Makalah Hukum Agama Hindu
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dapat meliputi dari segala aspek permasalahan yang terjadi di dunia. Terutama dalam permasalahan Hukum yang melimpah ruah di Negara ini (INDONESIA) khususnya hukum yang ada di bali. Sistem hukum yang ada di bali kian lama kian menyusut,hal ini dapat di sebabkan oleh individu manusia itu sendiri,secara analisis Hukum yang bertujuan tidak saja mengatur lembaga antar manusia untuk menciptakan kebahagiaan duniawi tetapi juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan rohani.
Undang-undang atau hukum menjamin keamanan dan kehidupan setiap individu dalam masyarakat apabila undang-undang itu atau Hukum itu di taati dan di patuhi. Untuk itu harus ada adanya kesadaran hukum dengan mengenal Hukum itu sebaik-baiknya.Salah satu dari fungsi Hukum pada usaha untuk pencegahan timbulnya kesewenangan dalam masyarakat melalui norma-norma yang ada pada masyarakat itu di atur dan kalau perlu di paksa supaya manusia mau tunduk melalui kekuasaan hakim atau penguasa.Berbicara tentang Hukum, maka pikiran kita mungkin akan langsung tertuju pada undang-undang atau peraturan tertulis lainnya. Padahal sesungguhnya, hukum mempunyai begitu banyak aspek yang terdiri dari jauh lebih banyak komponen atau unsure lainnya, seperti filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum,penegakan hukum, pelayanan hukum,dan lain sebagainya
1
- Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dari makalah ini adalah:
- Apakah perlu mempelajari Hukum?
- Bagaimana keberadaan dan Penataan Hukum Hindu di Indonesia?
- Apa Eksistensi Hukum Hindu di Indonesia?
- Tujuan
Adapun Tujuan dari penulisan Makalah ini yakni:
- Untuk dapat memahami arti dan fungsi dari Hukum itu sendiri.
- Untuk dapat mengimplementasikan Hukum itu di kehidupan bermasyarakat.
- Untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah permasalahan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perlunya Mempelajari Hukum Hindu
Di dalam kalangan masyarakat selalu timbul pertanyan yang mengarah pada Hukum Hindu, bahkan tidak masyarakat saja yang mempertanyakan akan tetapi Mahasiswa itu sendiri masih bertanya tentang Hukum tersebut.Mengapa perlu kita mempelajari hukum hindu dan mengapa masyarakat hindu yang merupakan bagian dari pada penduduk Indonesia tunduk pada hukum agama yang di anutnya, bersumber pada hukum bagi kemungkinan dapat tidaknya di perlukan hukum agama bagi masyarakat hindu.
Tingkah laku manusia adalah perwujudan riil dari pada sikap Hindu dan pandangan bangsa berdasarkan undang-undang Dasar 1945 dan pancasila yang akan mempengaruhi pula tingkah laku manusia dalam berbuat sesuai menurut landasan konstitusional itu.Bangsa Indonesia mencerminkan dalam Falsafah bangsa yang di sebut dengan Pancasila. Panpres No. 1 Th. 1965 yang telah di undangkan menjadi undang-undang No.5 Th. 1969, tentang pencegahan terhadap penodaan dan atau penyalahgunaan terhadap Agama, di dalam penjelasannya pasal demi pasal itu mengkonstatir nama-nama agama sebagaimana yang terdapat di Indonesia seperti misalnya agama-agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.Sebaliknya jika kita lihat lembaran sejarahkeagamaan di Indonesia akan tampak adanya pertumbuhan agama-agama di Indonesia secara berturut-turut adanya agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Katolik.Dari sejarah perkembangan agama itu sangat dapat mempengaruhi sikap mental bangsa Indonesia di bidang spiritual sedangkan sebagai akibat dari adanya kolonialisme dalam masa penjajahan bangsa barat dan timur seperti belanda, prancis, inggris, portugis, hindia dan jepang itu menimbulkan benih-benih semangat perjuangan yang tinggi yang anti penjajahan dan merindukan kedamaian persatuan dan kesatuan kelak mencapai impian bangsa Indonesia dalam membangun rumah tangga bangsa yang merdeka, berdaulat serta berbudi pekerti yang luhur.
Di dalam ilmu hukum sebagailmana telah di kemukakan dalam pendahuluan, di Indonesia pada hakikatnya terdapat 3 kategori hukum materiil, yaitu:
- Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum adat
- Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada hukum agama Islam
- Hukum materiil yang dapat di kelompokkan pada kelompok hukum perdata Barat (B.W) dimana dalam kelompok ini di masukkan pula hukum perdana
Menurut Prof.Dr.Van Den Berg, bahwa hukum agama dan hukum adat murni yang berkembang, dengan demikian maka hukum adat itu dapat kita bedakan antara lain adalah:
- Kaedah-kaedah hukum adat murni, baik berkembang maupun yang belum berkembang. Dalam hal ini tidak terdapat pengaruh unsure agama.
- Kaedah-kaedah hukum agama hindu yang isi dan bentuknya ada masih bersifat murni dan ada pula yang di kembangkan dan di sesuaikan menurut adat istiadat setempat (desa drsta).
Dengan adanya pengembangan pengertian hukum atau sebagaimana kita lihat, maka pembagian hukum yang terdapat di Indonesia tepatnta dapat kita bagi atas empat kelompok hukum yaitu:
- Kelompok hukum adat murni
- Kelompok hukum hindu yang lazim di sebut dengan dharma
- Kelompok hukum islam
- Kelompok hukum B.W yang bersumber pada bentuk hukum Kanonik
Apa yang ingin di kemukakan adalah B.W. itu adalah hukum pula, sehingga dengan demikian akan tampak adanya tiga kelompok agama yang berpengaruhdalam pembentukan hukum di Indonesia yaitu:
- Hukum agama yang mendapat pengaruh atau bersumber pada agama hindu
- Hukum agama yang bersumber pada Hukum islam
- Hukum agam yang bersumber pada hukum kanonik atau nasrani
Secara hitoris pertumbuhan hukum-hukum keagamaan itu meliputi masa yang luas seperti:
- Abad III masehi- abad XIV masa proses pertumbuhan hukum hindu
- Abad XIV masehi- abad XVI merupakan masa pertumbuhan hukum islam. Pertumbuhan hukum islam ini kemudian agak terganggu sebagai akibat dari keadaan politik di daerah Indonesia mulai dari abad XVI-XIX
- Abad XVII/XVIII masehi-XIX merupakan masa pertumbuhan hukum kanonik dan mencapai puncaknya pada abad ke XX, setelah berlakunya UUD.45.
Sebagai akibat dari pada kemajuan-kemajuan yang telah di capai dan makin banyaknya terjemahan dan gubahan-gubahan hukum agama hindu, maka makin berkembanglah di seluruh kawasan wilayah kerajaan hindu Indonesia.Diantara buku-buku yang banyak di sebut oleh peradilan kerta di dalam memutuskan perkara-perkara adat atau delik adat antara lain terkenal nama-nama buku seperti Siwasasana, Kuttaramanawa, Adigama, Purwa digamma, Agama, Manusa sesana Saramuscaya dan silakrama. Lontar-lontar ini masih tersimpan di Gdung Kertya di bali dan rumah-rumah penduduk di bali dan Lombok.
Menurut Bapak Suryono Wignyodipuro S.H dalam bukunya berjudul “ Pengantar Azaz-azas Hukum adat”,di dalam tulisannya mengutip pendapat Leker yang menulis Het Hindoe Recht in Indonesia, telah menyimpulkan secara keliru karena menganggap hukum hindu seolah-olah tidak menjamah pada masyarakat. Pandangan yang keliru seperti itu, karena justru tidak di dasarinya bahwa hukum adat yang berlaku di bali di anggap bukan sebagai hukum agama. Pandangan seperti ini terjadi dan mungkin terjadi sebagai akibat kurang di meengertinya hukum hindu itu sendiri. Oleh karena apa yang di kemukakan oleh beliau ada apa yang di kemukakan oleh Van Vollenhoven dalam hukum adatnya adalah sebagai akibat kurang pengertian tentang dasar hukum hindu dan kaedah-kaedah hukum hindu yang berlaku dalam mmasyarakat hindu.Berdasarkan uraian di atas betapa besarnya peranan hukum agama, termasuk peranan hukum hindu, sebagai sumber yang menjiwai pandangan dan sikap hidup bangsa Indonesia yang kita kenal dengan nama pancasila itu, yang menyatakan bahwa pancasila sebagai landasan hukum yang bersifat riil.
Dengan melihat pokok-pokok persoalan sebagaimana telah di kedepankan di atas, akhirnya dapat di simpulkan bahwa sumber hukum bagi berlakunya hukum agama itu, termasuk pula hukum sebagaimana telah di kemukakan di atas, pembuktian sumber hukumnya dapat di kemukakan berdasarkan;
- Sumber historis
- Sumber perundang-undangan Negara
Dalam hal peninjauan berdasarkan sumber perundang-undangan Negara republic Indonesia, masa sumber-sumber hukum bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula hukum hindu itu, secara berturut-turutbersumber pada:
- Undang-undang dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-undang
- Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
- Peraturan pemerintah
- Keputusan presiden
- Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
Adapun undang-undang dasar 1945 sebagai dasar bagi berlakunya hukum agama, termasuk pula sebagai dasar bagi berlakunya hukum hindu karena dengan perundang-undangan dasar Negara itu, berlakunya hukum agama adalah sebagaimana pula berlakunya hukum lainnya di mana undang-undang dasar dari Negara itu sendiri di anggap sumber bagi berlakunya perundang-undangan dalam Negara. Karena kedudukannya terhadap UUD 45 sebagai sumber hukum,UUD 45 memuat 2 aspek hukum yaitu:
- Sebagai aspek pandangan hidup bangsa atau falsafah Negara, tercantum di dalam Mukadimah UUD 45
- Sebagai landasan strikturil (konstitutionil) merupakan UUD 45
Antara Mukadimah UUD 45 dewngan pasal-pasal dari pada undang-undang dasar 1945, tidak dapat pertentangan melainkan justru pasal-pasalnya bertujuan untuk merumuskan pokok-pokok landasan hukum bagi memungkinkan terwujudnya hasrat yang terkandung dalam cita-cita pancasila sebagai bagian dari pada cita-cita bangsa Indonesia di dalam menegakkan kemerdekaannya.
Kepercayaan atas Tuhan yang maha esa tidak hanya percaya akan adanya tuhan tetapi juga mencakup asas memperlakukan hukum-hukumnya sebagai pedoman yang mengikat bagi para umatnya karena justru predikat seseorang menganut salah satu dari pada agama itu sendiri adalah di lihat dari kuasa hukum agama yang berlaku atas dirinya. Kerena itu, bagaimana juga kaedah-kaedah hukum agama itu tercakup tiga bentuk norma yang bersifat wajib dengan bentuk perintah-perintah, yang memuat kaedah-kaedah hukum yang bersifat melarang dengan ancaman hukum kalau di langgar dan kaedah-kaedah hukum yang bersifat fakultatif atau kebolehan. Dengan demikian maka kaedah agama itu dasarnya adalah terbentuk kaedah-kaedah hukum yang mengikat umatnya dan di jadikan dasar dalam segala tingkah laku mereka sehari-hari. Adapun kitab suci yang merupakan dasar bagi pandangan hidup seseorang penganut agama itu, adalah karena kitab suci memuat ajaran dan aturan yang harus di indahkan oleh setiap umat Bergama. Oleh karena itu, sebagaimana halnya mereka menundukkan diri mereka pada kitab suci yang menjadi pedoman dasar bagi agama itu sendiri.Oleh karena itu dengan melalui landasan perundang-undangan dapat di nyatakan bahwa berlakunya kaedah-kaedah hukum agama itu sendiri secara formal telah di tampung untuk di perlakukan sebagai undang-undang melalui dasar-dasar hukum yang sah.
Adapun beberapa tugas pokok di bidang pembangunan hukum sebagaiman
download now