Sunday, September 4, 2016

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI HUKUM PIDANA


TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH REMAJA DI KABUPATEN X


BAB  I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

Remaja adalah bagian dari generasi muda merupakan suatu kekuatan sosial yang sangat berperan dalam pembangunan bangsa dan negara. Di tangan generasi muda terletak masa depan bangsa yang kelak akan menjadi pemimpin dalam membangun hari depan yang lebih baik. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun negara dan bangsa Indonesia, generasi muda dalam hal ini remaja merupakan subyek dan obyek pembangunan nasional dalam usaha mencapai tujuan bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Remaja merupakan modal pembangunan yang akan memelihara dan mengembangkan hasil pembagunan baik fisik maupun mental sosial Indonesia yang harus ditumbuh-kembangkan sebagai manusia seutuhnya, sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang senantiasa memiliki tanggungjawab dan bermanfaat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai salah satu sumber daya manusia yang mempunyai potensi dan memiliki peranan yang stategis dankedudukannya sebagai generasi penerus cita-cita bangsa keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat, pada prinsipnya remaja merupakan pilar terpenting yang akan menentukan nasib peradaban masyarakat di masa yang akan datang dan juga remaja mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan pembinaan dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya secara utuh, selaras dan seimbang.

Namun yang menjadi suatu permasalahan serius yang sedang dihadapi adalah masalah kenakalan remaja yang merupakan persoalan aktual dihampir setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Saat ini sebagai gambaran merebaknya kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan remaja dapat berupa perkelahian, penodongan, perampokan, pencurian, pemilikan senjata tajam bahkan penyalahgunaan narkotka atau berbagai pelanggaran hukum lainnya. Dari beberapa kasus pelanggaran hukum tersebut dapat memberikan gambaran bahwa di era pembangunan manusia seutuhnya, remaja yang mempunyai hak dan kewajiban membangun bangsa dan negara, justru mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika, merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Perkembangan penyalahgunaan narkotika dari waktu-kewaktu menunjukan kecenderungan yang semakin meningkat dan akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas dan terhadap remaja.

Khususnya terhadap remaja yang sedang berada dalam fase transisi perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa yang dapat menimbulkan masa krisis, ditandai dengan kecenderungan munculnya perilaku menyimpang dimana pada masa remaja akan timbul keinginan yang sangat tinggi untuk mencoba-coba sesuatu, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong untuk menyalahgunakan narkotika. Oleh  karena itulah apabila pada masa remaja telah rusak karena penyalahgunaan narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depan remaja tersebut.

Begitu pula di Kabupaten X yang merupakan wilayah hukum Polres X dengan peningkatan jumlah populasi penduduk yang cukup tinggi setiap tahunnya serta berada pada lokasi yang strategis yaitu merupakan salah satu jalur akses transportasi antara propinsi dan juga menjadi pusat aktivitas perekonomian, perdagangan serta kegiatan masyarakat lainnya sehingga memungkinkan akan banyak terjadi tindak pidana di tengah–tengah kehidupan masyarakat khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja sebagai pelaku tindak pidana.

Hasil observasi awal penulis (tanggal 25 Januari 2011), yang dilakukan pada Satuan Reserse Kriminal Polres X, menunjukan bahwa jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kabupaten X pada tahun 2009 sebanyak 2 kasus, kemudian pada tahun 2010 mengalami peningkatan menjadi 3 kasus, dan sampai bulan April 2011 tercatat sebanyak 5 kasus yang dilakukan oleh  remaja sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan dari masyarakat terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak.

Dengan alasan-alasan yang dikemukakan di atas maka penulis terdorong untuk melakukan kajian secara mendalam tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja dalam bentuk skripsi dengan mengangkat judul tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

B.   Rumusan Masalah

             Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :

1.      Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

2. Bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X ?

C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.   Tujuan Penelitian ini adalah :

a. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.

b. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor X dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X. 
2.   Manfaat Penelitian ini adalah :

a.    Manfaat Teoritis :

      1).  Hasil penelitian dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum pidana.

      2).  Dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penelitian yang lain yang sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.

b.   Manfaat Praktis :

      1).  Diharapkan dapat digunakan sebagai informasi bagi masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja.

      2).  Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan dapat memberikan masukan kepada pihak Kepolisian Resor X dalam rangka menanggulangi tindak pindana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kabupaten X.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


A.  Tinjauan Kriminologi

      1.   Pengertian Kriminologi

                         Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.

                       Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala?gejalanya.

                         Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata Crime artinya kejahatan dan Logos artinya ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu kriminologi dapat diartikan secara luas dan lengkap sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. (Abdul Syani, 1987 : 6).

                        Dalam membahas tentang definisi kriminologi belum terdapat keseragaman / kesatuan pendapat dari pakar kriminologi, berhubung masing?masing memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba mengemukakan beberapa pendapat para sarjana / ahli hukum mengenai pengertian kriminologi, antara lain sebagai berikut :

              Kanter dan Sianturi (2002 : 35), memberikan definisi kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan) mempelajari sebab akibat timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut.

                         Selanjutnya W.A Bonger (R. Soesilo, 1985 : 1), mengemukakan bahwa kriminologi sebagai salah satu disiplin ilmu sosial menelaah gejala dan tingkah laku anggota masyarakat dari sudut tertentu yaitu dari segi pola, motivasi, serta usaha menanggulangi kejahatan. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis dan kriminologi murni). Kriminilogi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki krminologi teoritis  disusun kriminologi terapan.

                     Andi Zainal Abidin (1981 : 42), mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari faktor-faktor penyebab kejahatan, dan cara bagaimana menanggulanginya.

                         Sejalan dengan itu, Paul Moeliono (Abussalam, 2007 : 5), bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan semata-mata perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat.

                         Menurut Michael dan Adler (Abussalam, 2007 : 5), menyatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh masyarakat.

                    Sutherland dan Cressey (Kanter dan Sianturi, 2002 : 35), menyatakan bahwa kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat. Yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses perbuatan perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran perundang-undangan. Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.
              Lebih lanjut Vrij (Sahetapy dan Marjono Reksodiputro, 1982 : 8) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama menangani apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya.
                   George C.Vold (Abussalam, 2007 :5), menyatakan bahwa dalam mempelajari kriminologi terdapat masalah rangkap artinya kriminologi selalu menunjukan pada perbuatan manusia dan juga batasan-batasan atau pandangan masyarakat tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, apa yang baik dan apa buruk, yang semuanya itu ada dalam undang-undang, kebiasaan dan adat istiadat

                  Menurut Soejono D (R.Soesilo, 1985 : 3), pengertian kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tugasnya kriminologi merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya yang mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.

                         Rusli Effendy (1983 :10), menyatakan bahwa disamping ilmu hukum pidana yang juga dinamakan  ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatan itu sendiri yang dinamakan kriminologi, kecuali obyeknya berlainan dan tujuannya pun berbeda, dimana hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai kejahatan atau yang berkaitan dengan pidana dengan tujuan ialah agar dapat dimengerti dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sedangkan obyek kriminologi adalah kejahatan itu sendiri, tujuannya mempelajari apa sebabnya sehingga orang yang melakukan dan upaya penanggulangan kejahatan itu.

                         Menurut Moelijatno (1996 : 6), menyatakan bahwa kriminologi merupakan  ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek serta tentang orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pada pelanggaran, artinya perbuatan menurut undang-undang diancam dengan pidana dan kriminalitas merupakan bagian masalah manusia dalam kehidupan sehari-hari.

                         Barda Nawawi Arief (1991:10), bahwa aliran modern yang di organisasikan oleh Von Lis menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditunjuk untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.

                         Lebih terperinci lagi, definisi dari Martin L, Haskell dan Lewis Yablonski (Soejono Soekanto, 1985 : 10), menyatakan bahwa kriminologi adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat yang mencakup analisa tentang :

1.     Sifat dan luas kejahatan
2.     Sebab?sebab kejahatan
3.     Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana

4.     Ciri?ciri penjahat
5.     Pembinaan penjahat
6.     Pola?pola kriminalitas, dan
7.     Akibat kejahatan atas perubahan sosial
Soerjono Soekanto (1985 : 27), menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai sikap tindak kriminal. Sehubungan itu beliau menjelaskan pula bahwa Kriminologi modern berakar dari sosiologi, psikologi, psikiatri dan ilmu hukum yang ruang lingkupnya meliputi :
1)      Hakekat, bentuk?bentuk dan frekuansi?frekuensi perbuatan kriminal sesuai

dengan distribusi sosial, temporal dan geografis.

2)      Karakteristik?karakteristik fisik, psikologis, sejarah serta. sosial penjahat dan         hubungan antara. kriminalitas dengan tingka laku abnormal lainnya.
3)      Karakteristik korban?korban kejahatan.
4)      Tingkah laku non kriminal anti sosial, yang tidak semua masyarakat dianggap,       sebagai kriminalitas.
5)      Prosedur sistem peradilan pidana
6)      Metode?metode hukuman, latihan dan penanganan narapidana

7)      Struktur sosial dan organisasi lembaga?lembaga penal

8)      Metode?metode pengendalian dan penanggulangan kejahatan

9)      Metode?metode identifikasi kejahatan dan penjahat

10)  Studi mengenai asas dan perkembangan hukum pidana serta. sikap umum          terhadap kejahatan dan penjahat.


Sehubungan. dengan pengertian tersebut maka tepatlah apa yang kemukakan oleh Rusli Effendi (1986: 11), bahwa kriminologi itu meliputi :
1)      Etiologi Kriminal adalah cabang ilmu kriminologi yang secara. khusus                mempelajari sebab?sebab atau latar belakang, penjelasan dan korelasi kejahatan,   cabang ilmu ini lazimnya mencakup : biologi kriminal, psikologi kriminal, psikiatri kriminal, maupun sosiologi hukum pidana.
2)      Fenomenologi kriminal adalah merupakan cabang ilmu kriminologi dari                mempelajari tentang bagaimana perkembangan kejahatan dan gejalanya.
3)      Victimologi kriminal adalah cabang kriminologi yang secara khusus mempelajari tentang akibat yang timbul dari suatu kejahatan (korban kejahatan)
4)      Penologi adalah ilmu tentang penghukuman dalam arti yang sempit, namun ilmu ini adalah merupakan salah satu cabang kriminologi yang membahas konstruksi undang?undang hukum pidana, penghukuman dan administrasi sanksi pidana.

Apabila melihat beberapa aspek tersebut, yang menjadi cakupan pembahasan kriminologi nampak sangat luas, maka adalah logis bila. untuk p

download now