebut, berlakunya hukum Perdata di Indonesia, pemahaman tentang hukum dan sumber-sumber hukum perdata.
D. Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah, teman-teman dan masyarakat luas bisa tahu tentang hukum di Indonesia bagaimana hukum Indonesia di terapkan dan dijalankan. Selain itu, masyarakat bisa memberikan masukan atau pendapat bagi hukum-hukum yang ada di Indonesia.
BAB II
KERANGKA PEMIKIRAN
HUKUM PERDATA
A. Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). SewaktuPerancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
· BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
· WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
B. Pengertian Hukum Perdata
Secara umum Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat.
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
C. Ruang Lingkup Hukum Perdata
1. Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
2. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata. Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya. Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
D. Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil
· Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
· Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Formil adalah segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin. Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
E. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
1. download now