KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah KRIMINOLOGI dengan Judul “KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka Makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan.
Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan Makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telah diberikan kepada penulisan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Pekanbaru , 05 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………………………… 1
Daftar Isi …………………………………………………………………………………. 2
Bab I Pendahuluan
A.Latar Belakang ………………………………………………………………………… 3
B.Rumusan Masalah …………………………………………………………………….. 5
C.Tujuan Penulis ………………………………………………………………………… 5
Bab II Pembahasan
1.Korupsi dan Kejahatan Terorganisir ………………………………………………… 6
2.Makna Tindak Pidana Korupsi ………………………………………………………. 7
3.Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi ……………………………………………….. 8
4.Korupsi dan Desentralisasi ……………………………………………………………. 11
5.Faktor-Faktor Kejahatan Korupsi dalam Segi Kriminologi ……………………….. 13
6.Upaya Mencegah Kejahatan Korupsi ……………………………………………….. 16
7.Manfaat Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi …………………… 17
Bab III Penutup
A.Kesimpulan ……………………………………………………………………………. 19
B.Saran …………………………………………………………………………………… 21
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………. 22
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Permasalahan kejahatan bukanlah semata-mata permasalahan abad teknologi modern dewasa ini. Meskipun manusia sudah demikian pesat maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan telah di lakukan banyak terobosan baru. Permasalahan kejahatan masih tetap merupakan duri dalam daging dan pasir dalam mata. Secara umum telah disadari bahwa permasalahan kejahatan akan selalu ada dan tetep akan sampai dunia ini berakhir. Korupsi merupakan salah satu masalah nasional yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang dapat menghambat usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan di samping merupakan tindakan penyelewengan terhadap kaidah-kaidah hukun dan norma-norma sosial lainnya sehingga masalah korupsi merupakan ancaman serius dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa hancurnya suatu negara, pemerintah bahkan masyarakat disebabkan oleh merajalelanya tindak pidana korupsi. Lebih tragis lagi apabila terj adinya korupsi bahkan disebabkan pelakunya kesulitan ekonomi, melainkan untuk menumpuk kekayaan diri pri badi .Sebagai penyakit pada umunnya, maka korupsi perlu ditanggulangi, paling sedikit harus dicegah terjadinya. galah satu sarana untuk menanggulangi adalah dengan peraturan hukum.[1] Korupsi adalah bentuk kejahatan. Kebanyakan orang, termasuk ulama, akan sepakat tentang hal itu.
Kriminologi adalah disiplin ilmu yang menjadikan kejahatan sebagai objek studinya. Namun, korupsi jarang menjadi fokus penelitian kriminologi. Ketika korupsi diteliti, itu sebagian besar dalam konteks konsep yang lebih luas dari kejahatan, seperti kejahatan terorganisir (organized crime).[2] Kajian tentang korupsi dari aspek kriminologis menjadi penting, mengingat kriminologi memberikan sumbangan yang sangat besar bagi hukum pidana, dengan mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan perilaku kejahatan korupsi, yang menjadi dasar kebijakan kriminal dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi.
Peraturan Perundang – Undangan merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan senabagai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tebah pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terdapat gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akhir-akhir ini.
Para pejabat Negara menjadikan kasus korupsi dijadikan senjata ampuh dalam pidatonya, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Lemahnya hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para koruptor untuk menghindar dari tuntutan.[3]
Dari penjelasan di atas, penulis mencoba untuk mencari tahu factor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan kejahatan korupsi.
download now