Showing posts with label perkawinan. Show all posts
Showing posts with label perkawinan. Show all posts

Thursday, September 8, 2016

Makalah Perkawinan dan tata cara perkawinan di daerah Tabanan Bali

Makalah Perkawinan dan tata cara perkawinan di daerah Tabanan Bali


BAB I

PENDAHULUAN


1.1.Pendahuluan

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.

Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.

Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama.


1.2.Rumusan Masalah

-          apa  pengertian serta tujuan perkawinan ?

-          Bagaimana  proses perkawinan menurut Hindu?

-          Apa saja jenis-jenis pernikahan menurut hindu?









BAB II

PEMBAHASAN


1.1.Pengertian dan Tujuan Perkawinan

Dalam masyarakat Bali, perkawinan dikenal dengan istilah pawiwahan  Istilah ini umumnya sudah menjadi istilah teknis yang dipergunakan dalam peraturan-peraturan adat yang disebut dengan awig-awig, terutama awig-awig desa pakraman (dulu disebut: desa adat)Di samping itu, di dalam masyarakat ditemukan pula istilah-istilah yang mempunyai makna sama dengan perkawinan, seperti alakirabi, pewarangan, dan seterusnya. Perkataan "kawin" sendiri dalam bahasa sehari-hari lebih umum disebut nganten, mesomahan, atau mekurenan sebagai istilah-istilah yang umum digunakan dikalangan  jaba, sementara dikalangan triwangsa istilah yang lazim dipergunakan adalah merabian, mekerab atau mekerab kambe (Astiti,1981)

Dalam masyarakat adat di Bali, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai suatu perbuatan hukum yang bersifat duniawi (sekala) belaka, melainkan juga berkaitan dengan kehidupan dunia gaib (niskala) sehingga sangat disakralkan (suci). Konsep perkawinan sebagai perbuatan hukum yang bersifat sekala-niskala umumnya dirumuskan dengan jelas dalam awig-awig desa pakraman, khususnya dalam pasal (pawos) yang secara khusus membahas prihal perkawinan (indik pawiwahan). Contohnya adalah Pawos 77 Awig-awig Desa Pakraman Tumbak Bayuh, Badung (1992) yang menyatakan  sebagai betrikut:

”Pawiwahan inggih punika patemining purusa pradana, malarapan patunggalan kayun suka-cita, kadulurin upasaksi sekala -niskala”

Konsep sekala-niskala merupakan konsepsi yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat Bali yang relegius, yang senantiasa menjaga keharmonisan hubungan antara dunia nyata (sekala) dan dunia gaib (niskala) dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk dalam perkawinan. Itulah sebabnya, pelaksanaan perkawinan tidak hanya menjadi urusan pribadi calon mempelai, keluarga dan masyarakat (banjar), melainkan juga berurusan dengan betara-betari (roh leluhur) yang bersemayam di sanggah atau merajan, bhuta kala, dan Hyang Widhi, sebagaimana dapat dimaknai dari konseptri upasaksi (manusa saksi, dewa saksi dan bhuta saksi) dalam pengesahan perkawinan. Pengertian demikian sangat sejalan dengan prinsip yang dianut oleh Undang-undang Perkawinan. Dalam Pasal 1 Undang-undang tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dasar relegius dalam suatu perkawinan diharapkan dapat mengokohkan lembaga perkawinan itu sendiri sehingga tujuan perkawinan dapat dicapai. Tujuan perkawinan seperti ditegaskan dalam Pasal 1 di atas adalah terbentuknya keluarga yang kekal dan bahagia. Istilah "kekal" dapat dimaknai bahwa perkawinan diharapkan hanya terjadi sekali dalam hidup ini sehingga diharapkan perkawinan tidak putus di tengah jalan karena perceraian. Keluarga "bahagia" diakui merupakan rumusan yang masih abstrak dan relatif, sebab ukuran yang dipakai oleh masing-masing orang bisa berbeda. Tetapi karena masyarakat Bali adalah masyarakat yang relegius, tentu ukuran standar yang bisa digunakan adalah keluarga ideal menurut ajaran agama dan kepercayaan yang dianut. Menurut kepercayaan umat Hindu di Bali, adanya keturunan yang lahir dari perkawinan sangatlah penting sehingga dapat dikatakan menjadi salah satu tujuan penting dari perkawinan.

Dalam masyarakat Bali, keturunan terutama anak laki-laki, sangat didambakan oleh setiap pasangan suami istri sebab dari anak laki-lakilah digantungkan harapan-harapan, seperti menjadi penerus generasi; mengganti kedudukan bapaknya dalam masyarakat kalau sudah kawin (menjadi kerama banjar atau kerama desa); memelihara dan memberi nafkah jika orang tuanya sudah tidak mampu; melaksanakan upacara agama (seperti: ngaben, dan lain-lain); serta selalu astiti-bhakti (menyembah) kepada leluhur yang bersemayam disanggah atau merajan (Tim Peneliti,FH Unud,1991). Dalam masyarakat Bali Hindu masih sangat kuat dianut suatu kepercayaan bahwa keberadaan keturunan (laki-laki) dalam keluarga sangatlah penting untuk membebaskan roh leluhur (pitara) dari kawah neraka dan mengantarkannya menuju alam sorga. Kepercayaan ini tampaknya diilhami dari kisah yang diceritrakan dalam Kitab Adiparwa. Dalam kitab tersebut diceritrakan mengenai nasib Sang Wiku Wara Bhrata yang hampir jatuh ke kawah neraka akibat beliau tidak mempunyai keturunan kerena putra beliau yaitu Sang Jaratkaru berketatapan hati untuk nyukla brahmacari (tidak kawin selama hidup). Mengetahui nasib roh leluhurnya yang demikian, akhimya Sang Jaratkaru memutuskan untuk kawin, sehingga roh leluhurnya dapat menuju alam sorga setelah ia mempunyai putra yang bernama Sang Astika (Ngurah Adhi, 1972). Dalam bahasa sehari-hari kepercayaan mengenai pentingnya peranan keturunan (cucu) laki-laki untuk membebaskan roh leluhur dari kawah neraka ini sering dikemukakan dengan ungkapan "i cucu nyupat i kaki".



1.2.Rangkaian tahapan pernikahan adat Bali 

Rangkaian tahapan pernikahan adat Bali adalah sebagai berikut:

·         Upacara Ngekeb

Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin wanita dari kehidupan remaja menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga memohon doa restu kepada Tuhan Yang Maha Esa agar bersedia menurunkan kebahagiaan kepada pasangan ini serta nantinya mereka diberikan anugerah berupa keturunan yang baik.

Setelah itu pada sore harinya, seluruh tubuh calon pengantin wanita diberi luluran yang terbuat dari daun merak, kunyit, bunga kenanga, dan beras yang telah dihaluskan. Dipekarangan rumah juga disediakan wadah berisi air bunga untuk keperluan mandi calon pengantin. Selain itu air merang pun tersedia untuk keramas.

Sesudah acara mandi dan keramas selesai, pernikahan adat bali akan dilanjutkan dengan upacara di dalam kamar pengantin. Sebelumnya dalam kamar itu telah disediakan sesajen. Setelah masuk dalam kamar biasanya calon pengantin wanita tidak diperbolehkan lagi keluar dari kamar sampai calon suaminya datang menjemput. Pada saat acara penjemputan dilakukan, pengantin wanita seluruh tubuhnya mulai dari ujung kaki sampai kepalanya akan ditutupi dengan selembar kain kuning tipis. Hal ini sebagai perlambang bahwa pengantin wanita telah bersedia mengubur masa lalunya sebagai remaja dan kini telah siap menjalani kehidupan baru bersama pasangan hidupnya.


·         Mungkah Lawang ( Buka Pintu )

Seorang utusan Mungkah Lawang bertugas mengetuk pintu kamar tempat pengantin wanita berada sebanyak tiga kali sambil diiringi oleh seorang Malat yang menyanyikan tembang Bali. Isi tembang tersebut adalah pesan yang mengatakan jika pengantin pria telah datang menjemput pengantin wanita dan memohon agar segera dibukakan pintu.


·         Upacara Mesegehagung

Sesampainya kedua pengantin di pekarangan rumah pengantin pria, keduanya turun dari tandu untuk bersiap melakukan upacara Mesegehagung yang tak lain bermakna sebagai ungkapan selamat datang kepada pengantin wanita. kemudian keduanya ditandu lagi menuju kamar pengantin. Ibu dari pengantin pria akan memasuki kamar tersebut dan mengatakan kepada pengantin wanita bahwa kain kuning yang menutupi tubuhnya akan segera dibuka untuk ditukarkan dengan uang kepeng satakan yang ditusuk dengan tali benang Bali dan biasanya berjumlah dua ratus kepeng


·         Madengen–dengen

Upacara ini bertujuan untuk membersihkan diri atau mensucikan kedua pengantin dari energi negatif dalam diri keduanya. Upacara dipimpin oleh seorang pemangku adat atau Balian


·         Mewidhi Widana

Dengan memakai baju kebesaran pengantin, mereka melaksanakan upacara Mewidhi Widana yang dipimpin oleh seorang Sulingguh atau Ida Peranda. Acara ini merupakan penyempurnaan pernikahan adat bali untuk meningkatkan pembersihan diri pengantin yang telah dilakukan pada acara – acara sebelumnya. Selanjutnya, keduanya menuju merajan yaitu tempat pemujaan untuk berdoa mohon izin dan restu Yang Kuasa. Acara ini dipimpin oleh seorang pemangku merajan


·         Mejauman Ngabe Tipat Bantaldownload now

Read More

Tuesday, September 6, 2016

Makalah Budaya Perkawinan Sentana Dari daerah Tabanan

Makalah Budaya Perkawinan Sentana Dari daerah Tabanan


KEBUDAYAAN NYENTANA, MERUPAKAN CIRI KHAS ATAU

KEBUDAYAAN DARI DAERAH TABANAN

I Gede Mareza Sarashadi Taruna Sanjaya

Program Studi Pendidikan Hukum Agama Hindu, Program S1

Universitas Hindu Indonesia (UNHI)

Denpasar, Indonesia

e-mail: eldifore@gmail.com


Abstrak

Pemikiran ini bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca agar pembaca mengetahuiadat atau kebudayaan nyentana di Kabupaten Tabanan. Nyentana" adalah istilah yang asing di telinga mereka. Sekedar buat nambah pengetahuan, nyentana adalah suatu istilah yang diberikan kepada sepasang suami istri dimana si suami dipinang (diminta) oleh keluarga si istri. Lazimnya dalam adat di Bali, keluarga si suami lah yang harus meminang si istri, karena di Bali masih menganut sistem patrilinier atau kebapakan. Lalu mengapa bisa justru keluarga mempelai wanita yang meminang si pria, hal ini dikarenakan keluarga dari pihak perempuan tidak memiliki keturunan laki-laki, jadi mereka harus meminang suami. Begitulah kira-kira secara ringkas mengenai nyentanadisini yang menjadi permasalahan tidak semua keluarga atau orang tua yang mau anak lelakinya keluar (dipinang oleh keluarga perempuan). Banyak keluarga dari pria tidak menginginkan anaknya untuk melakukan nyentana karena di Bali anak laki-laki sebagai purusa.   



Kata-kata kunci : status dan kedudukan perempuan dalam keluarga Nyentana, konsep pernikahan Nyentana dipandang dari adat atau agama, dan pergeseran konsep nyentana dengan adanya pade ngelahang/ngen, hukuman untu perkawinan pada gelahan (nyentana) dan syarat-syarat untuk melakukan perkawinan nyentana.



                                                               Abstrack


Thought is intended to provide information to the reader so that the reader knows nyentana custom or culture in Tabanan . Nyentana " is a term foreign to their ears . Created Just to add knowledge , nyentana is a term given to a married couple where the husband is spoken for ( requested ) by the family of the wife . Normally in customs in Bali , the husbands family who must woo wife , because in Bali still adopts patrilinier or fatherhood . then why can it woo the brides family that the man, this is because the family of the woman has no male offspring , so they have to woo her husband . thats about it concise about nyentana , which is the case here , not all families or parents who want their son out ( the groom by the family of women ) . many families of men do not want their children to Key words : the status and position of women in the family Nyentana , the concept of marriage. To do in Bali nyentana for boys as purusa.Nyentana seen from custom or religion , and shifts pade concept nyentana with ngelahang / ngen , the marriage penalty untu gelahan ( nyentana ) and the requirements for mating nyentana



                                                                               

Pendahuluan

Istilah ini hanya ada di Bali, jadi untuk beberapa kalangan istilah "Nyentana" adalah istilah yang asing di telinga mereka.

Sekedar buat nambah pengetahuan, nyentana adalah suatu istilah yang diberikan kepada sepasang suami istri dimana si suami dipinang (diminta) oleh keluarga si istri. Lazimnya dalam adat di Bali, keluarga si suami lah yang harus meminang si istri, karena di Bali masih menganut sistem patrilinier atau kebapakan.

Lalu mengapa bisa justru keluarga mempelai wanita yang meminang si pria, hal ini dikarenakan keluarga dari pihak perempuan tidak memiliki keturunan laki-laki, jadi mereka harus meminang suami. Begitulah kira-kira secara ringkas mengenai nyentana.

Nah, disini yang menjadi permasalahan tidak semua keluarga atau orang tua yang mau anak lelakinya keluar (dipinang oleh keluarga perempuan).


Ada beragam alasan yang mereka utarakan, antara lain:

·                     Khawatir dikutuk oleh leluhur mereka

·                     Tidak ada adat di lingkungan mereka yang menganut atau mengambil jalan nyentana

·                     Gengsi sebagai seorang lelaki dipinang ke keluarga perempuan

·                     Malu sama masyarakat sekitar jika seorang lelaki dipinang seolah-olah tidak ada perempuan lain yang diajak nikah

Begitulah alasan-alasan yang sering terucap jika mereka tahu anak lelaki mereka bakal memilih nyentana. Lalu bagaimana jika sebuah keluarga tidak memiliki anak lelaki, seluruh anak mereka perempuan, apa mereka tega meninggalkan orang tua mereka untuk ikut keluarga suami mereka. Lalu siapa yang bakal meneruskan keturunan mereka, jika mereka ditinggal oleh semua anak mereka. Hal ini lah yang menjadi polemik di kalangan adat masyarakat Bali.

Ada yang menyebutkan pria yang mau nyentana adalah banci, pengecut, dan sebagainya. Ada pula yang menyebut mereka pahlawan, karena mereka mau membuang status "purusa" (status bagi lelaki jika sudah menikah) dan mengenakan status "pradana" (status bagi perempuan yang sudah menikah).

        




Pembahasan



1.1.Status Dan Kedudukan Perempuan Dalam Keluarga Nyentana

Perkawinan nyentana merupakan suatu perkawinan di mana sang suami ikut dengan istri dan tinggal bersama dirumah keluarga perempuan (istri). Dari hasil survey yang dilakukan pada karma – karma desa dan kelian adat didesa tersebut (Ratu aji) mempaparkan dalam proses perkawinan nyentana yang melakukan proses berpamitan di pemerajan adalah mempelai laki-laki. Karena calon mempelai laki-lakilah yang akan meninggalkan keluarga dan leluhurnya, untuk ikut kedalam garis keturunan kelurga perempuan. Semenjak proses berpamitan kepada leluhur itu mempelai laki-laki menjadi hak dan tangungjawab kelurga perempuan. Dalam hal ini, mempelai laki-laki statusnya tidak lagi sebagai purusa (laki-laki), namun sebagai pradana (perempuan), sehingga mempelai laki-laki mengikuti istrinya untuk tinggal pada kelurga perempuan.

Pada perkawinan nyentana status perempuan telah diubah menjadi laki-laki yang dilakukan melalui prosesi upacara putrika sebelum diadakan perkawinan. Putrika artinya proses perbahan status dan kedudukan perempuan menjadi laki-laki melalui prosesi upacara adat yang harus disaksikan oleh tri saksi (tiga saksi) yaitu Tuhan, Leluhur dan masyarakat dan disetujui oleh kelurga serta dilegitimasi oleh perangkat desa adat. Jika kelurga putrika tidak menyetujui terjadinya prosesi putrika, maka prosesi putrika tidak boleh dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan peralihan kekayaan baik yang berupa benda materiil mapun yang berupa non materiil seperti sanggah dan leluhur.

Perempuan yang telah diputrika memiliki status dan kedudukan sebagai laki-laki sesuai dengan legitimasi adat yang telah diberikan kepadanya. Sehingga semenjak prosesi putrika tersebut ia memiliki hak dan tangung jawab untuk menjadi ahli waris dan meneruskan garis keturunan kelurganya. Secara otomatis semenjak terjadinya putrika ia juga memiliki tangungjawab sebagai kepala keluarga dan sebagai kepala rumah tangga. Sebagai kepala keluarga putrika juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi semua kebutuhan keluarganya, termasuk kebutuhan orangtuanya. Ia juga menjadi penentu setiap keputusan yang akan diambil oleh keluarga, berkaitan dengan permasalahan yang ada di keluarganya. Sedangkan laki-kaki yang nyentana mempunyai tangungjawab dan kewajiban sebagaimana layaknya perempuan dalam rumah tangga. Ia membantu istri untuk menjalankan roda perekonomian keluarga serta mengurus anak-anak. Dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keluarga ia mesti meminta persetujuan dari istrinya terlebih dahulu. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya perubahan kewajiban dan tangungjawab yang sepenuhnya sudah ada pada pihak perempuan yang berstatus putrika. Sebagai ahli waris perempuan putrika mempunyai kewenangan “mutlak” berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh keluarga. Kewenangan ini dimiliki berkaitan dengan statusnya sebagai akhli waris dan penerus keturunan keluarga. Sehingga ia diberikan keleluasaan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi keluarga. Keluasan kewenangan inilah yang tidak jarang menimbulkan berbagai persoalan, khususnya dengan suami yang merasa tidak diberikan ruang dan kebebasan untuk ikut menentukan arah kebijakan keluarga.

Pada Desa adat Jegu perempuan yang telah melakukan perubahan status melalui putrika diberikan tangungjawab dan kedudukan yang sama sebagaimana layaknya laki-laki dalam menentukan ayahan desa dan tanah milik. Artinya ia diwajibkan untuk meneruskan orangtuanya untuk mewarisi tanah waris milik keluarganya.




1.2.Konsep Penikahaan Nyentana dipandang dari adat atau agama

Nyentana merupakan hukum adat bukan kaidah agama hindu. Mungkin ada   sedikit kaitannya dengan tradisi beragama hindu di bali yang dikenal dengan istilah pradana dan purusa. Seseorang yang nyentana hendakanya mendapat persetujuan dahulu dari segenap warga dadia (soroh) dari lelaki dan perempuan, karena yang lelaki akan melepaskan hak dan kewajibanya di sanggah lama(purusha) dan menjadi warga baru disanggah baru (pradana). Lelaki yang nyentana biasanya menyembah dua kawitan yaitu kawitan yang lama dan yang baru.

Dalam sejarah banyak sekali leluhur orang bali yang sejak zaman dahulu mengambil langkah nyentana, jadi tidak ada  yang salah dalam hal nyentana yang penting adalaha bagaiamana membina kehidupan yang harmonis, sesu

download now

Read More