Tuesday, September 27, 2016

Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu

Pengertian Hukum menurut kitab suci agama hindu


A. Pengertian

Secara umum hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Hukum berfungsi untuk membatasi kepentingan dari setiap pendukung hokum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera dan bahagia. Hukum berfungsi sebagai pengadilan sosial agar tercapai ketertiban. Ketertiban merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Dalam ilmu hukum dibedakan antara statuta law dengan common law / natural law yaitu :

- Statuta law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa

-  Common law/ natural law adalah hukum alam yang ada secara ilmiah.

Unsur –Unsur yang terpenting dalam peraturan hukum memuat dua hal yaitu :

1. Unsur yang bersifat mengatur /normative

2. Unsur yang bersifat memaksa /refresif

Bagi umat beragama yang juga merupakan warga Negara maka. Harus tunduk kepada dua kekuasaan hukum yaitu :

1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara, seperti UUD,UUP,UU dan Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

2. Hukum yang bersumber dari kicab suci sesuai agama yang dianut.

Latar belakang kenapa hukum Hindu penting untuk dipelajari antara lain :

1. Hukum hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat hindu di Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan UUD 1945

2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum hindu di indonesia dibatasi oleh falsafah Negara pancasila dan ketentuan –ketentuan dalam UUD 1945.



B. Istilah

Keyakinan humat hindu disebut sradha. Alam agama hindu terdapat lima  keyakinan yang disebut dengan Panca Sradha. Salah satu Sradha dalan agama hindu adalah widhi sradha, yaitu kepercayaan dan keyakinan akan adanya hukum yag diciptakan oleh Hyang Widhi Wasa. Hukum tersebut merupakan semacam sifat dari kekuasaan tuhan yang diperlihatkan.

Bentuk hukum tuhan yang murni dalam ajaran agama hindu disebut Rta atau Rita yaitu hukum tuhan yang bersifat absolut transendental . Rta dijabarkan kedalam tingkah laku manusia disebut dharma.

Dalam weda dijelaskan bahwa mula-mula tuhan menciptakan alam semesta, kemudian menciptakan hukum yang mengatur hubungan yang diciptakannya maka tuhan juga disebut Rtawan dan dalam perkembangan kesusastraan sansekerta istilah Rta ini kemudian diartikan widhi yang maknanya sama dengan atur-aturan yang ditetapkan oleh tuhan.

Dalam weda kitab smrti dianggap sebagai kitab hukum hindu karna didalamnya banyak memuat tentang sariat hukum yang disebut dharma

Dharma mengandung dua hal yaitu :

1. Dharma mengandung pengertian norma

2. Dharma mengandung pengertian keharusan.

Tujuan dharma adalah Jagadhita dan moksa dharma bertujuan untuk menuntun kepada kesejahtraan rohani. Dharma disebut dalam kitab mahabrata “ Dharma dharyate Prajah “ yang artinya Dharma menyangga manusia

      Rta dan Dharma mempunya ruang lingkup yang sangat luas yang meliputi pengertian hukum abadi sebagai ajaran kesusilaan yang mengandung estetika dan mengandung pula pengertian sosial. Dan oleh karna itu rta selalu menjadi dasar pemikiran yang ideal dan diharapkan akan dapat terwujud dalam kehidupan di dunia.


C. Sumber Hukum Hindu

Sumber hukum adalah asal dari peraturan. Sumber hukum hindu ada dua ada yang tertulis dan tidak tertulis. Berdasarkan ilmu peninjauan sumber hukum hindu dibedakan sebagai berikut :

1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah

2. Peninjauan sumber hukumdalam arti sosiologi

3. Peninjauan sumber hukumdalam arti filsafat

4. Peninjauan sumber hukumdalam arti formil.


1. Peninjauan sumber hukumdalam arti sejarah

Dalam arti sejarah ditunjukkan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah –kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Menurut bukti-bukti sejarah dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum hindu, pertama kali dijumpai dalam weda sruti yatu reg weda. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM, ajaran hukum hindu yang ada masih bersifat tradisional, dimana seluruh isi weda disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi baru.

Kitab Dharma sastra yang merupakan kitab undang – undang murni dibandingkan kitab sruti. Kitab smrti dibagi menjadi 2 yaitu : Sad Wedangga dan Upaweda.

Kitab kalpasustra dibagi menjadi 4 :

1. Srautrasutra : tentang berbagi cara pemujaan , melakukan pengormatan kepada Triganr yaitu Daksrnagni Ahawaniyagni dan Grhapatyagni.

2. Grhyasutra : memuat keterangan dan petunjuk penting tentang berbagai upacara samsbara.

3. Dharmasutra : tentang aturan-aturan dasar dibidang hukum agama , kebiasaan dan sistacara

Bentuk penulisan hukum hindu dibagi menjadi 2 yaitu :

1. bentuk sutra yaitu bentuk tulisan yang amat singkat

2. bentuk sastra yaitu uraian –uraian panjang.

Perkembangan dan pembagian berlakunya dharmasastra

1. Manawa Dharmasastra karya manu berlaku pada zaman kerta yuga