Showing posts with label makalah. Show all posts
Showing posts with label makalah. Show all posts

Monday, September 12, 2016

Makalah Tentang Hukum Nasional Di Indonesia

Makalah Tentang Hukum Nasional Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


B.   Rumusan  Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a.       Pengertian Hukum
b.      System peradilan nasional
c.       Peranan Lembaga-Lembaga peradilan

C.   Tujuan Makalah
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini:
a.       Mengetahui Pengertian Hukum
b.      Mengetahui System peradilan nasional
c.       Mengetahui Peranan Lembaga-Lembaga peradilan


BAB II
PEMBAHASAN
A.   HUKUM
1.    Pengertian Hukum
a.    Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b.    Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c.    J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.



2.    Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1.    Adanya hak asasi manusia
2.    Adanya trias politika
3.    Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1.    Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
2.    Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3.    Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

3.     Asas Hukum
a.    Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1.    Asas lex spesialis derogate generalis
2.    Asas lex superior gerogat legi inferior
3.     Asas lex posteriore derogate lex priori
4.     Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
b.     Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.    Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.    Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4.    Tujuan Hukum
a.    Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.     Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.    Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1.    Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2.    Mewujutkan keadilan
Read More

Thursday, September 8, 2016

Makalah Analisis Kasus Terorisme Lengkap Tinggal Print dan atur Kertas

Makalah Analisis Kasus Terorisme Lengkap Tinggal Print dan atur Kertas


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Sejak mencuatnya kasus 11 September di Amerika Serikat, Negara-negara di dunia mulai meningkatkan keamanan dan berbagai langkah antisipasi terhadap gerakan terorisme, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu sendiri.

Pasca tragedi bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang tercatat, sedikitnya, 202 orang tewas dan 209 orang terluka,[1] Indonesia mulai mengintensifkan penanganan terorisme. Hal ini diapresiasikan dengan di bentuknnya pasukan Densus 88 Anti terror oleh Mabes POLRI atau pasukan khusus lainnya yang tugas utamanya mengantisipasi dan menggagalkan aksi terorisme di Indonesia.

Akhir-akhir ini, modus aksi terorisme mulai beragam, mulai dari bom bunuh diri, bom buku bahkan dengan modus penculikan yang disertai dengan pencucian otak korbannya (brain whasing). Ancaman tersebut bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Saat ini tidak ada tempat yang aman dan dapat dikatakan bebas dari ancaman terorisme.

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bom Bali I, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik setiap aksi terorisme tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 Tentang pemberantasanTindak Terorisme

1.2 Rumusan Masalah

 Setelah mengkaji dan menganalisis beberapa polemik yang berkenaan dengan tindak terorisme di Indonesia yang disertai dengan semakin meningkatnya aksi teror akhir-akhir ini, timbullah beberapa pertanyaan yang muncul dari dalam hati kami seiring dengan semakin mencuatnya kasus terorisme tersebut, diantaranya :

1.      Apa yang menjadi motif yang melatarbelakangi keberadaan terorisme tersebut ?

2.      Bagaimanakah pandangan islam mengenai label jihad yang sering di dengung-dengungkan oleh para teroris untuk melegistimasi setiap aksi teror mereka ?

3.      Bagaimanakah paradigma mereka dalam menafsirkan tentang ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad tersebut

4.      Sudah sejauh mana sepak terjang yang telah dilakukan kelompok teroris tersebut ?

5.      Sejauh manakah peranan undang-undang UU No.15 Tahun 2003 tentang terorisme dalam meminimalisis aksi teror di Indonesia, serta sudah tepatkah pembentukan pasukan khusus “Densus 88” dalam menanggulangi tindak terorisme dalam situasi seperti sekarang ini?

6.      Bagaimanakah islam memandang keberadaan UU Terorisme tersebut berdasarkan tinjauanMaqasidu Ash-Syariah?

1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan

Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dengan adanya tugas makalah ini adalah ingin memberikan beberapa pemahaman mengenai segala bentuk seluk beluk mengenai teroris yang ada di Indonesia, serta menyadarkan kepada kita semua bahwa yang namanya teroris itu, tidak semuanya akan menguntungkan.

Maka dengan semangat kebersamaan kita semua, mari wujudkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang aman dan tentram, terbebas dari yang namanya terorisme.



BAB II

TINJAUAN UMUM

2.1 Pengertian

Terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).

Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Terror adalah perbuatan sewenang-wenang, kejem, bengis dan usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.

Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang .

Terorisme mengandung arti ‘menakut-nakuti’. Kata tersebut berasal dari bahasa latinterrere, “menyebabkan ketakutan”, dan digunakan secara umum dalam pengertian politik sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama rezim terror pada masa Revolusi Perancis vakhir abad XVII.[2]

Dengan bejalannya waktu, penggunaan istilah terorisme rupanya mengalami mengalami perluasan makna, karena masyarakat menganggap terorisme sebagai aksi-aksi perusakan publik, yang dilakukan tanpa suatu alasan militer yang jelas, serta penebaran rasa ketakutan secara luas di dalam tatanan kehidupan masyarakat.

2.2 Alasan Munculnya Terorisme   .

            Jika di pahami secara jernih kejahatan terorisme merupakan hasil dari akumulasi beberapa faktor, bukan hanya oleh faktor pisikologis tetapi juga  ekonomi, politik, agama, sosiologis dan masih banyak yang lain.

Terlalu simplistik kalau menjelaskan suatu tindakan terorisme hanya berdasarkan satu penyebab saja, misalnya psikologis. Konflik etnik, agama, dan ideologi, kemiskinan, tekanan modernisasi ketidakadilan politik, kurangnya saluran komunikasi dana, tradisi kejamanan, lahirnya kelompok – kelompok revolusioner, kelemahan dan ketidakmampuan pemerintah.

Memang tidak bisa disalahkan jika terorisme dikaitkan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), karenA akibat terorisme banyak kepentingan umat manusia yang dikorbankan, rakyat yang tidak bersalah dijadikan ongkos kebiadaban dan kedamaian hidup antar umat manusia jelas – jelas dipertaruhkan.  

   Namun demikian, akhir-akhir ini kita sering mendengar bahwa aksi-aksi yang melatar belakangi aksi terorisme di Indonesia sering kali dipertautkan dengan agama. Bukankah sudah menjadi kebenaran umum bahwa agama merupakan suatu wadah  dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian umat manusia.

Dalam sebagian besar kasus rupanya agama tidak hanya ditangarai menyediakanideology, tapi juga motivasi dan struktur organisasional para pelaku kejahatan tersebut. misalnya saja dalam penafsiran bebas tentang ayat-ayat al Qur’an dan hadits yang berkenaan dengan jihadyang sering di jadikan dogma fundamental bagi para pelaku teror tersebut.

Secara epistimologi jihad berasal dari bahasa arab al-juhdu atau al-jahdu yang merupakan bentuk masdar dari kata jahada. Jadi, al-juhdu atau al-jahdu yakni pencurahan kemapuan dan kekuatan untuk menatang sesuatu yang lain. Maka dalam syariat, kata ini diartikan sebagai memerangi orang yangt disyariatkan untuk diperangi, dari kalngan kafir dan lainnya.[3]

Ada banyak dalil yang sering di salah artikan didalam memahami ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad, misalnya:

Ø  “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.,” (At-Taubah:111)

Ø  “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah:123)

Ø  Sebuah hdits yang diriwayatkan dari Anas ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Perangilah orang musyrik dengan harta, diri, dan lidahmu.”[4]

Ø  Pemikiran Ibnu Rusd, “setiap orang yang membebani dirinya karena Allah, maka dia telah berjihad di dalamnya. Hanya saja, bila jihad fi sabilillah dinyatakan, maka tidak ada maksud lain kecuali memerangi orang kafir dengan menggunakan pedang, hingga mereka mau masuk islam, atau memberikan jizyah secara patuh dan mereka tubduk,”[5] dll.

Dalil-dalil tersebut, mereka jadikan landasan serta pijakan hukum untuk membenarkan aksi terror mereka, tanpa harus mengetahui siapakah obyek/musuh sebenarnya yang harus diperangi, bagaimana tata cara pelaksanaan serta aturannya, nengingat Nabi saw juga menerapkan suatu aturan di dalam tata cara berperang bagi mujahidin muslim saat itu, misalnya dilarang membunuh anak-anak, wanita, orang tua, bahkan orang keristen yang sedang beribadah di dalam gerejanya serta larangan di dalam merusak tempat ibadah.

            Meskipun begitu, bukan berarti terorisme tidak termasuk kejahatan, khususnya jika dikaitkan dengan persoalan dampaknya secara makro walaupun dengan menggunakan kategori “Jihad.” Jika manusia yang tidak berdosa menjadi korban dan kepentingan publik menjadi rusak berantakan, serta Negara dilanda Disharmonisasi Nasional, maka kategori“Jihad” maupun alasan keagamaan apapun yang membenarkan kebiadaban tersebut  patut dipertanyakan.

Seorang anak muda yang menyatakan diri sebagai pelaku pemboman bunuh bdiri mengatakan bahwa “ketika saya meledakkan” dan “menjadi martir tuhan yang suci,” dia dijajikan sebuah tempat untuk dirinya dan keluarganya di surga, 72 bidadari, dan “pemberian ganti rugi” kepada keluarganya yang setara dengan 6000 dolar”.[6]

Doktrin di atas merupakan salah satu dari ribuan doktrin-doktrin yang ditanamkan kepada para pelaku terror, dimana mereka tidak mengetahui maksud dan tujuan yang sebenarnya dari nilai essensial jihad tersebut, sehingga mereka hanya memikirkan iming-iming balasan serta pahala atas tindakan aksi terror mereka.

Karena itu Rasulullah jauh-jauh hari sudah mengingatkan bahwa para mujahidin yang diberi ganjaran ialah yang niatnya ikhlas lillahi Ta’ala, tidak bercampur dengan ingin dilihat dan dikenal orang.[7] Dan mereka tidak pernah memikirkan hadiah apa yang akan diberikan tuhan kepadanya, karena para mujahudin tersebut benar–benar berjuang dengan ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah di dalam hatinya.

Dari Abu Musa Ra, katanya, “Rasulullah Saw ditanya tentang seorang yang berperang karena dorongan keberanian, karena fanatisme, dan berperang karena ingin dikenal. “Yang mana yang dikatakan berperang fi sabillillah, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw menjawab: “Siapa yang berperang supaya kalimat Alloh tegak dan tinggi, maka dia dinyatakan telah berperang fi sabilillah.” (dikeluarkan oleh kelima imam)[8]

Dari Abu Hurairah Ra. Katanya,”Ada seorang bertanya kepada Rasulullah Saw. Tanyanya,”Ya Rasulullah, ada seorangyang berperang jihad fi sabilillah tetapi tujuannya untuk mendapatkan kedudukan dunia.” Maka Rasulullah menjawab, ”Dian tidak akan mendapatkan pahala (diulangnya sabdanya itu sampai tiga kali) Laa ajru lahu!”(HR.Abu Daud)[9]

Hal ini mengantarkan pada suatu pertanyaan, jika terorisme membenarkan kekreasan dalam menggapai tujuannya, lalu bagaimnakah dengan jihad, apakah ia memiliki kesamaan dengan terorisme? Ini merupakan pertanyaan sederhana tetapi mengena karena jika jihad tersebut memang berasal dari ideology keagaman, pastilah akan berakibat positif bagi pemeluknya dan orang disekitarnya, karena agama pastilah mempunyai standarisasi atau norma tersendiri dalam mekanisme pelaksanaan jihad tersebut sesuai dengan tujuannya untuk menjadi rahmat li al-‘alamin. Jadi, jihad sama sekali berbeda dengan aksi terorisme yang selalu menghalalkan segala cara untuk menggapai tujuannya.

Read More

Makalah Perkawinan dan tata cara perkawinan di daerah Tabanan Bali

Makalah Perkawinan dan tata cara perkawinan di daerah Tabanan Bali


BAB I

PENDAHULUAN


1.1.Pendahuluan

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.

Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.

Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.


1.2.Rumusan Masalah

-          apa  pengertian serta tujuan perkawinan ?

-          Bagaimana  proses perkawinan menurut Hindu?

-          Apa saja jenis-jenis pernikahan menurut hindu?









BAB II

PEMBAHASAN


1.1.Pengertian dan Tujuan Perkawinan

Dalam masyarakat Bali, perkawinan dikenal dengan istilah pawiwahan  Istilah ini umumnya sudah menjadi istilah teknis yang dipergunakan dalam peraturan-peraturan adat yang disebut dengan awig-awig, terutama awig-awig desa pakraman (dulu disebut: desa adat)Di samping itu, di dalam masyarakat ditemukan pula istilah-istilah yang mempunyai makna sama dengan perkawinan, seperti alakirabi, pewarangan, dan seterusnya. Perkataan "kawin" sendiri dalam bahasa sehari-hari lebih umum disebut nganten, mesomahan, atau mekurenan sebagai istilah-istilah yang umum digunakan dikalangan  jaba, sementara dikalangan triwangsa istilah yang lazim dipergunakan adalah merabian, mekerab atau mekerab kambe (Astiti,1981)

Dalam masyarakat adat di Bali, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai suatu perbuatan hukum yang bersifat duniawi (sekala) belaka, melainkan juga berkaitan dengan kehidupan dunia gaib (niskala) sehingga sangat disakralkan (suci). Konsep perkawinan sebagai perbuatan hukum yang bersifat sekala-niskala umumnya dirumuskan dengan jelas dalam awig-awig desa pakraman, khususnya dalam pasal (pawos) yang secara khusus membahas prihal perkawinan (indik pawiwahan). Contohnya adalah Pawos 77 Awig-awig Desa Pakraman Tumbak Bayuh, Badung (1992) yang menyatakan  sebagai betrikut:

”Pawiwahan inggih punika patemining purusa pradana, malarapan patunggalan kayun suka-cita, kadulurin upasaksi sekala -niskala”

Konsep sekala-niskala merupakan konsepsi yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Bali yang relegius, yang senantiasa menjaga keharmonisan hubungan antara dunia nyata (sekala) dan dunia gaib (niskala) dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam perkawinan. Itulah sebabnya, pelaksanaan perkawinan tidak hanya menjadi urusan pribadi calon mempelai, keluarga dan masyarakat (banjar), melainkan juga berurusan dengan betara-betari (roh leluhur) yang bersemayam di sanggah atau merajan, bhuta kala, dan Hyang Widhi, sebagaimana dapat dimaknai dari konseptri upasaksi (manusa saksi, dewa saksi dan bhuta saksi) dalam pengesahan perkawinan. Pengertian demikian sangat sejalan dengan prinsip yang dianut oleh Undang-undang Perkawinan. Dalam Pasal 1 Undang-undang tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dasar relegius dalam suatu perkawinan diharapkan dapat mengokohkan lembaga perkawinan itu sendiri sehingga tujuan perkawinan dapat dicapai. Tujuan perkawinan seperti ditegaskan dalam Pasal 1 di atas adalah terbentuknya keluarga yang kekal dan bahagia. Istilah "kekal" dapat dimaknai bahwa perkawinan diharapkan hanya terjadi sekali dalam hidup ini sehingga diharapkan perkawinan tidak putus di tengah jalan karena perceraian. Keluarga "bahagia" diakui merupakan rumusan yang masih abstrak dan relatif, sebab ukuran yang dipakai oleh masing-masing orang bisa berbeda. Tetapi karena masyarakat Bali adalah masyarakat yang relegius, tentu ukuran standar yang bisa digunakan adalah keluarga ideal menurut ajaran agama dan kepercayaan yang dianut. Menurut kepercayaan umat Hindu di Bali, adanya keturunan yang lahir dari perkawinan sangatlah penting sehingga dapat dikatakan menjadi salah satu tujuan penting dari perkawinan.

Dalam masyarakat Bali, keturunan terutama anak laki-laki, sangat didambakan oleh setiap pasangan suami istri sebab dari anak laki-lakilah digantungkan harapan-harapan, seperti menjadi penerus generasi; mengganti kedudukan bapaknya dalam masyarakat kalau sudah kawin (menjadi kerama banjar atau kerama desa); memelihara dan memberi nafkah jika orang tuanya sudah tidak mampu; melaksanakan upacara agama (seperti: ngaben, dan lain-lain); serta selalu astiti-bhakti (menyembah) kepada leluhur yang bersemayam disanggah atau merajan (Tim Peneliti,FH Unud,1991). Dalam masyarakat Bali Hindu masih sangat kuat dianut suatu kepercayaan bahwa keberadaan keturunan (laki-laki) dalam keluarga sangatlah penting untuk membebaskan roh leluhur (pitara) dari kawah neraka dan mengantarkannya menuju alam sorga. Kepercayaan ini tampaknya diilhami dari kisah yang diceritrakan dalam Kitab Adiparwa. Dalam kitab tersebut diceritrakan mengenai nasib Sang Wiku Wara Bhrata yang hampir jatuh ke kawah neraka akibat beliau tidak mempunyai keturunan kerena putra beliau yaitu Sang Jaratkaru berketatapan hati untuk nyukla brahmacari (tidak kawin selama hidup). Mengetahui nasib roh leluhurnya yang demikian, akhimya Sang Jaratkaru memutuskan untuk kawin, sehingga roh leluhurnya dapat menuju alam sorga setelah ia mempunyai putra yang bernama Sang Astika (Ngurah Adhi, 1972). Dalam bahasa sehari-hari kepercayaan mengenai pentingnya peranan keturunan (cucu) laki-laki untuk membebaskan roh leluhur dari kawah neraka ini sering dikemukakan dengan ungkapan "i cucu nyupat i kaki".



1.2.Rangkaian tahapan pernikahan adat Bali 

Rangkaian tahapan pernikahan adat Bali adalah sebagai berikut:

·         Upacara Ngekeb

Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin wanita dari kehidupan remaja menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga memohon doa restu kepada Tuhan Yang Maha Esa agar bersedia menurunkan kebahagiaan kepada pasangan ini serta nantinya mereka diberikan anugerah berupa keturunan yang baik.

Setelah itu pada sore harinya, seluruh tubuh calon pengantin wanita diberi luluran yang terbuat dari daun merak, kunyit, bunga kenanga, dan beras yang telah dihaluskan. Dipekarangan rumah juga disediakan wadah berisi air bunga untuk keperluan mandi calon pengantin. Selain itu air merang pun tersedia untuk keramas.

Sesudah acara mandi dan keramas selesai, pernikahan adat bali akan dilanjutkan dengan upacara di dalam kamar pengantin. Sebelumnya dalam kamar itu telah disediakan sesajen. Setelah masuk dalam kamar biasanya calon pengantin wanita tidak diperbolehkan lagi keluar dari kamar sampai calon suaminya datang menjemput. Pada saat acara penjemputan dilakukan, pengantin wanita seluruh tubuhnya mulai dari ujung kaki sampai kepalanya akan ditutupi dengan selembar kain kuning tipis. Hal ini sebagai perlambang bahwa pengantin wanita telah bersedia mengubur masa lalunya sebagai remaja dan kini telah siap menjalani kehidupan baru bersama pasangan hidupnya.


·         Mungkah Lawang ( Buka Pintu )

Seorang utusan Mungkah Lawang bertugas mengetuk pintu kamar tempat pengantin wanita berada sebanyak tiga kali sambil diiringi oleh seorang Malat yang menyanyikan tembang Bali. Isi tembang tersebut adalah pesan yang mengatakan jika pengantin pria telah datang menjemput pengantin wanita dan memohon agar segera dibukakan pintu.


·         Upacara Mesegehagung

Sesampainya kedua pengantin di pekarangan rumah pengantin pria, keduanya turun dari tandu untuk bersiap melakukan upacara Mesegehagung yang tak lain bermakna sebagai ungkapan selamat datang kepada pengantin wanita. kemudian keduanya ditandu lagi menuju kamar pengantin. Ibu dari pengantin pria akan memasuki kamar tersebut dan mengatakan kepada pengantin wanita bahwa kain kuning yang menutupi tubuhnya akan segera dibuka untuk ditukarkan dengan uang kepeng satakan yang ditusuk dengan tali benang Bali dan biasanya berjumlah dua ratus kepeng


·         Madengen–dengen

Upacara ini bertujuan untuk membersihkan diri atau mensucikan kedua pengantin dari energi negatif dalam diri keduanya. Upacara dipimpin oleh seorang pemangku adat atau Balian


·         Mewidhi Widana

Dengan memakai baju kebesaran pengantin, mereka melaksanakan upacara Mewidhi Widana yang dipimpin oleh seorang Sulingguh atau Ida Peranda. Acara ini merupakan penyempurnaan pernikahan adat bali untuk meningkatkan pembersihan diri pengantin yang telah dilakukan pada acara – acara sebelumnya. Selanjutnya, keduanya menuju merajan yaitu tempat pemujaan untuk berdoa mohon izin dan restu Yang Kuasa. Acara ini dipimpin oleh seorang pemangku merajan


·         Mejauman Ngabe Tipat Bantaldownload now

Read More

Tuesday, September 6, 2016

Makalah Hukum Agama Hindu

Makalah Hukum Agama Hindu


BAB I
PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dapat meliputi dari segala aspek permasalahan yang terjadi di dunia. Terutama dalam permasalahan Hukum yang melimpah ruah di Negara ini (INDONESIA) khususnya hukum yang ada di bali. Sistem hukum yang ada di bali kian lama kian menyusut,hal ini dapat di sebabkan oleh individu manusia itu sendiri,secara analisis Hukum yang bertujuan tidak saja mengatur lembaga antar manusia untuk menciptakan kebahagiaan duniawi tetapi juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rohani.
Undang-undang atau hukum menjamin keamanan dan kehidupan setiap individu dalam masyarakat apabila undang-undang itu atau Hukum itu di taati dan di patuhi. Untuk itu harus ada adanya kesadaran hukum dengan mengenal Hukum itu sebaik-baiknya.Salah satu dari fungsi Hukum pada usaha untuk pencegahan timbulnya kesewenangan dalam masyarakat melalui norma-norma yang ada pada masyarakat itu di atur dan kalau perlu di paksa supaya manusia mau tunduk melalui kekuasaan hakim atau penguasa.Berbicara tentang Hukum, maka pikiran kita mungkin akan langsung tertuju pada undang-undang atau peraturan tertulis lainnya. Padahal sesungguhnya, hukum mempunyai begitu banyak aspek yang terdiri dari jauh lebih banyak komponen atau unsure lainnya, seperti filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum,penegakan hukum, pelayanan hukum,dan lain sebagainya
1



    1. Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dari makalah ini adalah:
    1. Apakah perlu mempelajari Hukum?
    2. Bagaimana keberadaan dan Penataan Hukum Hindu di Indonesia?
    3. Apa Eksistensi Hukum Hindu di Indonesia?

    1. Tujuan

Adapun Tujuan dari penulisan Makalah ini yakni:
    1. Untuk dapat memahami arti dan fungsi dari Hukum itu sendiri.
    2. Untuk dapat mengimplementasikan Hukum itu di kehidupan bermasyarakat.
    3. Untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah permasalahan masyarakat.













BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Perlunya Mempelajari Hukum Hindu

Di dalam kalangan masyarakat selalu timbul pertanyan yang mengarah pada Hukum Hindu, bahkan tidak masyarakat saja yang mempertanyakan akan tetapi Mahasiswa itu sendiri masih bertanya tentang Hukum tersebut.Mengapa perlu kita mempelajari hukum hindu dan mengapa masyarakat hindu yang merupakan bagian dari pada penduduk Indonesia tunduk pada hukum agama yang di anutnya, bersumber pada hukum bagi kemungkinan dapat tidaknya di perlukan hukum agama bagi masyarakat hindu.
Tingkah laku manusia adalah perwujudan riil dari pada sikap Hindu dan pandangan bangsa berdasarkan undang-undang Dasar 1945 dan pancasila yang akan mempengaruhi pula tingkah laku manusia dalam berbuat sesuai menurut landasan konstitusional itu.Bangsa Indonesia mencerminkan dalam Falsafah bangsa yang di sebut dengan Pancasila. Panpres No. 1 Th. 1965 yang telah di undangkan menjadi undang-undang No.5 Th. 1969, tentang pencegahan terhadap penodaan dan atau penyalahgunaan terhadap Agama, di dalam penjelasannya pasal demi pasal itu mengkonstatir nama-nama agama sebagaimana yang terdapat di Indonesia seperti misalnya agama-agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.Sebaliknya jika kita lihat lembaran sejarahkeagamaan di Indonesia akan tampak adanya pertumbuhan agama-agama di Indonesia secara berturut-turut adanya agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Katolik.Dari sejarah perkembangan agama itu sangat dapat mempengaruhi sikap mental bangsa Indonesia di bidang spiritual sedangkan sebagai akibat dari adanya kolonialisme dalam masa penjajahan bangsa barat dan timur seperti belanda, prancis, inggris, portugis, hindia dan jepang itu menimbulkan benih-benih semangat perjuangan yang tinggi yang anti penjajahan dan merindukan kedamaian persatuan dan kesatuan kelak mencapai impian bangsa Indonesia dalam membangun rumah tangga bangsa yang merdeka, berdaulat serta berbudi pekerti yang luhur.
Di dalam ilmu hukum sebagailmana telah di kemukakan dalam pendahuluan, di Indonesia pada hakikatnya terdapat 3 kategori hukum materiil, yaitu:
  1. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum adat
  2. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum agama Islam
  3. Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada kelompok hukum perdata Barat (B.W) dimana dalam kelompok ini di masukkan pula hukum perdana
Menurut Prof.Dr.Van Den Berg, bahwa hukum agama dan hukum adat murni yang berkembang, dengan demikian maka hukum adat itu dapat kita bedakan antara lain adalah:
  1. Kaedah-kaedah hukum adat murni, baik berkembang maupun yang belum berkembang. Dalam hal ini tidak terdapat pengaruh unsure agama.
  2. Kaedah-kaedah hukum agama hindu yang isi dan bentuknya ada masih bersifat murni dan ada pula yang di kembangkan dan di sesuaikan menurut adat istiadat setempat (desa drsta).
Dengan adanya pengembangan pengertian hukum atau sebagaimana kita lihat, maka pembagian hukum yang terdapat di Indonesia tepatnta dapat kita bagi atas empat kelompok hukum yaitu:
  1. Kelompok hukum adat murni
  2. Kelompok hukum hindu yang lazim di sebut dengan dharma
  3. Kelompok hukum islam
  4. Kelompok hukum B.W yang bersumber pada bentuk hukum Kanonik
Apa yang ingin di kemukakan adalah B.W. itu adalah hukum pula, sehingga dengan demikian akan tampak adanya tiga kelompok agama yang berpengaruhdalam pembentukan hukum di Indonesia yaitu:
  1. Hukum agama yang mendapat pengaruh atau bersumber pada agama hindu
  2. Hukum agama yang bersumber pada Hukum islam
  3. Hukum agam yang bersumber pada hukum kanonik atau nasrani
Secara hitoris pertumbuhan hukum-hukum keagamaan itu meliputi masa yang luas seperti:
  1. Abad III masehi- abad XIV masa proses pertumbuhan hukum hindu
  2. Abad XIV masehi- abad XVI merupakan masa pertumbuhan hukum islam. Pertumbuhan hukum islam ini kemudian agak terganggu sebagai akibat dari keadaan politik di daerah Indonesia mulai dari abad XVI-XIX
  3. Abad XVII/XVIII masehi-XIX merupakan masa pertumbuhan hukum kanonik dan mencapai puncaknya pada abad ke XX, setelah berlakunya UUD.45.
Sebagai akibat dari pada kemajuan-kemajuan yang telah di capai dan makin banyaknya terjemahan dan gubahan-gubahan hukum agama hindu, maka makin berkembanglah di seluruh kawasan wilayah kerajaan hindu Indonesia.Diantara buku-buku yang banyak di sebut oleh peradilan kerta di dalam memutuskan perkara-perkara adat atau delik adat antara lain terkenal nama-nama buku seperti Siwasasana, Kuttaramanawa, Adigama, Purwa digamma, Agama, Manusa sesana Saramuscaya dan silakrama. Lontar-lontar ini masih tersimpan di Gdung Kertya di bali dan rumah-rumah penduduk di bali dan Lombok.
Menurut Bapak Suryono Wignyodipuro S.H dalam bukunya berjudul “ Pengantar Azaz-azas Hukum adat”,di dalam tulisannya mengutip pendapat Leker yang menulis Het Hindoe Recht in Indonesia, telah menyimpulkan secara keliru karena menganggap hukum hindu seolah-olah tidak menjamah pada masyarakat. Pandangan yang keliru seperti itu, karena justru tidak di dasarinya bahwa hukum adat yang berlaku di bali di anggap bukan sebagai hukum agama. Pandangan seperti ini terjadi dan mungkin terjadi sebagai akibat kurang di meengertinya hukum hindu itu sendiri. Oleh karena apa yang di kemukakan oleh beliau ada apa yang di kemukakan oleh Van Vollenhoven dalam hukum adatnya adalah sebagai akibat kurang pengertian tentang dasar hukum hindu dan kaedah-kaedah hukum hindu yang berlaku dalam mmasyarakat hindu.Berdasarkan uraian di atas betapa besarnya peranan hukum agama, termasuk peranan hukum hindu, sebagai sumber yang menjiwai pandangan dan sikap hidup bangsa Indonesia yang kita kenal dengan nama pancasila itu, yang menyatakan bahwa pancasila sebagai landasan hukum yang bersifat riil.
Dengan melihat pokok-pokok persoalan sebagaimana telah di kedepankan di atas, akhirnya dapat di simpulkan bahwa sumber hukum bagi berlakunya hukum agama itu, termasuk pula hukum sebagaimana telah di kemukakan di atas, pembuktian sumber hukumnya dapat di kemukakan berdasarkan;
  1. Sumber historis
  2. Sumber perundang-undangan Negara
Dalam hal peninjauan berdasarkan sumber perundang-undangan Negara republic Indonesia, masa sumber-sumber hukum bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula hukum hindu itu, secara berturut-turutbersumber pada:
  1. Undang-undang dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
  5. Peraturan pemerintah
  6. Keputusan presiden
  7. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
Adapun undang-undang dasar 1945 sebagai dasar bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula sebagai dasar bagi berlakunya hukum hindu karena dengan perundang-undangan dasar Negara itu, berlakunya hukum agama adalah sebagaimana pula berlakunya hukum lainnya di mana undang-undang dasar dari Negara itu sendiri di anggap sumber bagi berlakunya perundang-undangan dalam Negara. Karena kedudukannya terhadap UUD 45 sebagai sumber hukum,UUD 45 memuat 2 aspek hukum yaitu:
  1. Sebagai aspek pandangan hidup bangsa atau falsafah Negara, tercantum di dalam Mukadimah UUD 45
  2. Sebagai landasan strikturil (konstitutionil) merupakan UUD 45
Antara Mukadimah UUD 45 dewngan pasal-pasal dari pada undang-undang dasar 1945, tidak dapat pertentangan melainkan justru pasal-pasalnya bertujuan untuk merumuskan pokok-pokok landasan hukum bagi memungkinkan terwujudnya hasrat yang terkandung dalam cita-cita pancasila sebagai bagian dari pada cita-cita bangsa Indonesia di dalam menegakkan kemerdekaannya.
Kepercayaan atas Tuhan yang maha esa tidak hanya percaya akan adanya tuhan tetapi juga mencakup asas memperlakukan hukum-hukumnya sebagai pedoman yang mengikat bagi para umatnya karena justru predikat seseorang menganut salah satu dari pada agama itu sendiri adalah di lihat dari kuasa hukum agama yang berlaku atas dirinya. Kerena itu, bagaimana juga kaedah-kaedah hukum agama itu tercakup tiga bentuk norma yang bersifat wajib dengan bentuk perintah-perintah, yang memuat kaedah-kaedah hukum yang bersifat melarang dengan ancaman hukum kalau di langgar dan kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif atau kebolehan. Dengan demikian maka kaedah agama itu dasarnya adalah terbentuk kaedah-kaedah hukum yang mengikat umatnya dan di jadikan dasar dalam segala tingkah laku mereka sehari-hari. Adapun kitab suci yang merupakan dasar bagi pandangan hidup seseorang penganut agama itu, adalah karena kitab suci memuat ajaran dan aturan yang harus di indahkan oleh setiap umat Bergama. Oleh karena itu, sebagaimana halnya mereka menundukkan diri mereka pada kitab suci yang menjadi pedoman dasar bagi agama itu sendiri.Oleh karena itu dengan melalui landasan perundang-undangan dapat di nyatakan bahwa berlakunya kaedah-kaedah hukum agama itu sendiri secara formal telah di tampung untuk di perlakukan sebagai undang-undang melalui dasar-dasar hukum yang sah.
Adapun beberapa tugas pokok di bidang pembangunan hukum sebagaiman

download now

Read More